Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Ckr Jamal LIA PUSPITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP HIDAYAT, S.HJamal
Tergugat
NoNama
1LIA PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan  Ingkar Janji (Wanprestasi).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan / profit  kepada Penggugat  sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penanganan perkara selama penagihan hingga Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Cikarang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk mebayar bunga moratoir sebesar Rp. 4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
  8. Manyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas sebidang Tanah  Kontrakan  milik Tergugat yang terletak Kp. Cibuntu, Rt. 001 Rw. 008, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak