Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I. AGUS Bin EMANG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP KHOERUDIN als YUSUP Bin H. HOERUDIN dan Terdakwa III. PENDI alias FERDI Bin EMIS (alm) pada pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Warung dekat lampu merah depan Tol Cikarang Barat Kampung Pasir Konci Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 ketika saksi BRIPTU TRI HARIAN bersama-sama dengan Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi yang bernama IPDA SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi BRIPTU AZIZ MAKHFUDIN dan saksi BRIPKA DEDE CAHYADI sedang melakukan patroli kewilayahan, kemudian ketika saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI melintas di dekat lampu merah depan Tol Cikarang Barat Kampung Pasir Konci Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, mendapat laporan dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat perjudian, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan Sdr. SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI melihat Terdakwa I. AGUS Bin EMANG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP KHOERUDIN als YUSUP Bin H. HOERUDIN dan Terdakwa III. PENDI alias FERDI Bin EMIS (alm) sedang berkumpul mengitari 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna merah menggunakan casing berwarna hijau berbahan karet, kemudian saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan Sdr. SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI mendekati Terdakwa I. AGUS bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI sedang bermain judi jenis ludo king dengan menggunakan Aplikasi permainan LUDO KING yang sebelumnya telah didownload.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I. AGUS, Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna merah menggunakan casing berwarna hijau berbahan karet milik Terdakwa I. AGUS dengan tampilan layar papan ludo king, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil permainan judi jenis ludo, selanjutnya Terdakwa I. AGUS, Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis ludo king yang dilakukan Terdakwa I. AGUS bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI dengan cara mendownload aplikasi ludo king melalui playstore, setelah berhasil lalu dibuka aplikasinya kemudian mulai memilih jenis permainan dengan menyesuaikan jumlah pemain, setelah itu muncul tampilan papan Ludo dengan empat warna yang berlain yaitu merah, hijau biru dan kuning untuk mewakili masing-masing pemain tersebut, setelah itu masing-masing pemain mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per Orang sehingga terkumpul sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut di taruh di tengah-tengah meja dan Cara bermainnya dengan memilih warna pion dan berikut warna-warnanya seperti merah, hijau, kuning dan biru. Lalu menekan dadu sampai dengan keluar dadu berjumlah 6, setelah itu baru pion dapat keluar dari kotak, setetalh dadu digulingkan dengan ditekan secara bergantian oleh para pemain, pion akan berjalan sesuai dengan jumlah angka pada dadu dan berjalan berkeliling menyusuri papan dan apabila pion salah satu pemain menginjak pion warna lain milik pemain lainnya maka pemain yang mengijak pion temannya akan mendapatkan uang keuntungan sebesar Rp.1000,- yang diberikan oleh pemain yang pionnya terinjak, kemudian apabila pion pemain berhasil masuk kotak terakhir maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dari para pemain lainnya.
- Bahwa para terdakwa secara bersama-sama turut serta dengan sengaja membuat dapat diaksesnya aplikasi permainan judi jenis ludo king dengan tujuan mengharapkan keuntungan tanpa seijin pemerintah atau instansi yang berwenang lainnya.
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 (3) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I. AGUS Bin EMANG (Alm), Terdakwa II. YUSUP KHOERUDIN als YUSUP Bin H. HOERUDIN bersama-sama dengan Terdakwa III. PENDI alias FERDI Bin EMIS (alm) pada pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Warung dekat lampu merah depan Tol Cikarang Barat Kampung Pasir Konci Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 ketika saksi BRIPTU TRI HARIAN bersama-sama dengan Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi yang bernama IPDA SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi BRIPTU AZIZ MAKHFUDIN dan saksi BRIPKA DEDE CAHYADI sedang melakukan patroli kewilayahan, kemudian ketika saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI melintas di dekat lampu merah depan Tol Cikarang Barat Kampung Pasir Konci Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, mendapat laporan dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat perjudian, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan Sdr. SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI melihat Terdakwa I. AGUS Bin EMANG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP KHOERUDIN als YUSUP Bin H. HOERUDIN dan Terdakwa III. PENDI alias FERDI Bin EMIS (alm) sedang berkumpul mengitari 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna merah menggunakan casing berwarna hijau berbahan karet, kemudian saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan Sdr. SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI mendekati Terdakwa I. AGUS bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI sedang bermain judi jenis ludo king dengan menggunakan Aplikasi permainan LUDO KING yang sebelumnya telah didownload.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I. AGUS, Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna merah menggunakan casing berwarna hijau berbahan karet milik Terdakwa I. AGUS dengan tampilan layar papan ludo king, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil permainan judi jenis ludo, selanjutnya Terdakwa I. AGUS, Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis ludo king yang dilakukan Terdakwa I. AGUS bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI dengan cara mendownload aplikasi ludo king melalui playstore, setelah berhasil lalu dibuka aplikasinya kemudian mulai memilih jenis permainan dengan menyesuaikan jumlah pemain, setelah itu muncul tampilan papan Ludo dengan empat warna yang berlain yaitu merah, hijau biru dan kuning untuk mewakili masing-masing pemain tersebut, setelah itu masing-masing pemain mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per Orang sehingga terkumpul sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut di taruh di tengah-tengah meja dan Cara bermainnya dengan memilih warna pion dan berikut warna-warnanya seperti merah, hijau, kuning dan biru. Lalu menekan dadu sampai dengan keluar dadu berjumlah 6, setelah itu baru pion dapat keluar dari kotak, setetalh dadu digulingkan dengan ditekan secara bergantian oleh para pemain, pion akan berjalan sesuai dengan jumlah angka pada dadu dan berjalan berkeliling menyusuri papan dan apabila pion salah satu pemain menginjak pion warna lain milik pemain lainnya maka pemain yang mengijak pion temannya akan mendapatkan uang keuntungan sebesar Rp.1000,- yang diberikan oleh pemain yang pionnya terinjak, kemudian apabila pion pemain berhasil masuk kotak terakhir maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dari para pemain lainnya.
- Bahwa para terdakwa secara bersama-sama turut serta dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis ludo king dengan tujuan mengharapkan keuntungan tanpa seijin pemerintah atau instansi yang berwenang lainnya.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I. AGUS Bin EMANG (Alm), Terdakwa II. YUSUP KHOERUDIN als YUSUP Bin H. HOERUDIN bersama-sama dengan Terdakwa III. PENDI alias FERDI Bin EMIS (alm) pada pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 bertempat di Warung dekat lampu merah depan Tol Cikarang Barat Kampung Pasir Konci Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 ketika saksi BRIPTU TRI HARIAN bersama-sama dengan Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi yang bernama IPDA SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi BRIPTU AZIZ MAKHFUDIN dan saksi BRIPKA DEDE CAHYADI sedang melakukan patroli kewilayahan, kemudian ketika saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI melintas di dekat lampu merah depan Tol Cikarang Barat Kampung Pasir Konci Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, mendapat laporan dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat perjudian, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan Sdr. SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI melihat Terdakwa I. AGUS Bin EMANG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP KHOERUDIN als YUSUP Bin H. HOERUDIN dan Terdakwa III. PENDI alias FERDI Bin EMIS (alm) sedang berkumpul mengitari 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna merah menggunakan casing berwarna hijau berbahan karet, kemudian saksi TRI HARIAN bersama-sama dengan Sdr. SAHAT MW BUTAR BUTAR, saksi AZIZ MAKHFUDIN dan saksi DEDE CAHYADI mendekati Terdakwa I. AGUS bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI sedang bermain judi jenis ludo king dengan menggunakan Aplikasi permainan LUDO KING yang sebelumnya telah didownload.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I. AGUS, Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna merah menggunakan casing berwarna hijau berbahan karet milik Terdakwa I. AGUS dengan tampilan layar papan ludo king, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil permainan judi jenis ludo, selanjutnya Terdakwa I. AGUS, Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis ludo king yang dilakukan Terdakwa I. AGUS bersama-sama dengan Terdakwa II. YUSUP dan Terdakwa III. PENDI dengan cara mendownload aplikasi ludo king melalui playstore, setelah berhasil lalu dibuka aplikasinya kemudian mulai memilih jenis permainan dengan menyesuaikan jumlah pemain, setelah itu muncul tampilan papan Ludo dengan empat warna yang berlain yaitu merah, hijau biru dan kuning untuk mewakili masing-masing pemain tersebut, setelah itu masing-masing pemain mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per Orang sehingga terkumpul sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut di taruh di tengah-tengah meja dan Cara bermainnya dengan memilih warna pion dan berikut warna-warnanya seperti merah, hijau, kuning dan biru. Lalu menekan dadu sampai dengan keluar dadu berjumlah 6, setelah itu baru pion dapat keluar dari kotak, setetalh dadu digulingkan dengan ditekan secara bergantian oleh para pemain, pion akan berjalan sesuai dengan jumlah angka pada dadu dan berjalan berkeliling menyusuri papan dan apabila pion salah satu pemain menginjak pion warna lain milik pemain lainnya maka pemain yang mengijak pion temannya akan mendapatkan uang keuntungan sebesar Rp.1000,- yang diberikan oleh pemain yang pionnya terinjak, kemudian apabila pion pemain berhasil masuk kotak terakhir maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dari para pemain lainnya.
- Bahwa para terdakwa ikut serta bermain judi jenis ludo king di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum dengan tujuan mengharapkan keuntungan tanpa seijin pemerintah atau instansi yang berwenang lainnya.
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|