Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Alm. Lim Hin Nio ;
- Menyatakan sebidang tanah Milik Adat Girik C No.642 Persil 29, S.II Seluas : + 79.124 M2 atas nama Lim Hin Nio yang terletak di Blok/Kampung Elo, RT.003/RW.003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah H. Marsih ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa ;
- Sebelah Selatan : Saluran Air ;
- Sebelah Barat : Tanah H. Fatma ;
Adalah Tanah Milik Adat Peninggalan/Warisan dari Alm..
- Menyatakan Akta Jual-Beli No. 3285/524/Bks 1998 antara Timin Bin SEBLONG dengan TERGUGAT I dan atau segala Surat-Surat yang dipergunakan TERGUGAT I untuk mengakui sebagai pemilik atas Obyek tanah Sengketa adalah Cacat Hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No.00013 /Desa Sukamanah seluas : 71.525 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi/TERGUGAT III ) adalah Cacat Hukum, tidak berkekuatan hukum diatas Obyek tanah Sengketa (obyek tanah milik Adat Sawah Peninggalan Almarhum Lim Hin Nio Girik C No. 642 Persil 29, S.II Seluas : + 79.124 M2 ) A quo ;
- Menyatakan TERGUGAT I, Turut Tergugat III s/d Turut Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III sebagai pihak yang beritikad buruk;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, TERGUGAT III dan/atau siapa saja yang menguasai dan mendapat hak atas objek tanah sengketa untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun ;
- Menghukum TERGUGAT I dan Turut Tergugat III s/d Turut Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.800.000.000,- ( Satu Milyar delapan ratus juta rupiah ) dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek tanah sengketa yaitu sebidang tanah Milik Adat Girik C No.642 Persil 29, S.II Seluas : + 79.124 M2 atas nama Lim Hin Nio yang terletak di Blok/Kampung Elo, RT.003/RW.003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah H. Marsih ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa ;
- Sebelah Selatan : Saluran Air ;
- Sebelah Barat : Tanah H. Fatma:
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap amar putusan;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
|