Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2025/PN Ckr Lili Widiastuty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lili Widiastuty
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ERNI SIMAMORA, SHLili Widiastuty
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama belakang anak semula YEHEZKIEL menjadi SEBASTIAN sedangkan nama depan THOMAS tetap sehingga menjadi THOMAS SEBASTIAN
  3. Menyatakan sah perubahan nama semula THOMAS YEHEZKIEL anak ketiga laki-lakiĀ  dari suami istri :AMIN SAPUTRA dan GOUW THIAN NIO alias SARAH menjadi THOMAS SEBASTIAN anak kedua laki-laki dari suami istri YULIUS dan LILI WIDIASTUTY.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca THOMAS YEHEZKIEL anak ketiga laki-laki dari suami istri : AMIN SAPUTRA dan GOUW THIAN NIO alias SARAH menjadi THOMAS SEBASTIAN anak kedua laki-laki dari suami istri : YULIUS dan LILI WIDIASTUTY pada Akta Kelahiran Nomor 1416/IK/2011 tertanggal 06 (enam) Juni tahun 2011.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak