Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2025/PN Ckr 1.SUKANDA, SH, MH
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.IKWAN RATSUDY, SH
4.MYLANDI SUSANA, S.H.
5.INDRA OKA MARGANA, SH
2.AGUS GUNAWAN Alias TOKEK Bin (Alm). BURHAN
3.MUHAMAD RIDWAN Bin MUHAMAD SIDIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2961/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKANDA, SH, MH
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3IKWAN RATSUDY, SH
4MYLANDI SUSANA, S.H.
5INDRA OKA MARGANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS GUNAWAN Alias TOKEK Bin (Alm). BURHAN[Penahanan]
2MUHAMAD RIDWAN Bin MUHAMAD SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

 

------------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RIDWAN Bin MUHAMMAD SIDIK dan Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK Bin BURHAN bersama-sama dengan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa MUHAMAD RIDWAN mendatangi Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di Kampung Srengseng RT. 004 RW. 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian terdakwa MUHAMAD RIDWAN bersama-sama  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui saksi DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di Kampung Teluk Ambulu RT. 001 RW. 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, lalu setelah sampai dan bertemu dengan saksi DIKA ANGGARA alias MITUN terdakwa MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ?” dan dijawab oleh saksi DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil  menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH) setelah itu saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK  untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di Kampung Pulo Rengas RT. 007 RW. 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan  korban BIMIH dengan cara: terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir ke dalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran serta penglihatannya berkurang sehingga ketika terdakwa MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, selanjutnya setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
    • Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui saksi DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu terdakwa MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE  serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan rencana untuk membobol warung/rumah korban BIMIH  yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, di mana pada waktu itu saksi DIKA ANGGRARA alias MITUN berpesan jangan menyakiti orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit terdakwa MUHAMAD RIDWAN, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE dan saksi DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor di mana terdakwa MUHAMAD RIDWAN membonceng  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara saksi DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu saksi DIKA ANGGARA alias MITUN  memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di Towangan (Jalan yang sepi), Handphone terdakwa MUHAMAD RIDWAN baterainya lemah/lowbat, sehingga saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger  ke rumah orang tuanya di Kampung Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke Towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu saksi NAMAT diajak oleh saksi DIKA ANGGARA alias MITUN untuk ikut membobol rumah korban BIMIH.
    • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa MUHAMAD RIDWAN, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE, saksi DIKA ANGGARA alias MITUN dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja di warung BIMIH, lalu sesampainya di warung ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung dimana kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah BIMIH, setelah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah BIMIH, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu terdakwa MUHAMAD RIDWAN, setelah itu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi di lantai 2 sementara saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke Towangan (jalan yang sepi), selanjutnya saksi DIKA ANGGARA alias MITUN bertanya kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah, selanjutnya saksi DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar terdakwa MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, kemudian saksi NAMAT mengantar terdakwa MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor motor Honda PCX, lalu sesampainya di warung/rumah BIMIH saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu terdakwa MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke Towangan (jalan sepi), setelah itu saksi DIKI ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT menunggu informasi dari terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang membobol rumah warung/rumah BIMIH.
    • Setelah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30 WIB dan pada saat itu BIMIH sudah tidur di lantai bawah, kemudian terdakwa AGUS GUANWAN alias TOKEK serta terdakwa  MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada di lantai bawah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat terdakwa MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak “TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING” karena takut ketahuan dan panik  terdakwa MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar terdakwa MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak di atas kasur lalu mencekik leher korban BIMIH, yang dikuti oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, setelah itu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian setelah korban BIMIH tidak bergerak terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK menuju kamar pojok belakang sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas kulit warna merah, setelah itu Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak minta Tolong, selanjutnya terdakwa MUHAMAD RIDWAN dari warung  kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga kehabisan nafas dan tidak bergerak, lalu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukan kedalam saku celana dan membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah terdakwa  MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan terdakwa MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT.
    • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersama-sama dengan saksi DIKI ANGGARA lias MITUN dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT mengakibatkan matinya BIMIH, sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah  pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

                                                                             

SUBSIDIAIR

------------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RIDWAN Bin MUHAMMAD SIDIK dan Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK Bin BURHAN bersama-sama dengan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa MUHAMAD RIDWAN mendatangi Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di Kampung Srengseng RT. 004 RW. 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian terdakwa MUHAMAD RIDWAN bersama-sama  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui saksi DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di Kampung Teluk Ambulu RT. 001 RW. 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, lalu setelah sampai dan bertemu dengan saksi DIKA ANGGARA alias MITUN terdakwa MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ?” dan dijawab oleh saksi DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil  menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH) setelah itu saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK  untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di Kampung Pulo Rengas RT. 007 RW. 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan  korban BIMIH dengan cara: terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir ke dalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran serta penglihatannya berkurang sehingga ketika terdakwa MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah, korban BIMIH tidak menyadarinya, selanjutnya setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
    • Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui saksi DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu terdakwa MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE  serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan rencana untuk membobol warung/rumah korban BIMIH  yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, di mana pada waktu itu saksi DIKA ANGGRARA alias MITUN berpesan jangan menyakiti orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit terdakwa MUHAMAD RIDWAN, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE dan saksi DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor di mana terdakwa MUHAMAD RIDWAN membonceng  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara saksi DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu saksi DIKA ANGGARA alias MITUN  memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di Towangan (Jalan yang sepi), Handphone terdakwa MUHAMAD RIDWAN baterainya lemah/lowbat, sehingga saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger  ke rumah orang tuanya di Kampung Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke Towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu saksi NAMAT diajak oleh saksi DIKA ANGGARA alias MITUN untuk ikut membobol rumah korban BIMIH.
    • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa MUHAMAD RIDWAN, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE, saksi DIKA ANGGARA alias MITUN dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja di warung BIMIH, lalu sesampainya di warung ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung dimana kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah BIMIH, setelah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah BIMIH, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu terdakwa MUHAMAD RIDWAN, setelah itu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi di lantai 2 sementara saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke Towangan (jalan yang sepi), selanjutnya saksi DIKA ANGGARA alias MITUN bertanya kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah, selanjutnya saksi DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar terdakwa MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, kemudian saksi NAMAT mengantar terdakwa MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor motor Honda PCX, lalu sesampainya di warung/rumah BIMIH saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu terdakwa MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke Towangan (jalan sepi), setelah itu saksi DIKI ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT menunggu informasi dari terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang membobol rumah warung/rumah BIMIH.
    • Setelah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30 WIB dan pada saat itu BIMIH sudah tidur di lantai bawah, kemudian terdakwa AGUS GUANWAN alias TOKEK serta terdakwa  MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada di lantai bawah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat terdakwa MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak “TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING”  karena takut ketahuan dan panik  serta untuk memudahkan para Terdakwa mengambil barang-barang milik BIMIH, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar terdakwa MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak di atas kasur lalu mencekik leher korban BIMIH, yang dikuti oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, setelah itu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian setelah korban BIMIH tidak bergerak dan tidak berdaya, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang merasa aman dan tidak khawatir lagi dengan keadaan BIMIH yang akan berteriak minta tolong, akhirnya menuju kamar pojok belakang sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas kulit warna merah, setelah itu Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak minta Tolong, selanjutnya terdakwa MUHAMAD RIDWAN dari warung  kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga kehabisan nafas dan tidak bergerak, lalu setelah memastikan BIMIH meninggal dunia, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukan kedalam saku celana dan membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah terdakwa  MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan terdakwa MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT.
    • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersama-sama dengan saksi DIKI ANGGARA lias MITUN dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT yang telah merampas nyawa korban BIMIH tersebut telah disertai dengan perbuatan pidana lainnya yaitu perbuatan mengambil barang milik korban BIMIH berupa DVR CCTV, Handphone dan uang sejumlah Rp. 10.000.0000.- (sepuluh juta rupiah) di mana perbuatan merampas nyawa korban BIMIH tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya pencurian dan agar tidak tertangkap tangan oleh masyarakat atau pihak berwajib sehingga barang hasil kejahatanya tetap berada dalam penguasaan para Terdakwa dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya BIMIH, sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah  pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-    ----------------------------------------------------------------------------

     

 ATAU

      KEDUA:

------------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RIDWAN Bin MUHAMMAD SIDIK dan Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK Bin BURHAN bersama-sama dengan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, saksi NAMAT serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pulo Rengas RT.007 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan kematian” adapaun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:----------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa MUHAMAD RIDWAN mendatangi Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK di rumahnya yang beralamat di Kampung Srengseng RT. 004 RW. 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat, kemudian terdakwa MUHAMAD RIDWAN bersama-sama  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK menemui saksi DIKA ANGGARA alias MITUN yang beralamat di Kampung Teluk Ambulu RT. 001 RW. 001 Kelurahan Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX milik terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan tiba sekira pukul 20.00 Wib, lalu setelah sampai dan bertemu dengan saksi DIKA ANGGARA alias MITUN terdakwa MUHAMAD RIDWAN bertanya APAKAH ADA RUMAH YANG BISA DIRAMPOK ?” dan dijawab oleh saksi DIKA ANGGARA alias MITUN “ADA NOH, WARUNG NENEK-NENEK” sambil  menjelaskan bahwa penglihatan dan pendengaran nenek-nenek tersebut kurang sehat (maksudnya menunjuk ke warung korban BIMIH) setelah itu saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mengajak terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK  untuk melakukan survey ke warung korban BIMIH yang beralamat di Kampung Pulo Rengas RT. 007 RW. 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX, setelah sampai di warung korban BIMIH, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengetes pendengaran dan penglihatan  korban BIMIH dengan cara: terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK membeli rokok sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN mondar-mandir ke dalam rumah sambil menggambar keadaan dalam rumah, dan memang benar korban BIMIH pendengaran serta penglihatannya berkurang sehingga ketika terdakwa MUHAMAD RIDWAN masuk ke dalam rumah korban BIMIH tidak menyadarinya, selanjutnya setelah mendapat kepastian bahwa korban BIMIH pendengaran dan penglihatannya berkurang (sudah tidak normal atau kurang) terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN pulang ke rumahnya masing-masing.
    • Selanjutnya untuk melaksanakan niat jahatnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE menemui saksi DIKA ANGGARA alias MITUN di rumahnya, setelah sampai lalu terdakwa MUHAMAD RIDWAN AGUS GUNAWAN alias TOKE  serta saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mematangkan rencana untuk membobol warung/rumah korban BIMIH  yang akan dilaksanakan pada malam hari itu juga, di mana pada waktu itu saksi DIKA ANGGRARA alias MITUN berpesan jangan menyakiti orangnya apalagi sampai mati, kemudian datang saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG, setelah itu kurang lebih lima menit terdakwa MUHAMAD RIDWAN, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE dan saksi DIKA ANGGARA alias MITUN serta saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG pergi menuju towangan (Jalan yang sepi) di daerah Polongandang Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor di mana terdakwa MUHAMAD RIDWAN membonceng  terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE menggunakan sepeda motor Honda PCX, sementara saksi DIKA ANGGARA alias MITUN membonceng saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan pada saat itu saksi DIKA ANGGARA alias MITUN  memberitahu saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG bahwa terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE akan membobol warung BIMIH. Setelah sampai di Towangan (Jalan yang sepi), Handphone terdakwa MUHAMAD RIDWAN baterainya lemah/lowbat, sehingga saksi DIKA ANGGARA alias MITUN mengambil charger  ke rumah orang tuanya di Kampung Utan Asem Desa Jaya Bakti Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dan ketika akan kembali ke Towangan (jalan yang sepi) bertemu dengan saksi NAMAT lalu saksi NAMAT diajak oleh saksi DIKA ANGGARA alias MITUN untuk ikut membobol rumah korban BIMIH.
    • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa MUHAMAD RIDWAN, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKE, saksi DIKA ANGGARA alias MITUN dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT berkumpul di Towangan (Jalan yang sepi), kemudian terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK berangkat menuju warung/rumah BIMIH yang diantar oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG menggunakan sepeda motor Honda Beat dan dalam perjalanan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK memberikan uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG untuk berpura-pura belanja di warung BIMIH, lalu sesampainya di warung ternyata korban BIMIH tidak terlihat ada di warung dimana kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk masuk ke dalam warung/rumah BIMIH, setelah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke dalam warung/rumah BIMIH, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG memanggil BIMIH dengan berpura-pura membeli obat bodrek untuk memudahkan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi dan pada saat BIMIH melayani saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kesempatan tersebut digunakan oleh terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK untuk bersembunyi dengan naik ke lantai 2 sambil menunggu terdakwa MUHAMAD RIDWAN, setelah itu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersembunyi di lantai 2 sementara saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG kembali ke Towangan (jalan yang sepi), selanjutnya saksi DIKA ANGGARA alias MITUN bertanya kepada saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG apakah AGUS GUNAWAN alias TOKEK sudah masuk yang dijawab oleh saksi REYNALDI sudah, selanjutnya saksi DIKA ANGGARA menyuruh saksi NAMAT untuk mengantar terdakwa MUHAMAD RIDWAN ke warung/rumah BIMIH, kemudian saksi NAMAT mengantar terdakwa MUHAMAD RIDWAN menggunakan sepeda motor motor Honda PCX, lalu sesampainya di warung/rumah BIMIH saksi NAMAT berpura-pura membeli obat Mixagrip kepada BIMIH dan pada saat itu terdakwa MUHAMAD RIDWAN masuk ke warung/rumah BIMIH dan naik ke lantai 2 untuk bersembunyi bersama dengan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK, sedangkan saksi NAMAT kembali ke Towangan (jalan sepi), setelah itu saksi DIKI ANGGARA alias MITUN, saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT menunggu informasi dari terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang sedang membobol rumah warung/rumah BIMIH.
    • Setelah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK dan terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang sudah berada di lantai 2, selanjutnya mengawasi korban BIMIH yang berada di lantai bawah sampai dengan pukul 00.30 WIB dan pada saat itu BIMIH sudah tidur di lantai bawah, kemudian terdakwa AGUS GUANWAN alias TOKEK serta terdakwa  MUHAMAD RIDWAN secara perlahan turun ke lantai bawah untuk mencari barang-barang berharga, setelah berada di lantai bawah terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK masuk ke kamar belakang dan membongkar lemari tetapi tidak menemukan barang berharga, sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN menuju meja yang ada monitor CCTV untuk mencari pisau yang akan digunakan untuk membuka DVR CCTV, tetapi pada saat terdakwa MUHAMAD RIDWAN membuka DVR CCTV terjadi letupan listrik sehingga BIMIH yang sedang tidur terbangun dan berteriak “TONG NGAPAIN LU, MALING-MALING”  karena takut ketahuan dan panik  serta untuk memudahkan para Terdakwa mengambil barang-barang milik BIMIH, terdakwa MUHAMAD RIDWAN dari arah belakang membekap mulut dan hidung BIMIH menggunakan tangan sementara terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat kaki BIMIH dengan menggunakan kain sarung yang diambil dari sekitar BIMIH, tetapi pada saat itu BIMIH melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan dan mencakar terdakwa MUHAMAD RIDWAN, karena BIMIH melakukan perlawanan lalu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikat tangan BIMIH menggunakan kain yang diambil dari keranjang yang terletak di atas kasur lalu mencekik leher korban BIMIH, yang dikuti oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN yang membekap mulut dan hidung BIMIH dari belakang menggunakan kain sambil kakinya menjepit badan BIMIH untuk menahan pergerakkan BIMIH, setelah itu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengikatkan kain untuk membekap hidung dan mulut BIMIH dan pada saat itu kondisi BIMIH mengerang kesakitan namun tidak bersuara karena mulut dan hidungnya dibekap dengan kain, kemudian setelah korban BIMIH tidak bergerak dan tidak berdaya, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK yang merasa aman dan tidak khawatir lagi dengan keadaan BIMIH yang akan berteriak minta tolong, akhirnya menuju kamar pojok belakang sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN menuju ke warung yang terlebih dahulu membuka pintu rumah, lalu menuju laci dan mengambil uang lalu dimasukkan ke dalam tas kulit warna merah, setelah itu Terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil DVR CCTV dan kembali mengambil uang dari laci sehingga jumlah uang yang diambil Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), namun BIMIH berteriak minta Tolong, selanjutnya terdakwa MUHAMAD RIDWAN dari warung  kembali ke dalam rumah yang terlebih dahulu meletakan tas yang berisi uang di dekat pintu rolling, setelah berada di dalam rumah posisi BIMIH sudah dalam keadaan duduk lalu mulut dan hidungnya dibekap kembali oleh terdakwa MUHAMAD RIDWAN menggunakan kain hingga kehabisan nafas dan tidak bergerak, lalu setelah memastikan BIMIH meninggal dunia, terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK mengambil Handphone milik BIMIH dari tempat tidur yang dimasukan kedalam saku celana dan membuka Rolling Door sambil mengambil tas yang berisi uang kemudian membuka gerbang pintu, sementara terdakwa MUHAMAD RIDWAN mengambil dus Handphone dari tempat tidur BIMIH, setelah terdakwa  MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK berada di luar lalu terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK dijemput oleh saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG dan terdakwa MUHAMAD RIDWAN dijemput oleh saksi NAMAT.
    • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersama-sama dengan saksi DIKI ANGGARA lias MITUN dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT yang melakukan mengambil barang-barang berupa DVR CCTV, Handphone dan uang sejumlah Rp. 10.000.0000.- (sepuluh juta rupiah) milik BIMIH telah disertai dengan kekerasan terhadap BIMIH yaitu dengan cara mengikat  kaki dan tangan serta membekap mulut BIMIH hal tersebut dilakukan dengan maksud agar korban BIMIH tidak berteriak minta tolong dan akibat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan matinya BIMIH, sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI No.R/0026/Sk.B/II/2025/IKF tanggal 12 Februari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, usia tujuh puluh satu tahun, bergolongan darah “O” pada pemeriksaan didapatkan luka-luka lecet leher dan memar-memar disertai pembengkakan pada pipi kanan disertai resapan darah  pada otot leher, memar memar pada bibir dan gusi, pembengkakan pada kepala disertai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, serta luka-luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ditemukan adanya tanda pembendungan pada organ dalam Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada mulut leher yang menghambat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.

    • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan terdakwa AGUS GUNAWAN alias TOKEK bersama-sama dengan saksi DIKI ANGGARA lias MITUN dan saksi REYNALDI alias ACIL alias TOANG serta saksi NAMAT yang telah mengambil barang-barang berupa DVR CCTV, Handphone dan uang sejumlah Rp. 10.000.0000.- (sepuluh juta rupiah) dilakukan tanpa sepengetahuan dan/atau ijin dari korban BIMIH selaku yang berhak.

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dan ayat (3) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya