Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 17 Bulan Mei Tahun 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat Perumahan Griya Family 3 Blok C.5 Nomor 5 RT.03/05 Ds Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 08.00 WIB, Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI mengajak Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI untuk berjalan-jalan di seputaran Cikarang dengan mengendarai sepeda motor Honda scoppy warna abu-abu No.Pol B4671 an AGUNG RIZKI yang mana Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI sepakat dengan ajakan Saksi AGUNG RIZKI bin ROSIDI dengan posisi Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI digonceng oleh Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI hingga dalam perjalanan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI menyatukan kehendak dengan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI untuk mencari uang dengan cara mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin;
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB setiba di Perumahan Griya Family 3 Blok C.5 Nomor 5 RT.03/05 Ds Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat tepatnya pada sebuah jalan yang masih merupakan jalanan umum, Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI dan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI melintasi 3 (tiga) anak kecil sedang bermain kemudian Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI memutar balikkan sepeda motor yang digunakannya lalu berusaha mendekati sepeda motor ke arah Anak Saksi ARETHA CEISYA (usia 3 tahun, lahir di Bekasi tanggal 22 Februari 2021 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-13072021-0077 yang dikeluarkan dan ditantangani di Banyumas pada tanggal 13 Juli 2021 oleh WISNU JATMIKO, S.H.,M.H. selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas) yang mana Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI dan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI melihat Anak Saksi ARETHA CEISYA mengenakan sebuah kalung emas 16 karat dengan berat2,17 gram dileher kemudian Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI menarik paksa kalung emas 16 karat dengan berat 2,17 gram yang dikenakan oleh Saksi AERTHA CEISYA hingga terlepas untuk mempermudah mengambil kalung emas tersebut tanpa hak dan tanpa ijin sehingga menyebabkan Anak Saksi ARETHA CEISYA hampir terjatuh dan menangis sedangkan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI yang menggonceng Terdakwa M.RISWAN bin ANWAR SANUSI langsung menancap gas sepeda motor untuk menjauhi lokasi keberadaan Anak Saksi ARETHA CEISYA;
- Bahwa atas perbuatan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI dan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI mengakibatkan leher bagian tengah hingga leher bagian belakang Anak Saksi ARETHA CEISYA mengalami memar merah, trauma, dan kerugian materiil sekira Rp.1.583.000,00- (satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa M.RISWAN bin ANWAR SANUSI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 17 Bulan Mei Tahun 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat Perumahan Griya Family 3 Blok C.5 Nomor 5 RT.03/05 Ds Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud sekira Pukul 08.00 WIB, Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI mengajak Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI untuk berjalan-jalan di seputaran Cikarang dengan mengendarai sepeda motor Honda scoppy warna abu-abu No.Pol B4671 an AGUNG RIZKI yang mana Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI sepakat dengan ajakan Saksi AGUNG RIZKI bin ROSIDI dengan posisi Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI digonceng oleh Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI hingga dalam perjalanan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI menyatukan kehendak dengan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI untuk mencari uang dengan cara mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa ijin;
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB setiba di Perumahan Griya Family 3 Blok C.5 Nomor 5 RT.03/05 Ds Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI dan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI melintasi 3 (tiga) anak kecil sedang bermain kemudian Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI memutar balikkan sepeda motor yang digunakannya lalu berusaha mendekati sepeda motor ke arah Anak Saksi ARETHA CEISYA (usia 3 tahun, lahir di Bekasi tanggal 22 Februari 2021 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-13072021-0077 yang dikeluarkan dan ditantangani di Banyumas pada tanggal 13 Juli 2021 oleh WISNU JATMIKO, S.H.,M.H. selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas) yang mana Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI dan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI melihat Anak Saksi ARETHA CEISYA mengenakan sebuah kalung emas 16 karat dengan berat2,17 gram dileher kemudian Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI tanpa hak dan tanpa ijin menarik paksa kalung emas 16 karat dengan berat 2,17 gram yang dikenakan oleh Saksi AERTHA CEISYA hingga terlepas sehingga menyebabkan Anak Saksi ARETHA CEISYA hampir terjatuh dan menangis sedangkan Saksi AGUNG RIZKI Bin ROSIDI yang menggonceng Terdakwa M.RISWAN bin ANWAR SANUSI langsung menancap gas sepeda motor untuk menjauhi lokasi keberadaan Anak Saksi ARETHA CEISYA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa M.RISWAN Bin ANWAR SANUSI mengakibatkan Anak Saksi ARETHA CEISYA mengalami kerugian materiil sekira Rp.1.583.000,00- (satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa M.RISWAN bin ANWAR SANUSI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------- |