Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pengurusan Sertifikat dan Penjualan Tanah tertanggal 1 Agustus 2024.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II telah wanprestasi terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas sebagian tanah milik Tergugat I sesuai Sertifikat Hak Milik No. 10.05.000098492.0 dengan luas 2.673,5 M2.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II menyerahkan hak dari Penggugat Sertifikat Hak Milik No. 10.05.000098492.0 dengan luas 2.673,5 M2;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun diatas tanah tersebut tanpa melibatkan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan atas nama Penggugat seluas 2.673,5 M2.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kerugian Materiil dari Penggugat sebesar Rp. 8.020.500.000, (Delapan milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Tergugat I dan Tergugat II memiliki surat-surat tanahnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) kepada penggugat ditambah bunga sebesar 6% pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang sampai semua dibayar lunas, yang merupakan kerugian Immateriil yang timbul akibat yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat telah merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat dan Usaha Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melanggar isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai tanggal dilaksanakannya seluruh isi putusan Perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Bilamana Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |