Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H. KUSENUDIN ALS MBUT BIN SAJIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2592 /M.2.31/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSENUDIN ALS MBUT BIN SAJIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa KUSENUDIN als MBUT bin SAJIDIN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Pulo Nyamuk Rt 05/06 Kelurahan/Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi 17530 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 22.55 Wib terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada sdr.API (DPO) untuk terdakwa jual belikan kepada orang lain, selanjutnya sdr. API (DPO) mengatakan ketersediaan paket narkotika jenis sabu. Kemudian, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp700.000,- (Tujuh Ratus Ribu) kepada sdr. API (DPO) melalui akun GOPAY a.n KUSENUDIN MBUT JAWA ke nomor rekening Bank BCA 6241768829 a.n MUHAMMAD AZIS. Selanjutnya sdr. API (DPO) mengirimkan maps / peta lokasi tempat pengambilan paket narkotika jenis sabu yang berada disekitaran Stasiun Cibitung. Kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki menuju tempat pengambilan paket narkotika jenis sabu dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram yang terbungkus plastik bekas bumbu masako yang berada di area parkir stasiun Cibitung. Selanjutnya terdakwa ambil dan letakkan paket narkotika jenis sabu tersebut di saku kiri depan celana terdakwa kemudian terdakwa bawa pulang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Pulo Nyamuk Rt 05/06 Kelurahan/Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi. Selanjutnya setelah sampai dikontrakan, terdakwa buka dan memecahnya menjadi 3 (tiga) paket dengan menggunakan plastik klip kecil dengan berat bruto 0,35 gram. Selanjutnya terdakwa jual paketan narkotika jenis sabu melalui postingan status WhatsApp dan sdr. RIFAL (DPO) membalas postingan tersebut dan memesan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sdr. RIZAL (DPO) mentransfer uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ke akun Gopay milik terdakwa a.n KUSENUDIN MBUT JAWA. Kemudian terdakwa mengirimkan maps / peta lokasi tempat pengambilan paket narkotika jenis sabu tersebut.  Selanjutnya pada saat terdakwa hendak mengantarkan pesanan paket narkotika jenis sabu tersebut,  datanglah saksi  ROMA ULI, saksi SUGENG PRIYADI ALS SUGENG, saksi WILMUS dan saksi ASEP ASAN selaku pihak Kepolisian dari Kepolisian Sektor Cikarang Barat yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dan mengamankan terdakwa serta menemukan 3 (Tiga) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku kiri depan celana terdakwa selanjutnya saksi  ROMA ULI, saksi SUGENG PRIYADI ALS SUGENG, saksi WILMUS dan saksi ASEP ASAN melakukan pengembangan perkara dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus lakban warna hitam yang berada di dalam bekas botol Deodirant merek PIXY, 1 (satu) paket plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam bola lampu yang sudah dimodifikasi dan siap diedarkan serta alat hisap/bong yang berada di Kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Pulo Nyamuk Rt 05/06 Kel/Ds. Telagaasih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Kepolisian Sektor Cikarang Barat guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor 103/12465.POLISI/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang disita dari Tersangka KUSENUDIN ALS MBUT BIN SAJIDIN, dilakukan penimbangan oleh SRI REJEKI FEBRIANTI NIK.P85251 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n GIAN ARTA UTAMA NIK. P. 83035 yang menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut : 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu Brutto: 3.04 gram – 7 plastik klip bening 1,75 gram, Netto: 1,29 gram dengan berat netto total : 1,29 gram.
  • Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 1010/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang menerangkan dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0791/2025/NF berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 0,5208 gram dan barang bukti dengan nomor 0792/2025/NF berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0,5799 gram diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa KUSENUDIN als MBUT bin SAJIDIN tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------------Bahwa terdakwa KUSENUDIN als MBUT bin SAJIDIN pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Pulo Nyamuk Rt 05/06 Kelurahan/Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi 17530 atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat saksi ROMA ULI selaku Polisi di Kepolisian Sektor Cikarang Barat yang mendapatkan informasi Masyarakat terkait sering adanya transaksi jual beli narkotika di Jl. Kaplingan Kp. Nona Merah Rt.005/06 Kel. Telagaasih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 22.00 Wib, saksi SUGENG PRIYADI bersama-sama dengan saksi ROMA ULI, saksi WILMUS dan saksi ASEP ASAN selaku Polisi pada Kepolisian Sektor Cikarang Barat langsung melakukan operasi kewilayahan dengan melakukan pengecekan dan pengamatan di lokasi kejadian. Selanjutnya terlihat seseorang yang dicurigai sedang berjalan yakni terdakwa lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa KUSENUDIN ALS MBUT BIN SAJIDIN dan menemukan pada saku kanan depan celana yang digunakan oleh terdakwa yakni 1 (Satu) bungkus bumbu masako bekas yang di dalamnya terdapat 03 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis sabu, setelah di interogasi lebih lanjut, terdakwa mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Pulo Nyamuk Rt 05/06 Kelurahan/Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi 17530, kemudian para saksi menuju rumah terdakwa dan menemukan :
  1. 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal Narkotika jenis sabu yang sudan terbungkus lakban warna hitam yang berada di dalam bekas botol Deodorant merek PIXY.
  2. 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan seruk Kristal Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam bola lampu yang sudah di modifikasi;
  3. 1 (satu) unit timbangan digital;
  4. 3 (tiga) potong lakban hitam;
  5. 1 (satu) pcs bekas bungkus bumbu masakan;
  6. 1 (satu) buah bekas Deodirant merek pixy;
  7. 1 (satu) buah pipet kaca;
  8. 2 (dua) buah korek gas;
  9. 1 (satu) buah botol aqua merek Zera;

Selanjutnya terdakwa KUSENUDIN ALS MBUT BIN SAJIDIN berserta barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Cikarang Barat guna proses hukum lebih lanjut.

  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor 103/12465.POLISI/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang disita dari Tersangka KUSENUDIN ALS MBUT BIN SAJIDIN, dilakukan penimbangan oleh SRI REJEKI FEBRIANTI NIK.P85251 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n GIAN ARTA UTAMA NIK. P. 83035 yang menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut : 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu Brutto: 3.04 gram – 7 plastik klip bening 1,75 gram, Netto: 1,29 gram dengan berat netto total : 1,29 gram.
  • Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 1010/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang menerangkan dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0791/2025/NF berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 0,5208 gram dan barang bukti dengan nomor 0792/2025/NF berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0,5799 gram diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa KUSENUDIN ALS MBUT BIN SAJIDIN tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya