Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa identitas nama yang tercatat pada:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3216201501670001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Tercatat atas nama Lili lahir pada tanggal 25 November 1959;
- Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3216191204120029 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, tertanggal 31 Agustus 2020 tercatat atas nama Lili lahir pada tanggal 25 November 1959;
- Kutipan Akta Nikah Nomor : 9972103-1GC/21/PN yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia Jemaat Bethany, tertanggal 31 Juli 1999 tercatat atas nama Lili lahir pada tanggal 25 Mei 1959;
- Akte Kelahiran dengan Nomor : 9245/1959 tercatat atas nama TIEN MOY lahir pada tanggal 25 November 1959 yang dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa Tjatatan Sipil Djakarta, tertanggal 01 Desember 1959;
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Nomor : 289/FAR/59 yang tercatat atas nama TIEN MOY alias LILI lahir pada tanggal 25 November 1959
- Petikan daftar Permandian dengan Nomor : LIP/115 yang tercatat atas nama Pemohon Lili lahir pada tanggal 25 Mei 1959 yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia, tertanggal 26 April 1997
- Papor dengan Nomor : A8282038, yang tercatat atas nama Pemohon Lili lahir pada tanggal 25 Mei 1959, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Karawang
Adalah SATU ORANG YANG SAMA yakni PEMOHON serta nama dan tanggal lahir yang akan digunakan/ditetapkan saat ini hingga seterusnya adalah Lili lahir pada tanggal 25 November 1959
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tanggal lahir Lili lahir pada tanggal 25 Mei 1959, Lili lahir pada tanggal 25 November 1959, TIEN MOY lahir pada tanggal 25 November 1959 dan TIEN MOY alias Lili lahir pada tanggal 25 November 1959 diperbaiki Menjadi Lili lahir pada tanggal 25 November 1959 kepada pejabat pencatatan sipil kabupaten bekasi untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu kemudian memerintahkan kepada pejabat dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bekasi sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukan salinan penetapan yang telah berkekuataan hukum tetap, untukselanjutnya pejabat pencatatan sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu dan selanjutnya merekam data perubahan dalam data base kependudukan.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|