Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Choirunnisak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Choirunnisak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 486.789.134,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 00018003253-001 tertanggal 22 September 2022 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01316833.AH.05.01 TAHUN 2022 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-Vellfire-Z 2.4 A/T, Tahun 2013, Warna Hitam, Nomor Mesin 2AZG113263, Nomor Rangka ANH208269316, Nomor Polisi B2124FMO (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Klas II dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 486.789.134,- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-Vellfire-Z 2.4 A/T, Tahun 2013, Warna Hitam, Nomor Mesin 2AZG113263, Nomor Rangka ANH208269316, Nomor Polisi B2124FMO (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01316833.AH.05.01 TAHUN 2022;
  7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Perumahan Taman Alamanda Blok  A 12 No, 35, RT/RW : 04/011, Kelurahan Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17510;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Vorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak