Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan /atau Perbaikan Nama anak dan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 03 November 2010 dengan Nomor: 5022/MAS/ISTIMEWA/2010. Milik Nur PAdilah yang merupakan dari anak Pemohon terdapat Perubahan /atau Perbaikan Nama anak dan Nama Pemohon sebagai mana tercatat Nur PAdilah anak ke dua, Perempuan dari suami istri Basri dan/and Engkar dibetulkan menjadi NUR PADILAH anak ke dua, Perempuan dari suami istri Basri dan/and Karsiti;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan /atau Perbaikan tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pada register yang tersedia, untuk itu;
- Mebebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|