Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan ) 1.RIZKY PUTRADINATA, S.H.
2.RAHAYUDIN, SH
3.HERU PUJIONO, SH
4.ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
M. SUBKI als BOKI Bin M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Ckr ( Kesehatan )
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 880 /M.2.31/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PUTRADINATA, S.H.
2RAHAYUDIN, SH
3HERU PUJIONO, SH
4ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUBKI als BOKI Bin M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Teuku Umar No. 210 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barang Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Awalnya pada bulan Januari 2022 terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD diajak merantau oleh FAHMI ke Cikarang untuk bekerja menjual sediaan farmasi berupa obat keras dan terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD menyetujuinya, lalu terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD ikut ke Cikarang Bersama FAHMI untuk bekerja menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis obat Tramadol dan Hexymer dengan cara membuka toko yang beralamat di Gang Perlan Kecamatan Babelan Kota Bekasi, namun terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD saat itu ditangkap oleh petugas Kepolisian dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Cikarang selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, setelah terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD keluar dari penjara sekitar bulan April 2024 kemudian terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD  menjual kembali sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan SAIFUL (DPO) dengan membuka toko yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 210 Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang dikontrak oleh SAEFUL (DPO) ;
  • Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari SAIFUL (DPO) setiap harinya yaitu untuk obat Tramadol sekitar 1000 (seribu) butir dan obat Hexymer sebanyak 100 (seratus) butir ;
  • Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke tokonya dan setiap harinya terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD bisa menjual obat Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir berbentuk strip yang terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD potong dan obat Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) butir yang terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD masukan kedalam plastik klip bening dan setiap bungkusnya berisikan 5 (lima) butir ;
  • Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, dengan harga:
  1. Tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, sedangka untuk perbutirnya dijual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) ;
  2. Hexymer warna kuning dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD sedang menjaga tokonya tiba-tiba diamankan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diantaranya saksi RYDHO YUSUF dan saksi PROBO YUDHA ASMARA selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di etalase toko yang terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD jaga, yaitu:
  1. Tablet warna kuning dengan tulisan huruf Y sebanyak 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening yang masing-masing plastiknya berisikan 3 (tiga) butir, dengan jumlah seluruhnya 84 (delapan puluh empat) butir ;
  2. Tablet warna kuning Hexymer sebanyak 69 (enam puluh sembilan) plastic klip bening yang masing-masing plastic berisikan 5 (lima) butir, dengan jumlah seluruhnya 345 (tiga ratus empat puluh lima) butir ;
  3. Tablet Trihexpenidyl sebanyak 8 (delapan) strif yang masing-masing stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah seluruhnya 80 (delapan puluh) butir ;
  4. Tablet Tramadol berbentuk strip sebanyak 70 (tujuh puluh) butir ;
  5. Tablet warna putih besar sebanyak 21 (dua puluh satu) butir ;
  6. Plastic klip sebanyak 3 (tiga) pak ;
  7. Uang kertas berbagai pecahan sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
  8. Buku catatan sebanyak 1 (satu) buah ;
  9. Handphone merek Realmi warna hitam dengan Nomor 085716266612 ;

Dan diatas plapon ditemukan Tramadol sebanyak 100 (seratus) strip yang masing-masing stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1100 (seribu seratus) butir ;

  • Bahwa pada saat saksi RYDHO YUSUF dan saksi PROBO YUDHA ASMARA melakukan intrograsi terhadap terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD, dirinya mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari SAIPUL (DPO) dan terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD hanya disuruh menjualkan/mengedarkan oleh SAIPUL (DPO), kemudian uang dari hasil penjualan obat-obatan tersebut disetorkan kepada SAIPUL (DPO) yang langsung datang ke toko yang dijaga oleh terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD, selanjutnya terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan selanjutnya ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 4953/NOF/2024 tanggal 30 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil pengujian:
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 2 (dua) strif warna silver “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,3500 gram, diberi nomor barang bukti 2461/2024/OF ;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,9140 gram, diberi nomor barang bukti 2462/2024/OF ;
  3. 8 (delapan) bungkus plastic klip berisikan 24 (dua puluh empat) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7208 gram, diberi nomor barang bukti 2463/2024/OF ;
  4. 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,12 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3550 gram, diberi nomor barang bukti 2464/2024/OF ;
  5. 2 (dua) strip warna silver berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 5,5800 gram, diberi nomor barang bukti 2465/2024/OF ;

Barang bukti tersebut disita dari M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2461/2024/OF s.d 2463/2024/OF

Trihexyphenidyl

2464/2024/OF

Metronidazole

2465/2024/OF

Tramadol

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2461/2024/OF s.d 2463/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  2. 2464/2024/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Metronidazole ;
  3. 2465/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol ;
  1. INTERPRESTASI HASIL:
  1. Trihexyphendidyl, sebagai anti Parkinson/anti Cholinergic ;
  2. Metronidazole, sebagai antibiotic yang dapat mengatasi infeksi bakteri ;
  3. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri ;
  1. SISA BARANG BUKTI:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti, sebagai berikut :

  1. 2461/2024/OF, berupa 18 (delapan belas) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 3,9150 gram;
  2. 2462/2024/OF, berupa 18 (delapan belas) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,6226 gram;
  3. 2463/2024/OF, berupa 22 (dua puluh dua) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 4,3274 gram;
  4. 2464/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Metronidazole dengan berat netto seluruhnya 6,6195 gram;
  5. 2465/2024/OF, berupa 18 (delapan belas) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 5,0220 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tersebut bahwa Tramadol, Trihexphenidyl termasuk golongan obat keras, untuk pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter dan didapatkan dipasiltas pelayanan kefarmasian di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan puskesmas, dan terhadap obat-obatan tersebut oleh terdakwa  M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD tidak pernah didaftarkan dan tidak pernah dilakukan penilaian oleh Badan POM, sehingga terhadap obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan dalam menjual/mengedarkannya terdakwa tidak memiliki perizinan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (keterangan ahli ARGA TRI KUSUMA, S.Farm., Apt.) ;

 

-------- Perbuatan terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU.  No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Teuku Umar No. 210 Kel/Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barang Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Awalnya pada bulan Januari 2022 terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD diajak merantau oleh FAHMI ke Cikarang untuk bekerja menjual sediaan farmasi berupa obat keras dan terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD menyetujuinya, lalu terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD ikut ke Cikarang Bersama FAHMI untuk bekerja menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis obat Tramadol dan Hexymer dengan cara membuka toko yang beralamat di Gang Perlan Kecamatan Babelan Kota Bekasi, namun terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD saat itu ditangkap oleh petugas Kepolisian dan di ponis oleh Pengadilan Negeri Cikarang selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, setelah terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD keluar dari penjara sekitar bulan April 2024 kemudian terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD  menjual kembali sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan SAIFUL (DPO)  dengan membuka toko yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No. 210 Kel/Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang dikontrak oleh SAEFUL ;
  • Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari SAIFUL (DPO) setiap harinya yaitu untuk obat Tramadol sekitar 1000 (seribu) butir dan obat Hexymer sebanyak 100 (seratus) butir ;
  • Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke tokonya dan setiap harinya terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD bisa menjual obat Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir berbentuk strif yang terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD potong dan obat Hexymer sebanyak 200 (dua ratus) butir yang terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD masukan kedalam plastic klip bening dan setiap bungkusnya berisikan 5 (lima) butir ;
  • Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, dengan harga :
  1. Tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, sedangka untuk perbutirnya dijual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) ;
  2. Hexymer warna kuning dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD sedang menjaga tokonya tiba-tiba diamankan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diantaranya saksi RYDHO YUSUF dan saksi PROBO YUDHA ASMARA selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dietalase toko yang terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD jaga, yaitu :
  1. Tablet warna kuning dengan tulisan huruf Y sebanyak 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening yang masing-masing plastiknya berisikan 3 (tiga) butir, dengan jumlah seluruhnya 84 (delapan puluh empat) butir ;
  2. Tablet warna kuning Hexymer sebanyak 69 (enam puluh sembilan) plastic klip bening yang masing-masing plastic berisikan 5 (lima) butir, dengan jumlah seluruhnya 345 (tiga ratus empat puluh lima) butir ;
  3. Tablet Trihexpenidyl sebanyak 8 (delapan) strif yang masing-masing stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah seluruhnya 80 (delapan puluh) butir ;
  4. Tablet Tramadol berbentuk strip sebanyak 70 (tujuh puluh) butir ;
  5. Tablet warna putih besar sebanyak 21 (dua puluh satu) butir ;
  6. Plastic klip sebanyak 3 (tiga) pak ;
  7. Uang kertas berbagai pecahan sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
  8. Buku catatan sebanyak 1 (satu) buah ;
  9. Handphone merek Realmi warna hitam dengan Nomor 085716266612 ;

Dan diatas plapon ditemukan Tramadol sebanyak 100 (seratus) strip yang masing-masing stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1100 (seribu seratus) butir ;

  • Bahwa pada saat saksi RYDHO YUSUF dan saksi PROBO YUDHA ASMARA melakukan intrograsi terhadap terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD, dirinya mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari SAIPUL dan terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD hanya disuruh menjualkan/mengedarkan oleh SAIPUL, kemudian uang dari hasil penjualan obat-obatan tersebut disetorkan kepada SAIPUL yang langsung datang ke toko yang dijaga oleh terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD, selanjutnya terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskri Polri guna dilakukan penyidikan selanjutnya ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 4953/NOF/2024 tanggal 30 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil pengujian :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 2 (dua) strif warna silver “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,3500 gram, diberi nomor barang bukti 2461/2024/OF ;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,9140 gram, diberi nomor barang bukti 2462/2024/OF ;
  3. 8 (delapan) bungkus plastic klip berisikan 24 (dua puluh empat) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7208 gram, diberi nomor barang bukti 2463/2024/OF ;
  4. 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,12 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3550 gram, diberi nomor barang bukti 2464/2024/OF ;
  5. 2 (dua) strip warna silver berisikan 20 (dua puluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 5,5800 gram, diberi nomor barang bukti 2465/2024/OF ;

Barang bukti tersebut disita dari M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2461/2024/OF s.d 2463/2024/OF

Trihexyphenidyl

2464/2024/OF

Metronidazole

2465/2024/OF

Tramadol

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2461/2024/OF s.d 2463/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  2. 2464/2024/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Metronidazole ;
  3. 2465/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol ;
  1. INTERPRESTASI HASIL:
  1. Trihexyphendidyl, sebagai anti Parkinson/anti Cholinergic ;
  2. Metronidazole, sebagai antibiotic yang dapat mengatasi infeksi bakteri ;
  3. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri ;
  1. SISA BARANG BUKTI:

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti, sebagai berikut :

  1. 2461/2024/OF, berupa 18 (delapan belas) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 3,9150 gram;
  2. 2462/2024/OF, berupa 18 (delapan belas) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,6226 gram;
  3. 2463/2024/OF, berupa 22 (dua puluh dua) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 4,3274 gram;
  4. 2464/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Metronidazole dengan berat netto seluruhnya 6,6195 gram;
  5. 2465/2024/OF, berupa 18 (delapan belas) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 5,0220 gram;
  • Bahwa terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD yang merupakan lulusan SMP, tidak termasuk tenaga kefarmasian, sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya, termasuk dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi ;

 

-------- Perbuatan terdakwa M. SUBKI Alias BOKI Bin M. DAUD tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya