Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan transaksi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana bukti pembayaran Tanda terima tertanggal 06 Maret 2001 atas transaksi jual sebidang tanah seluas ± 104 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya berada di Jl Raflesia Raya B4 No 16 Taman Tridaya Indah RT 002 RW 009 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, hal ini sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1911 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (SLAMET HARYOKO) dengan nomor surat ukur/Gambar situasi 31358/1996 Adalah Sah Demi Hukum
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas ± 104 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya berada di Jl Raflesia Raya B4 No 16 Taman Tridaya Indah RT 002 RW 009 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1911 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (SLAMET HARYOKO) dengan nomor surat ukur/Gambar situasi 31358/1996
- Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas ± 104 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya berada di Jl Raflesia Raya B4 No 16 Taman Tridaya Indah RT 002 RW 009 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1911 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (SLAMET HARYOKO) dengan nomor surat ukur/Gambar situasi 31358/1996 apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris.
- Memerintahkan kepada badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Bekasi (Turut Tergugat) untuk mencatat dan menjalankan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak guna Bangunan nomor 1911 dengan surat ukur/Gambar situasi nomor 31358/1996 sebagai pemegang hak atas nama Slamet Haryoko (Tergugat) menjadi atas Nama PH samosir, SSIT selaku Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |