Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Ckr 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
3.MYLANDI SUSANA, S.H.
4.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
1.MUHAMAD SOPYAN
2.RASAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2021/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
3MYLANDI SUSANA, S.H.
4YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SOPYAN[Penahanan]
2RASAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----Bahwa terdakwa I MUHAMAD SOPYAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun  dengan terdakwa II RASAM pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekira jam 03.15 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jalan Kampung Teko Tengah, RT 001, RW 003, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, telah melakukan perbuatan  “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------

  • Awalnya pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa I MUHAMAD SOPYAN menghubungi Terdakwa II RASAM melalui chat Whatsapp dengan maksud dan tujuan mengajak Terdakwa II RASAM untuk mengambil sepeda motor yang mana Terdakwa II RASAM pun sepakat dengan ajakan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN tersebut, selanjutnya terdakwa I MUHAMAD SOPYAN memberitahu kepada Terdakwa II RASAM untuk datang kerumah terdakwa I MUHAMAD SOPYAN yang beralamat di Dusun Pulo Harapan RT.004/RW.002, Kel. Kampungsawah , Kec. Jayakerta, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat sekitar pukul 24.00 WIB, kemudian Terdakwa II RASAM menjawab “oke nanti kerumah”; Kemudian pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa II RASAM sampai di rumah terdakwa I MUHAMAD SOPYAN untuk bersiap-siap untuk melakukan aksinya, sebelum berangkat terdakwa I MUHAMAD SOPYAN terlebih dahulu membagi peran dengan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN selaku eksekutor sedangkan untuk Terdakwa II RASAM berperan sebagai yang mengawasi lingkungan sekitar, Setelah itu terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM berangkat menggunakan angkutan umum  menuju ke daerah Cikarang untuk mencari target sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMAD SOPYAN membawa kunci leter T, kunci magnet dan mata kunci leter T di kantong celana terdakwa I MUHAMAD SOPYAN, kemudian mencari sasaran yang akan dijadikan target, setelah itu terdakwa I MUHAMAD SOPYAN bersama dengan Terdakwa II RASAM berjalan ke arah daerah Cikarang, pada hari sudah memasuki hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM sampai di daerah Cikarang, kemudian berkeliling mencari lokasi dan target, selanjutnya pada sekitar pukul 03.15 WIB terdakwa I MUHAMAD SOPYAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: B-4832-FSC, Noka: MH1JFZ121JK853076, Nosin: JFZ1E2851600 terparkir dihalaman rumah yang beralamat Jalan Kampung Teko Tengah, RT. 001/RW. 003, Kelurahan Kartajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat, pada saat itu lingkungan sekitar dalam keadaan sepi tidak ada orang, setelah memantau situasi disekitar dirasa aman selanjutnya terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM pada pukul 03.30 WIB mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: B-4832-FSC, Noka: MH1JFZ121JK853076, Nosin: JFZ1E2851600 yang berada  dirumah lalu terdakwa I MUHAMAD SOPYAN mengambil alat berupa kunci leter T bersama dengan mata kunci leter T yang berada di kantong celana terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan langsung terdakwa I MUHAMAD SOPYAN gunakan untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa II RASAM mengawasi lokasi sekitar, jarak Terdakwa II RASAM dengan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN kurang lebih sekitar 5 sampai dengan 10 meter.
  • Bahwa setelah terdakwa I MUHAMAD SOPYAN berhasil merusak kunci kontak dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: B-4832-FSC, Noka: MH1JFZ121JK853076, Nosin: JFZ1E2851600, terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM langsung membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan lokasi namun masih pada hari yang sama yatu di hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib saat terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM akan menjual sepeda motor tersebut ke daerah Karawang tepatnya di Jalan raya Jl. Sabaya - Pangakaran, Kec. Tirtajaya, Kab. Karawang, Anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya yaitu saksi DEDE MULYADI dan saksi ARI SUGIANTO yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang ciri-ciri dari pelaku dan kendaraan yang diambil sudah diketahui oleh saksi DEDE MULYADI dan saksi ARI SUGIANTO mengamankan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM, mengakibatkan saksi FERRY GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5   KUHPidana-----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-----Bahwa terdakwa I MUHAMAD SOPYAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun  dengan terdakwa II RASAM pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekira jam 03.15 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jalan Kampung Teko Tengah, RT 001, RW 003, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, telah melakukan perbuatan  “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa I MUHAMAD SOPYAN menghubungi Terdakwa II RASAM melalui chat Whatsapp dengan maksud dan tujuan mengajak Terdakwa II RASAM untuk mengambil sepeda motor yang mana Terdakwa II RASAM pun sepakat dengan ajakan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN tersebut, selanjutnya terdakwa I MUHAMAD SOPYAN memberitahu kepada Terdakwa II RASAM untuk datang kerumah terdakwa I MUHAMAD SOPYAN yang beralamat di Dusun Pulo Harapan RT.004/RW.002, Kel. Kampungsawah , Kec. Jayakerta, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat sekitar pukul 24.00 WIB, kemudian Terdakwa II RASAM menjawab “oke nanti kerumah”; Kemudian pada hari Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa II RASAM sampai di rumah terdakwa I MUHAMAD SOPYAN untuk bersiap-siap untuk melakukan aksinya, sebelum berangkat terdakwa I MUHAMAD SOPYAN terlebih dahulu membagi peran dengan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN selaku eksekutor sedangkan untuk Terdakwa II RASAM berperan sebagai yang mengawasi lingkungan sekitar, Setelah itu terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM berangkat menggunakan angkutan umum  menuju ke daerah Cikarang untuk mencari target sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMAD SOPYAN membawa kunci leter T, kunci magnet dan mata kunci leter T di kantong celana terdakwa I MUHAMAD SOPYAN, kemudian mencari sasaran yang akan dijadikan target, setelah itu terdakwa I MUHAMAD SOPYAN bersama dengan Terdakwa II RASAM berjalan ke arah daerah Cikarang, pada hari sudah memasuki hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM sampai di daerah Cikarang, kemudian berkeliling mencari lokasi dan target, selanjutnya pada sekitar pukul 03.15 WIB terdakwa I MUHAMAD SOPYAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: B-4832-FSC, Noka: MH1JFZ121JK853076, Nosin: JFZ1E2851600 terparkir dihalaman rumah yang beralamat Jalan Kampung Teko Tengah, RT. 001/RW. 003, Kelurahan Kartajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat, pada saat itu lingkungan sekitar dalam keadaan sepi tidak ada orang, setelah memantau situasi disekitar dirasa aman selanjutnya terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM pada pukul 03.30 WIB mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: B-4832-FSC, Noka: MH1JFZ121JK853076, Nosin: JFZ1E2851600 yang berada  dirumah lalu terdakwa I MUHAMAD SOPYAN mengambil alat berupa kunci leter T bersama dengan mata kunci leter T yang berada di kantong celana terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan langsung terdakwa I MUHAMAD SOPYAN gunakan untuk dapat mengambil sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa II RASAM mengawasi lokasi sekitar, jarak Terdakwa II RASAM dengan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN kurang lebih sekitar 5 sampai dengan 10 meter.
  • Bahwa setelah terdakwa I MUHAMAD SOPYAN berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: B-4832-FSC, Noka: MH1JFZ121JK853076, Nosin: JFZ1E2851600, terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM langsung membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan lokasi namun masih pada hari yang sama yatu di hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib saat terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM akan menjual sepeda motor tersebut ke daerah Karawang tepatnya di Jalan raya Jl. Sabaya - Pangakaran, Kec. Tirtajaya, Kab. Karawang, Anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya yaitu saksi DEDE MULYADI dan saksi ARI SUGIANTO yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang ciri-ciri dari pelaku dan kendaraan yang diambil sudah diketahui oleh saksi DEDE MULYADI dan saksi ARI SUGIANTO mengamankan terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM, mengakibatkan saksi FERRY GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMAD SOPYAN dan Terdakwa II RASAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya