Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika ) YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Narkotika )
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 05 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 02/M.2.31.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2024  bertempat di halaman rumah Sdr COKIL (DPO) yang beralamat di Kp.Gabus Dukuh RT/RW 004/003 Ds Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud, Sdr COKIL (DPO) mengajak Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN dan Saksi MUHAMAD YUNUS untuk menghisap Narkotika jenis sabu di rumah Sdr COKIL (DPO) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN beralamat Kp.Gabus Dukuh RT/RW 004/003 Ds Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi yang mana atas ajakan tersebut kemudian Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN dan Saksi MUHAMAD YUNUS setuju dan pergi ke rumah Sdr COKIL (DPO) dan setibanya di rumah Sdr.COKIL (DPO), Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN dan Saksi MUHAMAD YUNUS langsung menghisap secara bergantian Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh Sdr COKIL (DPO) hingga habis;
  • Bahwa Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN yang masih kekurangan Narkotika jenis Sabu untuk digunakan kemudian memberikan uang sebesar Rp.500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr COKIL (DPO) untuk membeli paket Narkotika jenis Sabu yang mana Sdr COKIL (DPO) pun pergi membeli Narkotika jenis Sabu dan kembali sekira 5 (lima) menit sesudahnya yang mana Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN dan Saksi MUHAMAD YUNUS telah menunggu di rumah Sdr COKIL (DPO) lalu Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN, Saksi MUHAMAD YUNUS, dan Sdr COKIL (DPO) menggunakan Narkotika jenis Sabu yang dibeli tersebut hingga habis;
  • Bahwa kemudian Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN, Saksi MUHAMAD YUNUS, dan Sdr COKIL (DPO) mengobrol dengan santai di rumah Sdr.COKIL (DPO) hingga  Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN hendak ingin buang air kecil lalu berjalan keluar yang mana setelah buang air kecil, Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN melihat sepeda motor milik Sdr COKIL (DPO) yang terparkir tidak jauh dari tempat Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN buang air kecil lalu mendekati sepeda motor tersebut dan melihat jok sepeda motor tersebut tidak tertutup dengan rapat;
  • Bahwa Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN kemudian membuka jok sepeda motor Sdr COKIL (DPO) lalu  Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN melihat 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang mana Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN langsung memasukkan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam kantong celananya lalu mengajak Saksi MUHAMAD YUNUS pulang dan berpamitan kepada Sdr.COKIL (DPO);
  • Bahwa dalam perjalanan pulang tepatnya di pinggir saung lapangan sepak bola Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN menunjukkan 1 (satu) dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang didapat dari jok sepeda motor milik Sdr COKIL (DPO)  berisikan 14 (empat belas) paketan kecil yang mana Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN memberikan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi MUHAMAD YUNUS sedangkan sisa 10 (sepuluh paket)  dan 1 (satu) paket plastik klip bening lainnya dipegang oleh Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN lalu Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN dan Saksi MUHAMAD YUNUS pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa setibanya Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN di rumah yang beralamat di Kp.Gabus Dukuh RT/RW 004/003 Ds Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN langsung meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut dalam sebuah kotak kacamata lalu meletakkan kotak kacamata tersebut di samping kandang kambing belakang rumah agar tidak diketahui oleh orang lain, tak lama kemudian Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN  mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr COKIL (DPO) menanyakan keberadaan paketan Narkotika jenis Sabu dalam jok sepeda motornya kepada Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN yang pada akhirnya Sdr COKIL (DPO) merelakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam jok sepeda motor tersebut kepada Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN hingga Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 13.30 WIB di rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN;
  • Bahwa kemudian Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan penggeledahan  dalam rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, namun saat Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan interogasi terhadap Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN kemudian ditemukan informasi mengenai sebuah kotak kacamata yang berada di samping kandang kambing dibelakang rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN yang mana dalam kotak kacamata tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat  Brutto 6,54 (enam koma lima puluh empat) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram.;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,55 (nol koma enam puluh satu) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat  Brutto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;

Total Berat Brutto 17,87 gram dan Netto 15, 34 gram;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika  Nomor PL77FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si.,M.Si selaku Plt Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan kepada seluruh barang bukti dengan kode sampel A1 sd  K1 diperoleh kesimpulan:
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

      

       SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ia Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Juli 2024  bertempat di Rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN yang beralamat di Kp.Gabus Dukuh RT/RW 004/003 Ds Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya sekira awal bulan Juli 2024 Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan penyelidikan terhadap Sdr COKIL (DPO) yang merupakan Banda/pengedar/penjual Narkotika jenis sabu di wilayah Bebalan sekaligus Target Operasi Tim Narkotika Polsek Babelan hingga pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira Pukul 08.00, Tim Narkotika Polsek Babelan mendapatkan informasi bahwa Saksi MUHAMAD YUNUS menguasai narkotika jenis sabu di Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi lalu pada sekira pukul 10.30 WIB  Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMAD YUNUS namun saat Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun pada Saksi MUHAMAD YUNUS (DPO);
  • Bahwa kemudian Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan interogasi terhadap Saksi MUHAMAD YUNUS lalu diperoleh informasi bahwa Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN menyimpan Narkotika jenis Sabu yang mana atas informasi tersebut Tim Narkotika Polsek Bebalan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN sekira Pukul 13.30 WIB di rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN berlamat di Kp.Gabus Dukuh RT/RW 004/003 Ds Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi;
  • Bahwa kemudian Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan penggeledahan  dalam rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, namun saat Tim Narkotika Polsek Babelan melakukan interogasi terhadap Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN kemudian menemukan sebuah kotak kacamata yang berada di samping kandang kambing dibelakang rumah Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN yang mana dalam kotak kacamata tersebut ditemukan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat  Brutto 6,54 (enam koma lima puluh empat) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram.;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,55 (nol koma enam puluh satu) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat  Brutto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto  0,62 (nol koma enam puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;

              Total Berat Brutto 17,87 gram dan Netto 15, 34 gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika  Nomor PL77FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si.,M.Si selaku Plt Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dibawah kekuatan sumpah jabatan telah dilakukan pemeriksaan kepada seluruh barang bukti dengan kode sampel A1 sd  K1 diperoleh kesimpulan:
  • Positif Narkotika
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa CANDRA HENDRAWAN.M.MS bin MARSUN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin/surat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau pejabat lain yang berwenang serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya