Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa AGUS RAMDANI Als DANI Bin (Alm) HADI JAYUSMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa di bulan November 2023, bulan Januari 2024, bulan Mei 2024, dan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di PT. Sinar Cipta Mandiri yang beralamat di Kawasan Pergudangan & Perdagangan Sentra Niaga 5 Kav. SN 5.2 No. 6-7 Kota Harapan Indah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa bekerja di PT. Sinar Cipta Mandiri sebagai sales sejak tanggal 03 Maret 2014 dan mendapatkan upah/ atau gaji sebesar Rp. 4.200.000/bulan dan sebagai sales dengan tugas terdakwa adalah menawarkan dan menjual produk semen serta melakukan penagihan kepada toko-toko bangunan pelanggan PT. Sinar Cipta Mandiri, dan hasil dari tagihan toko-toko tersebut Terdakwa setorkan ke kasir PT. Sinar Cipta Mandiri;
- Bahwa kemudian pada bulan tanggal 08 September 2023 toko Mega Pratama yang merupakan konsumen dari PT. Sinar Cipta Mandiri tempat terdakwa bekerja memesan 200 (dua ratus) semen dengan tagihan sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 08 Oktober 2023 toko Mega Pratama kembali memesan 200 (dua ratus) semen dengan tagihan sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan November 2023 terdakwa menerima nota tagihan dari bagian kasir PT. Sinar Cipta Mandiri untuk pembayaran toko Mega Pratama bulan September 2023 sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya nota tagihan tersebut terdakwa manipulasi dengan cara nota asli terdakwa scan dan hasil scan nota asli terdakwa lakukan perubahan pada nominal yang ada di nota tagihan asli tersebut yang semula sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) terdakwa tambahkan sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 9.760.000,- (sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian dengan menggunakan nota yang telah dimanipulasi tersebut terdakwa melakukan penagihan kepada toko Mega Pratama dan meminta pembayaran di transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1670001556371 atas nama MIA AMELIA yang merupakan istri terdakwa seolah-olah bahwa rekening tersebut adalah rekening milik istri bos untuk menghindari pajak untuk menyakinkan pegawai toko Mega Pratama terdakwa mengirim screnshoot percakapan whatsapp seolah-olah percakapan terdakwa dengan bos dimana sebenarnya percakapan tersebut terdakwa buat sendiri dengan menggunakan handphone milik orang lain, kemudian terdakwa melakukan hal yang sama pada nota tagihan untuk pembayaran toko Mega Pratama bulan Oktober 2023 sehingga total jumlah tagihan toko Mega Pratama yang tidak disetorkan terdakwa ke PT. Sinar Cipta Mandiri sebesar Rp. 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa kemudian pada bulan Januari 2024, bulan Februari 2024, bulan Maret 2024, bulan April 2024, bulan Mei 2024, dan bulan Juni 2024, PT. Sinar Cipta Mandiri menerima pesanan barang berupa semen dari toko Abadi Jaya, setelah barang dikirim dan diterima toko Abadi Jaya selanjutnya terdakwa melakuan penagihan kepada toko Abadi Jaya dengan menggunakan nota tagihan yang terdakwa dapat dari kasir PT. Sinar Cipta Mandiri sebanyak 12 (dua belas) nota tagihan yaitu Nomor : NT/SCM/02/24/01211 tanggal 28 Februari 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/00293 tanggal 07 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/00440/ tanggal 11 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/00700 tanggal 15 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/01173 tanggal 26 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/04/24/00079 tanggal 03 April 2024, Nomor : NT/SCM/04/24/00273 tanggal 20 April 2024, Nomor : NT/SCM/04/24/00509 tanggal 26 April 2024, Nomor : NT/SCM/05/24/00168 tanggal 04 Mei 2024, Nomor :NT/SCM/05/24/00481 tanggal 12 Mei 2024, Nomor : NT/SCM/05/24/00907 tanggal 20 Mei 2024, Nomor : NT/SCM/05/24/01107 tanggal 23 Mei 2024, lkemudian setelah dilakukan penagihan toko Abadi Jaya membayar dengan cara 6 (enam) nota Tagihan dilakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening PT. Sinar Cipta Mandiri, dan 6 (enam) nota tagihan dilakukan pembayaran secara tunai yang di titipkan kepada terdakwa, selanjutnya untuk uang pembayaran yang dititipkan kepada terdakwa secara tunai oleh terdakwa tidak disetorkan ke PT. Sinar Cipta Mandiri melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi perbuatannya terdakwa membuat nota yang seolah-olah dikeluarkan dari toko Abadi Jaya yang terdakwa buat sendiri dengan nama “ABADI JAYA” dan diberi cap stample basah yaitu:
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 2 Mei 2024 sebesar Rp 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 11 Mei 2024 sebesar Rp 19.746.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 18 Mei 2024 sebesar Rp 19.376.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 25 Mei 2024 sebesar Rp 19.021.000,- (sembilan belas juta dua puluh satu ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 08 Juni 2024 sebesar Rp 19.021.000,- (sembilan belas juta dua puluh satu ribu rupiah);
sehingga total jumlah tagihan toko Abadi Jaya yang tidak disetorkan terdakwa ke PT. Sinar Cipta Mandiri sebesar Rp. 114.680.000 (seratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS RAMDANI Als DANI Bin (Alm) HADI JAYUSMAN pihak PT. Sinar Cipta Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 132.920.000,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AGUS RAMDANI Als DANI Bin (Alm) HADI JAYUSMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa di bulan November 2023, bulan Januari 2024, bulan Mei 2024, dan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di PT. Sinar Cipta Mandiri yang beralamat di Kawasan Pergudangan & Perdagangan Sentra Niaga 5 Kav. SN 5.2 No. 6-7 Kota Harapan Indah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa bekerja di PT. Sinar Cipta Mandiri sebagai sales sejak tanggal 03 Maret 2014 dan mendapatkan upah/ atau gaji sebesar Rp. 4.200.000/bulan dan sebagai sales dengan tugas terdakwa adalah menawarkan dan menjual produk semen serta melakukan penagihan kepada toko-toko bangunan pelanggan PT. Sinar Cipta Mandiri, dan hasil dari tagihan toko-toko tersebut Terdakwa setorkan ke kasir PT. Sinar Cipta Mandiri;
- Bahwa kemudian pada bulan tanggal 08 September 2023 toko Mega Pratama yang merupakan konsumen dari PT. Sinar Cipta Mandiri tempat terdakwa bekerja memesan 200 (dua ratus) semen dengan tagihan sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 08 Oktober 2023 toko Mega Pratama kembali memesan 200 (dua ratus) semen dengan tagihan sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan November 2023 terdakwa menerima nota tagihan dari bagian kasir PT. Sinar Cipta Mandiri untuk pembayaran toko Mega Pratama bulan September 2023 sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya nota tagihan tersebut terdakwa manipulasi dengan cara nota asli terdakwa scan dan hasil scan nota asli terdakwa lakukan perubahan pada nominal yang ada di nota tagihan asli tersebut yang semula sebesar Rp. 9.120.000,- (sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) terdakwa tambahkan sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 9.760.000,- (sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian dengan menggunakan nota yang telah dimanipulasi tersebut terdakwa melakukan penagihan kepada toko Mega Pratama dan meminta pembayaran di transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1670001556371 atas nama MIA AMELIA yang merupakan istri terdakwa seolah-olah bahwa rekening tersebut adalah rekening milik istri bos untuk menghindari pajak untuk menyakinkan pegawai toko Mega Pratama terdakwa mengirim screnshoot percakapan whatsapp seolah-olah percakapan terdakwa dengan bos dimana sebenarnya percakapan tersebut terdakwa buat sendiri dengan menggunakan handphone milik orang lain, kemudian terdakwa melakukan hal yang sama pada nota tagihan untuk pembayaran toko Mega Pratama bulan Oktober 2023 sehingga total jumlah tagihan toko Mega Pratama yang tidak disetorkan terdakwa ke PT. Sinar Cipta Mandiri sebesar Rp. 18.240.000,- (delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa kemudian pada bulan Januari 2024, bulan Februari 2024, bulan Maret 2024, bulan April 2024, bulan Mei 2024, dan bulan Juni 2024, PT. Sinar Cipta Mandiri menerima pesanan barang berupa semen dari toko Abadi Jaya, setelah barang dikirim dan diterima toko Abadi Jaya selanjutnya terdakwa melakuan penagihan kepada toko Abadi Jaya dengan menggunakan nota tagihan yang terdakwa dapat dari kasir PT. Sinar Cipta Mandiri sebanyak 12 (dua belas) nota tagihan yaitu Nomor : NT/SCM/02/24/01211 tanggal 28 Februari 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/00293 tanggal 07 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/00440/ tanggal 11 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/00700 tanggal 15 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/03/24/01173 tanggal 26 Maret 2024, Nomor : NT/SCM/04/24/00079 tanggal 03 April 2024, Nomor : NT/SCM/04/24/00273 tanggal 20 April 2024, Nomor : NT/SCM/04/24/00509 tanggal 26 April 2024, Nomor : NT/SCM/05/24/00168 tanggal 04 Mei 2024, Nomor :NT/SCM/05/24/00481 tanggal 12 Mei 2024, Nomor : NT/SCM/05/24/00907 tanggal 20 Mei 2024, Nomor : NT/SCM/05/24/01107 tanggal 23 Mei 2024, lkemudian setelah dilakukan penagihan toko Abadi Jaya membayar dengan cara 6 (enam) nota Tagihan dilakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening PT. Sinar Cipta Mandiri, dan 6 (enam) nota tagihan dilakukan pembayaran secara tunai yang di titipkan kepada terdakwa, selanjutnya untuk uang pembayaran yang dititipkan kepada terdakwa secara tunai oleh terdakwa tidak disetorkan ke PT. Sinar Cipta Mandiri melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi perbuatannya terdakwa membuat nota yang seolah-olah dikeluarkan dari toko Abadi Jaya yang terdakwa buat sendiri dengan nama “ABADI JAYA” dan diberi cap stample basah yaitu:
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 2 Mei 2024 sebesar Rp 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 11 Mei 2024 sebesar Rp 19.746.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 18 Mei 2024 sebesar Rp 19.376.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 25 Mei 2024 sebesar Rp 19.021.000,- (sembilan belas juta dua puluh satu ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Nota bertuliskan ONDA “pelopornya kualitas” tanggal 08 Juni 2024 sebesar Rp 19.021.000,- (sembilan belas juta dua puluh satu ribu rupiah);
sehingga total jumlah tagihan toko Abadi Jaya yang tidak disetorkan terdakwa ke PT. Sinar Cipta Mandiri sebesar Rp. 114.680.000 (seratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUS RAMDANI Als DANI Bin (Alm) HADI JAYUSMAN pihak PT. Sinar Cipta Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 132.920.000,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------
|