Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Ckr AHMAD BUDI SANTOSO BAHRUN BIN ALM AMIR HOSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/25/I/2023/Sek. Bbl
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AHMAD BUDI SANTOSO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRUN BIN ALM AMIR HOSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekira jam 22.00 wib, dalam area Marakash Square Babelan Kel.Bahagia, Babelan – Bekasi saat BAHRUN bin (alm) AMIR HOSEN sedang berkumpul bersama DENY PANGIMANAN, MANSARUDIN, IADIL FITRI alias EPI dan beberapa orang lainnya berkumpul di dekat warung Milik YANI, datang korban dengan maksud menyelesaikan pertikaian yang terjadi di Pondok Kopi, namun terjadi cek-cok mulut antara korban dengan DENY PANGIMANAN dan selanjutnya BAHRUN bin (alm) AMIR HOSEN langsung mengambil dan memukulkan sebuah gitar tersebut kearah tiang kayu yang berada didekat korban hingga gitar tersebut pecah/rusak lalu korban berdiri lalu BAHRUN bin (alm) AMIR HOSEN melemparkan gitar tersebut kearah korban dan mengenai pada leher korban setelah itu korban hendak menghampiri BAHRUN bin (alm) AMIR HOSEN namun berhasil dilerai oleh MANSARUDIN, setelah itu korban pergi meninggalkan lokasi tersebut, sedangkan DENY PANGIMANAN, BAHRUN, IADIL FITRI alias EPI serta MANSARUDIN kembali ke duduk di warung milik YANI tersebut sambil membicarakan kejadian tersebut sekitar sepuluh menit kemudian dari jarak 10 (sepuluh) meter, terlihat korban datang kembali dengan membawa sebilah golok ditangan kanannya dan diacungkan sambil mendekati DENY PANGIMANAN dan BAHRUN dari arah belakang, selanjutnya dengan sigap DENY PANGIMANAN berhasil menangkap tangan korban yang sedang memegang golok tersebut lalu tubuh korban dipepetkan oleh DENY PANGIMANAN kearah rollingdoor dan saat itu tangan korban yang sedang memegang golok tersebut dipegang MANSARUDIN dan IADIL FITRI alias EPI, selanjutnya SUHATMAN alias SI AD memukulkan dengan sebuah bangku kayu kearah tangan korban yang memegang golok tersebut hingga korban melepaskan golok dari genggaman tangannya, selanjutnya golok tersebut diamankan oleh MANSARUDIN lalu korban duduk bersampingan dengan DENY PANGIMANAN, tidak lama kemudian korban pergi sambil berkata akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.---------------------------------------------------------------
 
Berdasarkan Surat Hasil Visum Et-Refertum RSUD Bekasi Kota nomor : 040.05 / 586 / IX / 2019 / RS,  tanggal 13 September 2019, hasil pemeriksaan : ” hasil pemeriksaan : ”Pada korban ditemukan luka – Luka : 
a. Kepala : pada daerah berambut bagian belakang sisi atas kanan terdapat sebuah luka memar dan pada daerah berambut bagian belakang terdapat sebuah luka lecet  dan luka memar.
b. Punggung : pada bagian kanan sisi bawah terdapat luka memar
c. Anggota Gerak : pada lengan bawah sisi kanan luar terdapat luka memar dan pada  lengan bawah sisi kanan dalam terdapat luka lecet. 
“Akibat hal tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian”
 
9. Pembahasan laporan pelapor :  dalam laporan Sdr.ALIYASMAN bin ALI AKBAR 
   mengenai yang dilaporkan dalam perkara kekerasan
   terhadap orang secara bersama sama dan atau   
   penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  
   170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana Berdasarkan 
   Surat Hasil Visum Et-Refertum RSUD Bekasi Kota  
  
 
 
 
 
 
 
   nomor : 040.05 / 586 / IX / 2019 / RS,  tanggal 13  
September 2019 dengan kesimpulan “Akibat hal tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian” sesuai dengan Pengembalian Berkas Perkara Nomor :B-4215/M.2.31/Eoh.1/10/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 agar berkas perkara a.n tersangka BAHRUN bin (alm) AMIR HOSEN dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Pasal 352 Ayat (1) KUHP .-------------------------------------
 
Dengan demikian untuk Tersangka BAHRUN bin (alm) AMIR HOSEN telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal  :  ------------------------
 
--------------------------------------------- : Pasal 352 KUHPidana: ---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya