Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr.HASAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 Bulan November Tahun 2024 sekira Pukul 03.04 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2024 bertempat Jl.Irian II Blok AC-1 Depan Gerbang PT.YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA KAWASAN MM2100 Kel/Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 04 bulan November tahun 2024 sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dihubungi oleh Sdr HASAN (DPO) untuk mengajak ngopi yang mana dalam percakapan tersebut Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dan Sdr HASAN (DPO) menyatukan kehendak untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin, kemudian sekira pukul 02.15 WIB hari Selasa tanggal 05 bulan November tahun 2024 Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO bersama Sdr HASAN (DPO) berangkat ke Cibitung/Kp Utan di belakang Pasar Induk Cibitung yang mana dalam perjalanan dari Pasir Gombong ke Cibitung Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO bersama Sdr HASAN (DPO) kembali menyatukan kehendak mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dengan melakukan pembegalan;
- Bahwa dalam perjalanan menuju Cibitung sekira Pukul 02.45 WIB, Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dan Sdr. HASAN (DPO) tiba di rumah kontrakkan teman Sdr.HASAN (DPO) untuk mengambil sebilah clurit milik Sdr HASAN (DPO) yang telah dititipkan sebelumnya hingga Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARY bersama Sdr HASAN (DPO) menuju Kawasan MM2100 untuk mencari korban yang mana Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat sedangkan Sdr HASAN (DPO) digonceng oleh Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO;
- Bahwa kemudian dalam perjalanan, Sdr HASAN (DPO) melihat Saksi EMYATI Binti RATIB sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang mana atas perintah Sdr.HASAN (DPO), Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO langsung melakukan pengejaran kepada Saksi EMYATI Binti RATIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat hingga memasuki kawasan PT. YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA Jl.Irian II Blok AC-1 Depan Gerbang PT.YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA KAWASAN MM2100 Kel/Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang masih merupakan jalanan umum sekira Pukul 03.04 WIB yang mana Saksi EMYATI Binti RATIB yang panik menyadari sepeda motornya dipepet oleh Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO sedangkan Sdr HASAN (DPO) mengayunkan clurit dan berusaha menggapai kunci kotak sepeda motor yang dikendarai Saksi EMYATI Binti RATIB mengakibatkan Saksi EMYATI Binti RATIB langsung menabrakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarainya ke pintu gerbang PT.YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA hingga Saksi EMYATI Bin RATIB terjatuh kesebelah kiri akibat tabrakan tersebut yang mana kemudian Sdr HASAN (DPO) berusaha mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarai oleh Saksi EMYATI Binti RATIB tanpa hak dan tanpa ijin sedangkan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO berjaga-jaga di sepeda motor yang dikendarainya namun karena Saksi EMYATI Binti RATIB masih memegang sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG tersebut sehingga Sdr HASAN (DPO) membacok Saksi EMYATI Binti Ratib menggunakan sebilah clurit yang sudah disiapkan sebelumnya mengenai punggung, tangan kanan, dan jari tengah kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali agar dapat mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarai oleh Saksi EMYATI Binti RATIB tanpa hak dan tanpa ijin sedangkan Terdakwa MUHAMAT FERI bin SUNARYO berusaha merebut tas warna pink yang dibawa oleh Saksi korban EMYATI namun ditahan oleh Saksi EMYATI sehingga Saksi EMYATI Binti RATIB pun berteriak meminta tolong menyebabkan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dan Sdr HASAN (DPO) menjadi panik tidak jadi mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarai Saksi MEYATI Binti RATIB maupun tas tersebut lalu pergi meninggalkan Saksi EMYATI Binti RATIB;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO mengakibatkan Saksi EMYATI Binti RATIB mengalami luka
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 114/VER/RSKM I/XI/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr.KEMAS ANAS KHAIRUNAS selaku dokter pemeriksa dari RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA I BEKASI dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama EMYATI pada hari Selasa tanggal 05 Bulan November 2024 dengan kesimpulan:
- Luka sobek + memar punggung tangan kanan
- Luka lecet beberapa di tangan + lengan dan bahu kanan
Yang mana kelainan tersebut diatas terjadi karena BENDA TUMPUL dan BENDA TAJAM
Perbuatan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana--------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr.HASAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 Bulan November Tahun 2024 sekira Pukul 03.04 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2024 bertempat Jl.Irian II Blok AC-1 Depan Gerbang PT.YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA KAWASAN MM2100 Kel/Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau membuat supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 04 bulan November tahun 2024 sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dihubungi oleh Sdr HASAN (DPO) untuk mengajak ngopi yang mana dalam percakapan tersebut Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dan Sdr HASAN (DPO) menyatukan kehendak untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin, kemudian sekira pukul 02.15 WIB hari Selasa tanggal 05 bulan November tahun 2024 Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO bersama Sdr HASAN (DPO) berangkat ke Cibitung/Kp Utan di belakang Pasar Induk Cibitung yang mana dalam perjalanan dari Pasir Gombong ke Cibitung Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO bersama Sdr HASAN (DPO) kembali menyatukan kehendak mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dengan melakukan pembegalan;
- Bahwa dalam perjalanan menuju Cibitung sekira Pukul 02.45 WIB, Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dan Sdr. HASAN (DPO) tiba di rumah kontrakkan teman Sdr.HASAN (DPO) untuk mengambil sebilah clurit milik Sdr HASAN (DPO) yang telah dititipkan sebelumnya hingga Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARY bersama Sdr HASAN (DPO) menuju Kawasan MM2100 untuk mencari korban yang mana Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat sedangkan Sdr HASAN (DPO) digonceng oleh Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO;
- Bahwa kemudian dalam perjalanan, Sdr HASAN (DPO) melihat Saksi EMYATI Binti RATIB sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang mana atas perintah Sdr.HASAN (DPO), Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO langsung melakukan pengejaran kepada Saksi EMYATI Binti RATIB dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat hingga memasuki kawasan PT. YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA Jl.Irian II Blok AC-1 Depan Gerbang PT.YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA KAWASAN MM2100 Kel/Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang masih merupakan jalanan umum sekira Pukul 03.04 WIB yang mana Saksi EMYATI Binti RATIB yang panik menyadari sepeda motornya dipepet oleh Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO sedangkan Sdr HASAN (DPO) mengayunkan clurit dan berusaha menggapai kunci kotak sepeda motor yang dikendarai Saksi EMYATI Binti RATIB mengakibatkan Saksi EMYATI Binti RATIB langsung menabrakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarainya ke pintu gerbang PT.YAMAHA MUSICAL PRODUCT ASIA hingga Saksi EMYATI Bin RATIB terjatuh kesebelah kiri akibat tabrakan tersebut yang mana kemudian Sdr HASAN (DPO) berusaha agar Saksi EMYATI Binti RATIB menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarai Saksi EMYATI Binti RATIB sedangkan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO berjaga-jaga di sepeda motor yang dikendarainya namun karena Saksi EMYATI Binti RATIB masih memegang sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG tersebut sehingga Sdr HASAN (DPO) membacok Saksi EMYATI Binti Ratib menggunakan sebilah clurit yang sudah disiapkan sebelumnya mengenai punggung, tangan kanan, dan jari tengah kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali agar Saksi EMYATI Binti RATIB menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarai Saksi EMYATI Binti RATIB sedangkan Terdakwa MUHAMAT FERI bin SUNARYO berusaha mengambil sebuah tas warna pink yang dibawa oleh Saksi EMYATI namun Saksi EMYATI tidak menyerahkannya sehingga Saksi EMYATI Binti RATIB berteriak meminta tolong menyebabkan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO dan Sdr HASAN (DPO) menjadi panic tidak jadi mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol 5160 ALG yang dikendarai Saksi EMYATI Binti RATIB maupun tas terrsebut lalu pergi meninggalkan Saksi EMYATI Binti RATIB;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO mengakibatkan Saksi EMYATI Binti RATIB mengalami luka
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 114/VER/RSKM I/XI/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr.KEMAS ANAS KHAIRUNAS selaku dokter pemeriksa dari RUMAH SAKIT KARYA MEDIKA I BEKASI dibawah kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan seorang perempuan bernama EMYATI pada hari Selasa tanggal 05 Bulan November 2024 dengan kesimpulan:
- Luka sobek + memar punggung tangan kanan
- Luka lecet beberapa di tangan + lengan dan bahu kanan
Yang mana kelainan tersebut diatas terjadi karena BENDA TUMPUL dan BENDA TAJAM
Perbuatan Terdakwa MUHAMAT FERI SETYAWAN bin SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana-------------------------
|