Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHARRIZKI RAHMAN alias EKI bin RAMADHAN pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jagasatru, Kp. Kandang Gereng Ds. Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak bisa diungkapkan identitasnya, pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 wib, saksi M. Regi Faizal dan saksi Azis Solihin melakukan observasi di sekitar Jl. Jagasatru, Kp. Kandang Gereng. Kemudian, saksi M. Regi Faizal dan saksi Azis Solihin menghampiri Terdakwa Muharrizki yang sedang berjualan makanan cepat saji dan ketika melakukan interogasi, terdakwa Muharrizki terlihat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan di badan/ pakaian serta tempat di sekitar terdakwa Muharrizki dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Esse Change Double yang disembunyikan di bawah tabung gas di tempat terdakwa Muharrizki sedang berjualan makanan cepat saji, dan terdakwa Muharrizki akui sebagai miliknya.
- Bahwa terdakwa Muharrizki mendapatkan narkotika sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. Valdo (DPO) sebanyak 12 (dua belas) gram dengan harga Rp 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ketika sdr. Valdo (DPO) datang ke tempat terdakwa Muharrizki berjualan tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025.
- Bahwa terdakwa Muharrizki baru membayarkan sebanyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian ada yang telah dijual dan digunakan untuk konsumsi pribadi oleh Terdakwa Muharrizki serta ada yang terdakwa Muharrizki pecah menjadi 7 (tujuh) paket yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa Muharrizki dengan harga Rp 1.000.000,00 per paketnya.
- Bahwa kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke polsek Cikarang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang Nomor: 026/12465.POLISI/2025 tanggal 08 Januari 2025, yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, bahwa:
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,95 gram – plastik klip bening 0,65 gram, netto 4,30 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, netoo 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL97GA/I/2025Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polsek Cikarang Timur berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 4,1916 gram dan berat netto akhir 4,1751 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6797 gram, dan berat netto akhir 0,6613 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan krsital warna putih, dengan berat netto awal 0,6852 gram, dan berat netto akhir 0,6751 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6697 gram, dan berat netto akhir 0,6506 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode E, berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6811 gram, dan berat netto akhir 0,6678 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode F, berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6990 gram, dan berat netto akhir 0,6809 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode G, berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6925 gram, dan berat netto akhir 0,6729 gram.
yang mana untuk barang bukti dari poin a s/d poin g, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Sampel A, berat netto akhir 4,1751 gram.
- Sampel B, berat netto akhir 0,6613 gram.
- Sampel C, berat netto akhir 0,6751 gram.
- Sampel D, berat netto akhir 0,6506 gram.
- Sampel E, berat netto akhir 0,6678 gram.
- Sampel F, berat netto akhir 0,6809 gram.
- Sampel G, berat netto akhir 0,6729 gram.
Yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut disegel dengan register sampel PL97GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUHARRIZKI RAHMAN alias EKI bin RAMADHAN pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jagasatru, Kp. Kandang Gereng Ds. Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak bisa diungkapkan identitasnya, pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 wib, saksi M. Regi Faizal dan saksi Azis Solihin melakukan observasi di sekitar Jl. Jagasatru, Kp. Kandang Gereng. Kemudian, saksi M. Regi Faizal dan saksi Azis Solihin menghampiri Terdakwa Muharrizki yang sedang berjualan makanan cepat saji dan ketika melakukan interogasi, terdakwa Muharrizki terlihat mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan di badan/ pakaian serta tempat di sekitar terdakwa Muharrizki dan ditemukan 7 (tujuh) plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Esse Change Double yang disembunyikan di bawah tabung gas di tempat terdakwa Muharrizki sedang berjualan makanan cepat saji, dan terdakwa Muharrizki akui sebagai miliknya.
- Bahwa terdakwa Muharrizki mendapatkan narkotika sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. Valdo (DPO) sebanyak 12 (dua belas) gram dengan harga Rp 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ketika sdr. Valdo (DPO) datang ke tempat terdakwa Muharrizki berjualan tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025.
- Bahwa terdakwa Muharrizki baru membayarkan sebanyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian ada yang telah dijual dan digunakan untuk konsumsi pribadi oleh Terdakwa Muharrizki serta ada yang terdakwa Muharrizki pecah menjadi 7 (tujuh) paket yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa Muharrizki dengan harga Rp 1.000.000,00 per paketnya.
- Bahwa kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke polsek Cikarang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang Nomor: 026/12465.POLISI/2025 tanggal 08 Januari 2025, yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, bahwa:
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,95 gram – plastik klip bening 0,65 gram, netto 4,30 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, netoo 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram – plastik klip bening 0,10 gram, nettto 0,70 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL97GA/I/2025Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, yang sebelumnya telah menerima barang bukti dari Polsek Cikarang Timur berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 4,1916 gram dan berat netto akhir 4,1751 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6797 gram, dan berat netto akhir 0,6613 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan krsital warna putih, dengan berat netto awal 0,6852 gram, dan berat netto akhir 0,6751 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6697 gram, dan berat netto akhir 0,6506 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode E, berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6811 gram, dan berat netto akhir 0,6678 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode F, berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6990 gram, dan berat netto akhir 0,6809 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode G, berisikan kristal warna putih, dengan berat netto awal 0,6925 gram, dan berat netto akhir 0,6729 gram.
yang mana untuk barang bukti dari poin a s/d poin g, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Sampel A, berat netto akhir 4,1751 gram.
- Sampel B, berat netto akhir 0,6613 gram.
- Sampel C, berat netto akhir 0,6751 gram.
- Sampel D, berat netto akhir 0,6506 gram.
- Sampel E, berat netto akhir 0,6678 gram.
- Sampel F, berat netto akhir 0,6809 gram.
- Sampel G, berat netto akhir 0,6729 gram.
Yang mana kemudian terhadap barang bukti tersebut disegel dengan register sampel PL97GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|