Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Ckr PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 2 CABANG CIKARANG 1.HANDI WIJAYA
2.asih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 2 CABANG CIKARANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARNINGOTAN SINAGAPT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 2 CABANG CIKARANG
Tergugat
NoNama
1HANDI WIJAYA
2asih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.738.190,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 6391/PK-CKR/III/2022;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Para tergugat telah Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 161.738.190,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga pulu delapan ribu seratus sembilan puluh rupiah ) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat,
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar 0,5 (Nol Koma Lima ) Persen per hari apabila Para Tergugat tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Seketika , yang dihitung dari Seluruh Kewajiban yang harus dibayar oleh Para Tergugat
  7. Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang menempati atau menguasai objek agunan tersebut diatas untuk segera mengosongkannya, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung oleh para tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak