Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa FERDI YULIAN SYAH Bin ZAIYADI bersama-sama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (Daftar Pencarian Orang/DPO), Irawan Syah (Daftar Pencarian Orang/DPO), Fredi (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 8 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB, hari Senin tanggal 8 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 19.30 WIB, hari Senin tanggal 8 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 9 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 01.05 WIB sampai dengan 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di mesin ATM BCA Z0A8 SPBU Pasir Gombong Jalan Raya Industri Nomor 44 Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat; Mesin ATM BCA ZB1K SPBU CBD Cikarang CRM 1 Jalan Niaga Raya Kav. AA3, Jababeka Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat; Mesin ATM BCA ZA6H SPBU 34-17524 Cikarang CRM 1 Jalan Tegal Gede Nomor 11 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan Mesin ATM BCA ZMZ7 SPBU 3417541 Kalimalang Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 27 Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situtidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ---
- Berawal terdakwa FERDI YULIAN SYAH Bin ZAIYADI bersama-sama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (Daftar Pencarian Orang/DPO), IrawanSyah (Daftar Pencarian Orang/DPO), Fredi (Daftar Pencarian Orang/DPO) merencanakan untuk mengambil uang yang ada dalam mesin ATM BCA yang ada didaerah Kabupaten Bekasi dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa menyiapkan dan membeli kartu ATM BCA (nomor rekening lupa) atas nama DEFWAN DITOFA melalui online (akunlupa) dengan harga Rp 500.000,- (lima ratusribu rupiah) kemudian bagian ujung kartu ATM tersebut beri lubang setelah diukur oleh Fredi (DPO), selain itu terdakwa juga membawa 1 (satu) buah obeng. Setelah itu terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) pergi untuk mencari sasaran mesin ATM BCA milik PT. Bank Central Asia, Tbk dan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB menemukan sasaran mesin ATM BCA Z0A8 SPBU Pasir Gombong Jalan Raya Industri Nomor 44 Desa Pasir Gombong KecamatanCikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang selanjutnya terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) berbagi tugas masing-masing, untuk terdakwa bersama dengan Fredi (DPO) masuk ke ATM sedangkan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO) dan IrawanSyah (DPO) mengawasi situasi sekitar dan didepan mesin ATM dengan berpura-pura mengantri. Kemudian terdakwa atau Fredi (DPO) memasukkan kartu ATM BCA yang sebelumnya dipersiapkan kedalam mesin ATM BCA. Setelah memasukkan pin kartu ATM, terdakwa atau Fredi (DPO) memilih nominal yang tertera di layar yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). setelah nominal tersebut disetujui maka kartu ATM akan keluar secara otomatis namun tidak terdakwa ambil dan sebelum kartu ATM tersebut tertelan kembali lalu terdakwa menganjal kartu ATM tersebut dengan cara memasukkan kawat kelubang kartu ATM yang sebelumnya kartu ATM tersebut sudah terdakwa beri lubang. Pada saat mesin ATM menghitung uang yang akan dikeluarkan terdakwa mencongkel tempat keluarnya uang atau exit shutter menggunakan obeng yang sebelumnya dipersiapkan dan menahannya supaya tidak tertutup hingga tempat keluarnya uang atau exit shutter menjadi rusak dan terbuka selain itu agar saldo yang ada didalam rekening tidak terpotong.Kemudian Fredi (DPO) mengambil uang dari mesin ATM melalui tempat keluarnya uang atau exit shutter yang sudah rusak dan terbuka menggunakan tangan dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) pergi meninggalkan masin ATM BCA tersebut dan mencari sasaran mesin ATM yang lainnya.----------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa FERDI YULIAN SYAH Bin ZAIYADI bersama dengan BenySetiawan Alias Alfian (DPO), IrawanSyah (DPO), Fredi (DPO) menemukan sasaran mesin ATM BCA lainnya yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Mesin ATM BCA ZB1K SPBU CBD Cikarang CRM 1 Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Jababeka, KecamatanCikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
- Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Mesin ATM BCA ZA6H SPBU 34-17524 Cikarang CRM 1 Jalan Tegal Gede Nomor 11 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 01.05 WIB sampai dengan 01.20 WIB bertempat di Mesin ATM BCA ZMZ7 SPBU 3417541 Kalimalang Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 27 KecamatanTambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
- Bahwa setelah menemukan sasaran mesin ATM BCA lainnya tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) kembali berbagi tugas masing-masing terdakwa bersama dengan Fredi (DPO) masuk ke ATM sedangkan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO) dan Irawan Syah (DPO) mengawas isituasi sekitar dan didepan mesin ATM dengan berpura-pura mengantri kemudian terdakwa atau Fredi (DPO) memasukkan kartu ATM BCA yang sebelumnya dipersiapkan kedalam mesin ATM BCA, setelah memasukkan pin kartu ATM, terdakwa atau Fredi (DPO) memilih nominal yang tertera di layar yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratusribu rupiah), setelah nominal tersebut disetujui maka kartu ATM akan keluar secara otomatis namun tidak terdakwa ambil dan sebelum kartu ATM tersebut tertelan kembali lalu terdakwa menganjal kartu ATM tersebut dengan cara memasukkan kawat kelubang kartu ATM yang sebelumnya kartu ATM tersebut sudah terdakwa beri lubang. Pada saat mesin ATM menghitung uang yang akan dikeluarkan terdakwa mencongkel tempat keluarnya uang atau exit shutter menggunakan obeng yang sebelumnya dipersiapkan dan menahannya supaya tidak tertutup hingga tempat keluarnya uang atau exit shutter menjadi rusak dan terbuka selain itu agar saldo yang ada didalam rekening tidak terpotong, setelah itu Fredi (DPO) mengambil uang dari mesin ATM melalui tempat keluarnya uang atau exit shutter yang sudah rusak dan terbuka menggunakan tangan, namun untuk perbuatan yang bertempat di Mesin ATM BCA ZB1K SPBU CBD Cikarang CRM 1 dan Mesin ATM BCA ZA6H SPBU 34-17524 Cikarang CRM 1, terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) tidak berhasil mengambil uang karena keburu ada petugas SPBU,namun tempat keluarnya uang atau exit shutter pada ATM tersebut sudah terdakwa rusak. Sedangkan di Mesin ATM BCA ZMZ7 SPBU 3417541 Kalimalang terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) berhasil mengambi luang sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang berhasil terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) ambil dari mesin ATM BCA tersebut sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu uang sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut oleh terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) dibagi dimana masing-masing mendapatkan bagian uang :
- Terdakwa mendapatkan Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Fredi (DPO) mendapatkan Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Beny Setiawan Alias Alfian (DPO) mendapatkan Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
- Irawan Syah (DPO) mendapatkan Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
- Bahwa ketika terdakwa bersama dengan Beny Setiawan Alias Alfian (DPO), Irawan Syah (DPO), Fredi (DPO) mengambil uang yang berada pada mesin ATM BCA tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT. Bank Central Asia, Tbk sehingga mengakibatkan PT. Bank Central Asia, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diambil dari mesin ATM BCA dan kerugian pergantian 4 (empat) buah tempat keluarnya uang atau exit shutter sebesar Rp 33.803.888,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp 38.503.888,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) -------------------------------
- Perbuatan terdakwa FERDI YULIAN SYAH Bin ZAIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------
|