Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2024/PN Ckr Drs. Abang suharno H. Jamal Kusnandar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Abang suharno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukarna,S.H, M.HDrs. Abang suharno
Tergugat
NoNama
1H. Jamal Kusnandar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memutuskan, Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
  2. Memutuskan, Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Sebagai Perbuatan INGKAR JANJI DAN WANPRESTASI
  3. Memutuskan, Menyatakan Sah, Semua Surat Pernyataan, Perjanjian - Perjanjian bukti pembayaran dan Ditanda Tangani Antara PENGGUGAT Dan TERGUGAT. Memutuskan, menyatakan Sah, Bukti Transfer Antar Bank Dari Masing - Masing rekening Antara Bank BCA Atas Nama Penggugat dan Tergugat
  4. Menghukum TERGUGAT Secara Tanggung Renteng Untuk membayar Ganti     Rugi Materil Sebesar Rp 305.000.000 ( Tiga ratus lima juta rupiah) dan Imateril sebesar  Rp. 1.349.382.848 (Satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah ) Sekaligus Dan Tunai Sejak Putusan Perkara Ini Memiliki Kekuatan hukum Tetap
  5. MELETAKAN DAN MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN TANAH, Tanah Darat Seluas 3020 m2 Yang Dimiliki Oleh ENDANG SURYAMAN  Dari TERGUGAT.
  6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG Untuk Membayar Uang Paksa ( dwangsom ) Sebesar Rp 1.000.000. ( Satu juta rupiah ) per Setiap Hari Apabila TERGUGAT Lalai Melaksanakan lsi Putusan Terhitung Sejak Putusan Diucapkan Hingga Putusan Dilaksanakan Oleh TERGUGAT.
  7. Menyatakan Putusan Perkara Ini Dapat DijalankanTerlebih Dahulu Meskipun Ada Bantahan, Banding, Maupun Kasasi ( ultvoerbaar bij voorraad )
  8. Menghukum Dan Membebankan Segala Biaya Perkara Yang timbul Dalam Perkara Ini Kepada TERGUGAT.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI CIKARANG Yang Memeriksa Dan Menangani Serta Mengadili Perkara Ini Berpendapat lain, Mahon Putusan Yang Seadil - adilnya ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak