Petitum |
Dalam Provisi
- Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat maupun pihak lain yang menerima kuasa atau mendapat perintah dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut untuk tidak melakukan perbuatan, tindakan maupun memproses peralihan dalam bentuk dan cara apapun terhadap Tanah Milik Adat Girik Nomor C 2049 Persil 43 S.IV luas 5.5 Ha atau 55.000 M2 dan Persil 48 D.IV luas 4600 M2 yang terletak di Desa Karang Sentosa RT 013/ RW 005, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang saat ini sebagian tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 442/Karang Sentosa atas nama PT. Arrayan Bekasi Development;
- Menyatakan Obyek Tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini dalam keadaan status quo (stanvas);
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Goeteng;
- Menyatakan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 2049 atas nama Goeteng, Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang diberikan kepada Nama Goeteng dengan Nomor 2049, tanggal 8 Mei 1957, IPEDA Persil Nomor 43.IV atas nama Goeteng sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik Obyek Tanah Milik Adat Girik Nomor C 2049 Persil 43 S.IV luas 5.5 Ha atau 55.000 M2 dan Persil 48 D.IV luas 4600 M2 yang terletak di Desa Karang Anyar RT 04/RW 06, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, saat ini dikenal setempat sebagai Desa Karang Sentosa RT 013/ RW 005, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Hj. Neneng dan Ukat bt Gani
Sebelah Timur : Saluran Air/ Jalan Raya Buyut Kaifah/ Jalan Desa
Sebelah Selatan : Jalan Desa Kobak Lompong
Sebelah Barat : Tanah Hj. Inah/ Perum Villa Kencana
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 442/Karang Sentosa atas nama PT. Arrayan Bekasi Development tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Letter C No. 2049 Persil No. 43 atas nama H. Yahya bin H. Jute dan IPEDA No. 2049 Persil No. 43 atas nama H. Yahya bin H. Jute beserta turunannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Kepala Desa Karang Sentosa, tanggal 10 Oktober 2015, Surat Keterangan Riwayat Tanah No. 590/39/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, Surat Keterangan Tanah tidak dalam Sengketa tanggal 19 Oktober 2015, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik, tanggal 19 Oktober 2015, dan Surat Penyataan Kepemilikan Sebidang Tanah, yang dibuat dan ditandangani oleh Yayah Helmiyah tanggal 19 Oktober 2015, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum;
- Menyatakan seluruh transaksi jual beli atau peralihan hak atas Tanah Girik Nomor C 2049 Persil 43 atas nama H. Yahya bin H. Jute dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 593.2/23/PH/X/2015, tanggal 19 Oktober 2015 beserta turunannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp.59.600.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat tersebut secara sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan hakim dalam perkara a quo secara keseluruhan dan sempurna;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |