Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. YUNUS BIN ILIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/M.2.31/Eoh.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS BIN ILIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa YUNUS BIN ILIH bersama-sama Sdr ARIP ALIAS NEMON (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr RASTIM ALIAS TIMBUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.46 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Srengseng Kaliabang RT 004/003 Desa Sukamulya Kec Sukatani Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa yang sedang bersama dengan Sdr Arip Alias Nemon di tempat tongkrongan daerah Kp Srengseng Kaliabang kemudian dihubungi oleh Sdr Rastim Alias Timbul dengan maksud agar Terdakwa mencarikan kabel yang dapat diambil untuk diserahkan kepadanya dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirimkan secara Transfer melalui Apilkasi DANA ke nomor: 08561008695 sebagai kesepakatan awal Terdakwa akan mencarikannya. Setelah itu Terdakwa mengajak Sdr Arip Alias Nemon untuk ikut membantunya kemudian Sdr Arip Alias Nemon mempersiapkan peralatan berupa jas hujan untuk dipakai oleh Terdakwa dan Sdr Arip Alias Nemon, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) tangga susun Aluminium warna kuning yang diletakkan di pijakan kaki pada sepeda motor. Setelah itu Terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai teknisi kabel sehingga mengetahui tempat kabel yang dapat diambil kemudian Terdakwa memboncengi Sdr Arip Alias Nemon dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam menuju ke Kp Srengseng Kaliabang RT 004/003 Desa Sukamulya Kec Sukatani Kab Bekasi, sesampainya Terdakwa disana lalu berhenti tepat di dekat tiang server ODP Jaringan Internet milik Provider Nada Net (AGT) kemudian dengan pembagian tugas Terdakwa membawa tangga tersebut untuk disandarkan ke tiang lalu memanjangkan tangga tersebut untuk dinaiki oleh Terdakwa sedangkan Sdr Arip Alias Nemon memegangi tangga sembari mengawasi sekitar dan mengarahkan cahaya senter tersebut ke arah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa yang menaiki tangga tersebut kemudian memotong kabel optik fiber wifi milik PT MMI Provider Nada Net (AGT) dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci tang hingga kabel tersebut terpotong. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke arah tiang lain yang jaraknya sekitar 160 M dari tempat yang pertama tersebut, kemudian sesampainya disana Terdakwa menaiki tiang dengan menggunakan tangga yang telah disandarkan tersebut lalu memotong kabel dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci tang hingga kabel tersebut berhasil terpotong. Selanjutnya seluruh kabel yang telah terpotong tersebut kemudian digulung oleh Sdr Arip Alias Nemon dan setelah kesemua kabel tersebut tergulung kemudian seluruh kabel dengan tanpa izin dibawa oleh Terdakwa bersama dengan Sdr Arip Alias Nemon menuju ke rumah Sdr Rastim Alias Timbul lalu kabel tersebut diserahkan ke Sdr Rastim Alias Timbul dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui Transfer ke Apilkasi Dana Nomor 08561008695. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr Arip Alias Nemon pulang ke rumahnya.
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut PT Multi Network Indonesia mengalami kerugian sebesar                           Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)                 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4,               ke-5 KUHP    
    
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa YUNUS BIN ILIH bersama-sama Sdr ARIP ALIAS NEMON (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr RASTIM ALIAS TIMBUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.46 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Srengseng Kaliabang RT 004/003 Desa Sukamulya Kec Sukatani Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa yang sedang bersama dengan Sdr Arip Alias Nemon di tempat tongkrongan daerah Kp Srengseng Kaliabang kemudian dihubungi oleh Sdr Rastim Alias Timbul dengan maksud agar Terdakwa mencarikan kabel yang dapat diambil untuk diserahkan kepadanya dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirimkan secara Transfer melalui Apilkasi DANA ke nomor: 08561008695 sebagai kesepakatan awal Terdakwa akan mencarikannya. Setelah itu Terdakwa mengajak Sdr Arip Alias Nemon untuk ikut membantunya kemudian Sdr Arip Alias Nemon mempersiapkan peralatan berupa jas hujan untuk dipakai oleh Terdakwa dan Sdr Arip Alias Nemon, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) tangga susun Aluminium warna kuning yang diletakkan di pijakan kaki pada sepeda motor. Setelah itu Terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai teknisi kabel sehingga mengetahui tempat kabel yang dapat diambil kemudian Terdakwa memboncengi Sdr Arip Alias Nemon dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam menuju ke Kp Srengseng Kaliabang RT 004/003 Desa Sukamulya Kec Sukatani Kab Bekasi, sesampainya Terdakwa disana lalu berhenti tepat di dekat tiang server ODP Jaringan Internet milik Provider Nada Net (AGT) kemudian dengan pembagian tugas Terdakwa membawa tangga tersebut untuk disandarkan ke tiang lalu memanjangkan tangga tersebut untuk dinaiki oleh Terdakwa sedangkan Sdr Arip Alias Nemon memegangi tangga sembari mengawasi sekitar dan mengarahkan cahaya senter tersebut ke arah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa yang menaiki tangga tersebut kemudian memotong kabel optik fiber wifi milik PT MMI Provider Nada Net (AGT) dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci tang hingga kabel tersebut terpotong. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke arah tiang lain yang jaraknya sekitar 160 M dari tempat yang pertama tersebut, kemudian sesampainya disana Terdakwa menaiki tiang dengan menggunakan tangga yang telah disandarkan tersebut lalu memotong kabel dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci tang hingga kabel tersebut berhasil terpotong. Selanjutnya seluruh kabel yang telah terpotong tersebut kemudian digulung oleh Sdr Arip Alias Nemon dan setelah kesemua kabel tersebut tergulung kemudian seluruh kabel dengan tanpa izin dibawa oleh Terdakwa bersama dengan Sdr Arip Alias Nemon menuju ke rumah Sdr Rastim Alias Timbul lalu kabel tersebut diserahkan ke Sdr Rastim Alias Timbul dan Terdakwa diberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui Transfer ke Apilkasi Dana Nomor 08561008695. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr Arip Alias Nemon pulang ke rumahnya.
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut PT Multi Network Indonesia mengalami kerugian sebesar                           Rp 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)                 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4              KUHP    
 

Pihak Dipublikasikan Ya