Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan / profit kepada Penggugat sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penanganan perkara selama penagihan hingga Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Cikarang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mebayar bunga moratoir sebesar Rp. 4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
- Manyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas sebidang Tanah Kontrakan milik Tergugat yang terletak Kp. Cibuntu, Rt. 001 Rw. 008, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
|