Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2025/PN Ckr 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.AGUSMAN, SH
3.ARIO ARIBOWO, S.H.
4.SOLIHIN, S.H.
5.GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
6.YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
1.RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN
2.NANA SUBROTO SITUMORANG
3.EFRI FRENGKI SILITONGA
4.NIKO KRISDIANTO SIHOMBING
5.EFENDI SIREGAR Bin MUHAMMAD SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2593/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2AGUSMAN, SH
3ARIO ARIBOWO, S.H.
4SOLIHIN, S.H.
5GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
6YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN[Penahanan]
2NANA SUBROTO SITUMORANG[Penahanan]
3EFRI FRENGKI SILITONGA[Penahanan]
4NIKO KRISDIANTO SIHOMBING[Penahanan]
5EFENDI SIREGAR Bin MUHAMMAD SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN, Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR , SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama  pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------

                            Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG pada saat mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih milik saksi PURYONO,ST melihat tumpukan kabel tembaga power NYY yang tersimpan di pojok Gudang Matrial, kemudian sekira pukul 01.30 WIB ketika Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING sedang berkumpul di Ruko miliknya bersama Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) kemudian Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN menelepon Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR dengan maksud mau berbicara dengan Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, lalu Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR menyerahkan Handphonenya kepada Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING supaya berbicara langsung dengan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN dimana isi dari percakapan melalui Handphone tersebut Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN memberitahukan kepada Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING “ ada kabel tembaga, sini cepat datang bawa alat pemotong baja “ atas ajakan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN tersebut, kemudian Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING mempersiapkan alat berupa pemotong baja dan kendaraan roda empat merek Daihatsu Terios warna hitam Nopol : T-1052-KB yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatannya dan mengajak Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS dan MANIK (DPO), kemudian pergi  menuju tempat penyimpanan kabel tembaga power NYY di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

                             Kemudian setelah Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) berada didepan Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, membagi tugas diantaranya Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bertugas merusak kunci roling dor dengan menggunakan linggis saat mengambil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih milik saksi PURYONO,ST , melakukan pemotongan kabel, membuka pintu roling dor dan mengangkut kabel tembaga power NYY kedalam mobil, Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG bertugas memotong kabel tembaga power NYY dan mengangkut kedalam mobil, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA bertugas memotong kabel tembaga power NYY dan mengangkut kedalam mobil, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING berada didalam mobil menyusun potongan kabel tembaga power NYY, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR bertugas sebagai sopir dan mengawasi keadaan dan situasi disekitar Gudang, sedangkan tugas SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) memotong kabel tembaga power NYY dan mengangkut kedalam mobil Daihatsu Terios warna hitam Nopol : T-1052-KB

                           Selanjutnya Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS dan MANIK (DPO) berhasil mengambil kabel tembaga power NYY sekira 500 (lima ratus) meter dari Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, kemudian dijual kepada Tengkorak (DPO)  didaerah perbatasan antara Karawang dan Bekasi seharga Rp.40.160.000,- (empat puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

                            Bahwa uang dari hasil kejahatannya tersebut Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya penggunaan mobil/biaya angkut oleh Terdakwa 4. NIKO KRISDIANTO SIHOMBING.

                            Bahwa perbuatan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) mengakibatkan saksi PURYONO, ST mengalami kerugian sekitar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-setidaknya sejumlah itu.  

                 

                     ------- Perbuatan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------

         

          SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN, Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama  pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                            Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG pada saat mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha XMAX Nopol : B-414-FUI warna hitam skotlet putih milik saksi PURYONO,ST melihat tumpukan kabel tembaga power NYY yang tersimpan di pojok Gudang Matrial, kemudian sekira pukul 01.30 WIB ketika Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING sedang berkumpul di Ruko miliknya bersama Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) kemudian Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN menelepon Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR dengan maksud mau berbicara dengan Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, lalu Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR menyerahkan Handphonenya kepada Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING supaya berbicara langsung dengan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN dimana isi dari percakapan melalui Handphone tersebut Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN memberitahukan kepada Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING “ ada kabel tembaga, sini cepat datang bawa alat pemotong baja “ atas ajakan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN tersebut, kemudian Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING mempersiapkan alat berupa pemotong baja dan kendaraan roda empat merek Daihatsu Terios warna hitam Nopol : T-1052-KB yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatannya dan mengajak Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS dan MANIK (DPO), kemudian pergi  menuju tempat penyimpanan kabel tembaga power NYY di Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

                             Kemudian setelah Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) berada didepan Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, membagi tugas diantaranya Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bertugas melakukan pemotongan kabel, membuka pintu roling dor dan mengangkut kabel tembaga power NYY kedalam mobil, Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG bertugas memotong kabel tembaga power NYY dan mengangkut kedalam mobil, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA bertugas memotong kabel tembaga power NYY dan mengangkut kedalam mobil, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING berada didalam mobil menyusun potongan kabel tembaga power NYY, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR bertugas sebagai sopir dan mengawasi keadaan dan situasi disekitar Gudang, sedangkan tugas SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) memotong kabel tembaga power NYY dan mengangkut kedalam mobil Daihatsu Terios warna hitam Nopol : T-1052-KB

                           Selanjutnya Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS dan MANIK (DPO) berhasil mengambil kabel tembaga power NYY sekira 500 (lima ratus) meter dari Gudang bahan matrial milik saksi PURYONO, ST yang beralamat di Jalan Kampung Gebang RT.005 RW.003 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, kemudian dijual kepada Tengkorak (DPO)  didaerah perbatasan antara Karawang dan Bekasi seharga Rp.40.160.000,- (empat puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

                            Bahwa uang dari hasil kejahatannya tersebut Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya penggunaan mobil/biaya angkut oleh Terdakwa 4. NIKO KRISDIANTO SIHOMBING.

                            Bahwa perbuatan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR, SITORUS (DPO) dan MANIK (DPO) mengakibatkan saksi PURYONO, ST mengalami kerugian sekitar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-setidaknya sejumlah itu.  

                 

                    ------- Perbuatan Terdakwa I RALIN PARLINDUNGAN SAURMARTUA NAINGGOLAN bersama-sama Terdakwa II NANA SUBROTO SITUMORANG, Terdakwa III EFRI FRENGKI SILITONGA, Terdakwa IV NIKO KRISDIANTO SIHOMBING, Terdakwa V EFENDI SIREGAR BIN MUHAMMAD SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya