Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Ckr ARIO ARIBOWO, S.H. SUNARDI Bin REBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2764 /M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO ARIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Bin REBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa SUNARDI Bin REBAN Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikoronjo Rt 001 / 005 Ds. Sindangmulya Kec. Cibarusah Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut Terdawa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 11. 00 Wib saat itu korban SRI PUJAYANTI datang ke rumah terdakwa di Kp. Cikoronjo Rt 001 / 005 Ds. Sindangmulya Kec. Cibarusah Kab. Bekasi, untuk menagih hutang kepada terdakwa sebanyak Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) secara di angsur sebanyak 40 (empat puluh kali) setiap minggu satu kali  , dengan angsuran setiap minggunya Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) dan pada saat korban SRI PUJAYANTI datang pertama ke rumah terdakwa terdakwa tidak punya uang untuk menyicil. Kemudian  pada sekira jam 15. 30 wib korban SRI PUJAYANTI datang lagi untuk menagih hutang kepada terdakwa untuk ke 2 (dua) kalinya tetapi terdakwa juga belum mempunyai uang untuk menyicil. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah mertua untuk meminjam uang tetapi tidak dapat, lalu sekira jam 15.45 Wib terdakwa balik ke  rumah terdakwa Pada saat itu korban SRI PUJAYANTI tetap masih menunggu di teras luar rumah terdakwa, Karena terdakwa kesal kepada korban SRI PUJAYANTI karena masih menagih hutang, lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa tarik kerudung yang di gunakan oleh korban SRI PUJAYANTI dari belakang hingga terlilit di leher, lalu di tarik ke dalam rumah dengan posisi leher korban SRI PUJAYANTI terlilit kerudung ke bagian ruang tengah pada saat itu korban SRI PUJAYANTI dalam posisi badan miring hingga korban SRI PUJAYANTI berontak dan berteriak teriak sambil menendang pintu, lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa posisikan tengkurap dan di tekan badanya menggunkan dengkul kaki di bagian punggung. Pada saat itu terdakwa panik sehingga terdakwa terus menarik koran dengan kerudungnya  ke ruang  tengah rumah  terdakwa, Selanjutnya korban SRI PUJAYANTI terus berontak dan berteriak  dan terdakwa makin panik sehingga terdakwa menarik korban SRI PUJAYANTI  di bagian kerudungnya ke dalam kamar terdakwa  , lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa paksa untuk bertelungkup sambil terdakwa cekik dengan kerudungnya dengan posisi kerudung terikat di leher korban SRI PUJAYANTI sementara punggung korban SRI PUJAYANTI terdakwa  tekan di bagian punggung korban SRI PUJAYANTI menggunakana dengkul kaki kanan , hingga korban SRI PUJAYANTI meninggal dunia. Setelah itu korban SRI PUJAYANTI terdakwa posisikan dalam keadaan telungkup dan terdakwa Tutupi menggunakan kasur Spring bed
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik, Dokter Pemeriksa dr. Niken Budi Setyawati, Sp.FM, MH dan dr. Asri Megaratri Pralebda, Sp.FM dengan Nomor : 0008/II/2025/ML tanggal 04 Januari 2025 Dengan hasil VER sebagai berikut:

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, berusia dua puluh tahun, bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dan pada leher ditemukan memar pada bibir atas bagian dalam sisi kiri dan taju depan tulang usus sisi kanan dan Terdapat resapan darah di bawah kulit leher, kulit kepala bagian dalam, permukaan usus halus, serta permukaan rahim luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya, ditemukan darah pada kandung jantung. Terdapat bintik-bintik perdarahan pada permukaan jantung serta penampang otak besar, otak kecil dan batang otak. Sebagai tanda perbendungan. Sebab mati diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada leher sehingga mengakibatkan terhalangnya jalan napas. Perkiraan kematian dua sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.--------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SUNARDI Bin REBAN Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikoronjo Rt 001 / 005 Ds. Sindangmulya Kec. Cibarusah Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 11. 00 Wib saat itu korban SRI PUJAYANTI datang ke rumah terdakwa di Kp. Cikoronjo Rt 001 / 005 Ds. Sindangmulya Kec. Cibarusah Kab. Bekasi, untuk menagih hutang kepada terdakwa sebanyak Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) secara di angsur sebanyak 40 (empat puluh kali) setiap minggu satu kali  , dengan angsuran setiap minggunya Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) dan pada saat korban SRI PUJAYANTI datang pertama ke rumah terdakwa terdakwa tidak punya uang untuk menyicil. Kemudian  pada sekira jam 15. 30 wib korban SRI PUJAYANTI datang lagi untuk menagih hutang kepada terdakwa untuk ke 2 (dua) kalinya tetapi terdakwa juga belum mempunyai uang untuk menyicil. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah mertua untuk meminjam uang tetapi tidak dapat, lalu sekira jam 15.45 Wib terdakwa balik ke  rumah terdakwa Pada saat itu korban SRI PUJAYANTI tetap masih menunggu di teras luar rumah terdakwa, Karena terdakwa kesal kepada korban SRI PUJAYANTI karena masih menagih hutang, lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa tarik kerudung yang di gunakan oleh korban SRI PUJAYANTI dari belakang hingga terlilit di leher, lalu di tarik ke dalam rumah dengan posisi leher korban SRI PUJAYANTI terlilit kerudung ke bagian ruang tengah pada saat itu korban SRI PUJAYANTI dalam posisi badan miring hingga korban SRI PUJAYANTI berontak dan berteriak teriak sambil menendang pintu, lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa posisikan tengkurap dan di tekan badanya menggunkan dengkul kaki di bagian punggung. Pada saat itu terdakwa panik sehingga terdakwa terus menarik koran dengan kerudungnya  ke ruang  tengah rumah  terdakwa, Selanjutnya korban SRI PUJAYANTI terus berontak dan berteriak  dan terdakwa makin panik sehingga terdakwa menarik korban SRI PUJAYANTI  di bagian kerudungnya ke dalam kamar terdakwa  , lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa paksa untuk bertelungkup sambil terdakwa cekik dengan kerudungnya dengan posisi kerudung terikat di leher korban SRI PUJAYANTI sementara punggung korban SRI PUJAYANTI terdakwa  tekan di bagian punggung korban SRI PUJAYANTI menggunakana dengkul kaki kanan , hingga korban SRI PUJAYANTI meninggal dunia. Setelah itu korban SRI PUJAYANTI terdakwa posisikan dalam keadaan telungkup dan terdakwa Tutupi menggunakan kasur Spring bed
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik, Dokter Pemeriksa dr. Niken Budi Setyawati, Sp.FM, MH dan dr. Asri Megaratri Pralebda, Sp.FM dengan Nomor : 0008/II/2025/ML tanggal 04 Januari 2025 Dengan hasil VER sebagai berikut:

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, berusia dua puluh tahun, bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dan pada leher ditemukan memar pada bibir atas bagian dalam sisi kiri dan taju depan tulang usus sisi kanan dan Terdapat resapan darah di bawah kulit leher, kulit kepala bagian dalam, permukaan usus halus, serta permukaan rahim luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya, ditemukan darah pada kandung jantung. Terdapat bintik-bintik perdarahan pada permukaan jantung serta penampang otak besar, otak kecil dan batang otak. Sebagai tanda perbendungan. Sebab mati diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada leher sehingga mengakibatkan terhalangnya jalan napas. Perkiraan kematian dua sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.----------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa SUNARDI Bin REBAN Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cikoronjo Rt 001 / 005 Ds. Sindangmulya Kec. Cibarusah Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan kematian”, perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 11. 00 Wib saat itu korban SRI PUJAYANTI datang ke rumah terdakwa di Kp. Cikoronjo Rt 001 / 005 Ds. Sindangmulya Kec. Cibarusah Kab. Bekasi, untuk menagih hutang kepada terdakwa sebanyak Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) secara di angsur sebanyak 40 (empat puluh kali) setiap minggu satu kali  , dengan angsuran setiap minggunya Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) dan pada saat korban SRI PUJAYANTI datang pertama ke rumah terdakwa terdakwa tidak punya uang untuk menyicil. Kemudian  pada sekira jam 15. 30 wib korban SRI PUJAYANTI datang lagi untuk menagih hutang kepada terdakwa untuk ke 2 (dua) kalinya tetapi terdakwa juga belum mempunyai uang untuk menyicil. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah mertua untuk meminjam uang tetapi tidak dapat, lalu sekira jam 15.45 Wib terdakwa balik ke  rumah terdakwa Pada saat itu korban SRI PUJAYANTI tetap masih menunggu di teras luar rumah terdakwa, Karena terdakwa kesal kepada korban SRI PUJAYANTI karena masih menagih hutang, lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa tarik kerudung yang di gunakan oleh korban SRI PUJAYANTI dari belakang hingga terlilit di leher, lalu di tarik ke dalam rumah dengan posisi leher korban SRI PUJAYANTI terlilit kerudung ke bagian ruang tengah pada saat itu korban SRI PUJAYANTI dalam posisi badan miring hingga korban SRI PUJAYANTI berontak dan berteriak teriak sambil menendang pintu, lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa posisikan tengkurap dan di tekan badanya menggunkan dengkul kaki di bagian punggung. Pada saat itu terdakwa panik sehingga terdakwa terus menarik koran dengan kerudungnya  ke ruang  tengah rumah  terdakwa, Selanjutnya korban SRI PUJAYANTI terus berontak dan berteriak  dan terdakwa makin panik sehingga terdakwa menarik korban SRI PUJAYANTI  di bagian kerudungnya ke dalam kamar terdakwa  , lalu korban SRI PUJAYANTI terdakwa paksa untuk bertelungkup sambil terdakwa cekik dengan kerudungnya dengan posisi kerudung terikat di leher korban SRI PUJAYANTI sementara punggung korban SRI PUJAYANTI terdakwa  tekan di bagian punggung korban SRI PUJAYANTI menggunakana dengkul kaki kanan , hingga korban SRI PUJAYANTI meninggal dunia. Setelah itu korban SRI PUJAYANTI terdakwa posisikan dalam keadaan telungkup dan terdakwa Tutupi menggunakan kasur Spring bed
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik, Dokter Pemeriksa dr. Niken Budi Setyawati, Sp.FM, MH dan dr. Asri Megaratri Pralebda, Sp.FM dengan Nomor : 0008/II/2025/ML tanggal 04 Januari 2025 Dengan hasil VER sebagai berikut:

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang perempuan, berusia dua puluh tahun, bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dahi sisi kiri, kelopak mata kiri, pipi sisi kiri, dagu sisi kiri, dan pada leher ditemukan memar pada bibir atas bagian dalam sisi kiri dan taju depan tulang usus sisi kanan dan Terdapat resapan darah di bawah kulit leher, kulit kepala bagian dalam, permukaan usus halus, serta permukaan rahim luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya, ditemukan darah pada kandung jantung. Terdapat bintik-bintik perdarahan pada permukaan jantung serta penampang otak besar, otak kecil dan batang otak. Sebagai tanda perbendungan. Sebab mati diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada leher sehingga mengakibatkan terhalangnya jalan napas. Perkiraan kematian dua sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya