Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Ckr JEFRI,SH JULSYAHMAN PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEFRI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULSYAHMAN PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Diduga Telah Terjadi Pelanggaran Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam penyelenggaraan PPKM Darurat Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali Pada Hari selasa Tanggal 06 Juli 2021Jam 08.00 Wib PT. SANYANG INDUSTRI INDONESIA kawasan industri MM 2100 Jl. Jawa Blok II No.1 Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Awal mula saat tim melaksanakan observasi di sekitar tempat kejadian perkara mendapati adanya pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan oleh sdr. JULSYAHMAN PURBA selaku HRD GA PT SANYANG INDUSTRI INDONESIA yang bertanggung jawab dalam menjalankan operasional karyawan, didapati bahwa pada saat PPKM Darurat PT SANYANG INDUSTRI INDONESIA  yang mempunyai surat Keterangan Ijin Operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Nomor 00207 dari Kemenperindag Sektor Esensial telah melakukan aktifitas bekerja sebanyak lebih dari 50% sehingga sesuai dengan perizinan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) Sektor Esensial Nomor 00207 yang telah dimilikinya serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu bagi industri di sektor esensial hanya diperbolehkan melakukan aktifitas bekerja selama PPKM darurat sebanyak lebih dari 50%, dimana sesuai keterangan sdr. JULSYAHMAN PURBA selaku HRD/GA PT SANYANG INDUSTRI INDONESIA  yang bertanggung jawab dalam pengaturan operasional karyawan di perusahaan tersebut menjelaskan dimana saat ditemukan oleh Sat Gas Gakkum Polres Metro Bekasi pada hari selasa tanggal 06 Juli 2021 dalam hal ini karyawan PT. SANYANG INDUSTRI INDONESIA  yang berjumlah seluruhnya 50 orang dan saat ditemukan oleh sat gas gakkum PPKM Darurat kabupaten bekasi 2021 menurut absen masuk PT SANYANG INDUSTRI INDONESIA didapati karyawan yang masuk bekerja sebanyak 47 orang (lebih dari 50 %) Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi.

Maka sesuai surat inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali Perbuatan pelaku sdr. JULSYAHMAN PURBA selaku HRD/GA di PT. SANYANG INDUSTRI INDONESIA yang bertanggung jawab dalam pengaturan operasional karyawan di perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran PPKM Darurat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Pasal 34 ayat 1 sesuai ketentuan pasal 11 huruf F dan G serta pasal 21 i ayat (1) dan (2) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya