Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa IQBAL ARYA PAUZI als IQBAL bin KARYA pada hari senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Jl Kp. Pilar, Rt 002, Rw 001, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Provinsi Jawa barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada dan tempat sebagaimana diatas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar Gang Sate Mekar Kp Pilar Rt. 002/001 Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi sering terjadi peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi masyarakat tersebut maka kanit Reskrim Polsek Muara Gembong memerintahkan anggota opsnal dianataranya saksi Triyanto, S.H., saksi Angga Eka Hasan dan saksi Rudy Riyanto beserta anggota yang lain untuk melakukan penyelidikan disekitar alamat tersebut, pada saat melakukan penyelidikan anggota opsnal melihat satu orang pengendara sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan sehingga terhadap pengendara yang melintas tersebut dilakukan penghentian dengan cara mengejar lalu memepet dan meminta pengendara untuk menghentikan laju kendaraannya namun pengendara sepeda motor yang dicurigai tersebut tidak langsung menghentikan kendaraannya membuat saksi Triyanto dan dua orang teman saksi Triyanto yakin bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah salah satu pelaku penyalahguna dan atau pengedar narkotika yang membuat saksi Triyanto langsung membekap badan pengendara yang mulai menghentikan laju sepeda motornya setelah dipepet, pada saat saksi Triyanto berusaha membekap badan pengendara sepeda motor yang saat ini diketahui bernama terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA dan saksi angga berusaha menggeledah badan, pakaian dan sepeda motor terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA terlihat bungkusan jatuh dari kotak dashboard lalu bungkusan tersebut diinjak dengan kaki kanan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA, melihat kejadian tersebut saksi angga langsung memerintahkan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA untuk mengambil bungkusan tersebut sekaligus memerintahkan terdalwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA agar memberikan bungkusan tersebut kepada saksi Angga dimana bungkusan tersebut berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Envio didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Brutto 0.19 gram/ Netto 0.09 gram kemudian saksi Triyanto beserta anggota yang lain mengetahui dari pengakuan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA bahwa bungkusan yang jatuh lalu diinjak oleh terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA adalah narkotika jenis sabu milik saudara DARMADI alias NINGSIH (penuntutan dilakukan terpisah) yang baru saja diambil oleh terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA dari tempat tempel sesuai dengan arahan suadara DARMADI alias NINGSIH dibuktikan dengan riwayat Chat antara saudara DARMADI alias NINGSIH dengan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA sehingga atas temuan bukti dan pengakuan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA saksi Triyanto dan anggota lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara membawa terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP merk Realme 7i warna Biru , 1 (satu) unit Sepeda Motor merk/ type : Honda Beat, Warna Hitam Nopol : B-4922-FDH guna dipertemukan dengan sdr. DARMADI alias NINGSIH yang ditangkap sebelumnya
- Bahwa Terakhir kali terdakwa mengambil narkotika pesanan pembelian sdr. DARMADI alias NINGSIH adalah pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau beberapa menit sebelum terdakwa tertangkap, yang mana terdakwa mendapatkan perintah dari sdr. DARMADI alias NINGSIH untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan pembelian sdr. DARMADI alias NINGSIH disekitar SGC atau lebih tepatnya ditempat yang telah ditandai dengan titik koordinat maps yang dikirim oleh sdr. DARMADI alias NINGSIH melalui HP kepada terdakwa dan saat ini data maps tersebut masih berada didalam HP milik terdakwa melalui aplikasi Whatsapp.
- Bahwa Setiap kali terdakwa mengambil narkotika pesanan pembelian sdr. DARMADI alias NINGSIH maka terdakwa diberi upah berupa uang antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan pada setiap kali terdakwa berhasil mengantar narkotika atau membuat titik tempat penyimpanan narkotika maka satu titik penyimpanan narkotika yang terdakwa buat diberi upah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
- Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Barang Bukti Nomor Lab: 6294/NNF/2024 tertanggal 16 Desember yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiasatuti, S.Si., Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. dan diketahui oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI Paragian H. Gultom, S.I.K., M.Si., menyimpulkan hasil uji lab terhadap barang bukti sebagai berikut: Barang Bukti No. 2860/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, Bahwa berdasarkan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut ke-61 disebutkan Metamfetamina merupakan Narkotika Golongan I
- Bahwa terdakwa IQBAL ARYA PAUZI als IQBAL bin KARYA tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa IQBAL ARYA PAUZI als IQBAL bin KARYA pada hari senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Jl Kp. Pilar, Rt 002, Rw 001, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Provinsi Jawa barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada dan tempat sebagaimana diatas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar Gang Sate Mekar Kp Pilar Rt. 002/001 Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi sering terjadi peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi masyarakat tersebut maka kanit Reskrim Polsek Muara Gembong memerintahkan anggota opsnal dianataranya saksi Triyanto, S.H., saksi Angga Eka Hasan dan saksi Rudy Riyanto beserta anggota yang lain untuk melakukan penyelidikan disekitar alamat tersebut, pada saat melakukan penyelidikan anggota opsnal melihat satu orang pengendara sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan sehingga terhadap pengendara yang melintas tersebut dilakukan penghentian dengan cara mengejar lalu memepet dan meminta pengendara untuk menghentikan laju kendaraannya namun pengendara sepeda motor yang dicurigai tersebut tidak langsung menghentikan kendaraannya membuat saksi Triyanto dan dua orang teman saksi Triyanto yakin bahwa pengendara sepeda motor tersebut adalah salah satu pelaku penyalahguna dan atau pengedar narkotika yang membuat saksi Triyanto langsung membekap badan pengendara yang mulai menghentikan laju sepeda motornya setelah dipepet, pada saat saksi Triyanto berusaha membekap badan pengendara sepeda motor yang saat ini diketahui bernama terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA dan saksi angga berusaha menggeledah badan, pakaian dan sepeda motor terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA terlihat bungkusan jatuh dari kotak dashboard lalu bungkusan tersebut diinjak dengan kaki kanan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA, melihat kejadian tersebut saksi angga langsung memerintahkan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA untuk mengambil bungkusan tersebut sekaligus memerintahkan terdalwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA agar memberikan bungkusan tersebut kepada saksi Angga dimana bungkusan tersebut berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Envio didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Brutto 0.19 gram/ Netto 0.09 gram kemudian saksi Triyanto beserta anggota yang lain mengetahui dari pengakuan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA bahwa bungkusan yang jatuh lalu diinjak oleh terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA adalah narkotika jenis sabu milik saudara DARMADI alias NINGSIH (penuntutan dilakukan terpisah) yang baru saja diambil oleh terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA dari tempat tempel sesuai dengan arahan suadara DARMADI alias NINGSIH dibuktikan dengan riwayat Chat antara saudara DARMADI alias NINGSIH dengan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA sehingga atas temuan bukti dan pengakuan terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA saksi Triyanto dan anggota lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara membawa terdakwa IQBAL ARYA PAUZI alias IQBAL bin KARYA serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP merk Realme 7i warna Biru , 1 (satu) unit Sepeda Motor merk/ type : Honda Beat, Warna Hitam Nopol : B-4922-FDH guna dipertemukan dengan sdr. DARMADI alias NINGSIH yang ditangkap sebelumnya
- Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik Barang Bukti Nomor Lab: 6294/NNF/2024 tertanggal 16 Desember yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiasatuti, S.Si., Apt. dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. dan diketahui oleh An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI Paragian H. Gultom, S.I.K., M.Si., menyimpulkan hasil uji lab terhadap barang bukti sebagai berikut: Barang Bukti No. 2860/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, Bahwa berdasarkan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut ke-61 disebutkan Metamfetamina merupakan Narkotika Golongan I
- Bahwa terdakwa IQBAL ARYA PAUZI als IQBAL bin KARYA tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |