Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Ckr LIDANG SINTA MUTIARA, S.H. ABDUL FUAD ALS BOTAK BIN SUFANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2053/M.2.31/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL FUAD ALS BOTAK BIN SUFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

--------Bahwa Terdakwa ABDUL FUAD ALS BOTAK BIN SUFANDI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM yang beralamat di Kp. Cikarang Jati RT. 002 RW. 06 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 24.00 WIB saat Terdakwa sedang nongkrong rumah Saudara MUIN yang beralamat Kp. Cikarang Jati Rt.002 Rw.06 Desa Kalijaya Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi, Terdakwa ingin jajan tetapi tidak memiliki uang, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD yang ada didalam rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM yang berada di Kp. Cikarang Jati RT. 002 RW. 06 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, setelah itu pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa jalan kaki dari rumah Saudara MUIN menuju kerumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM dengan maksud untuk mengambil sepeda motor Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM melalui belakang rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM dengan cara mendorongnya secara perlahan yang pada saat itu dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci. Setelah pintu rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM terbuka kemudian Terdakwa masuk dan berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD, setelah itu Terdakwa berjalan lagi menuju ke pintu depan rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM untuk membuka pintu depan rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM, lalu pintu depan Terdakwa buka dari dalam, setelah itu Terdakwa berjalan Kembali menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD kemudian Terdakwa berusaha menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD dengan menggunakan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD yang masih menempel di motor tersebut, tetapi pada saat Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD hal tersebut diketahui oleh Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM yang pada saat itu sedang tidur diruang tamu dan terbangun karena lampu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD menyoroti ke arahnya sehingga Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM berteriak sehingga Saksi MUHAYAR ALS MAYAR BIN (ALM) MADI terbangun dan langsung mengamankan Terdakwa untuk kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Barat.
      • Bahwa Terdakwa berada di rumah yang dikelilingi tembok pembatas dan pagar besi tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM pada waktu sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu malam hari;
      • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

--------Bahwa Terdakwa ABDUL FUAD ALS BOTAK BIN SUFANDI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM yang beralamat di Kp. Cikarang Jati RT. 002 RW. 06 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 24.00 WIB saat Terdakwa sedang nongkrong rumah Saudara MUIN yang beralamat Kp. Cikarang Jati Rt.002 Rw.06 Desa Kalijaya Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi, Terdakwa ingin jajan tetapi tidak memiliki uang, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD yang ada didalam rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM, setelah itu pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB Terdakwa jalan kaki dari rumah Saudara MUIN menuju kerumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM dengan maksud untuk mengambil sepeda motor Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM melalui belakang rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM dengan cara mendorongnya secara perlahan yang pada saat itu dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci. Setelah pintu rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM terbuka kemudian Terdakwa masuk dan berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD, setelah itu Terdakwa berjalan lagi menuju ke pintu depan rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM untuk membuka pintu depan rumah Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM, lalu pintu depan Terdakwa buka dari dalam, setelah itu Terdakwa berjalan Kembali menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD kemudian Terdakwa berusaha menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD dengan menggunakan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD yang masih menempel di motor tersebut, tetapi pada saat Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD hal tersebut diketahui oleh Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM yang pada saat itu sedang tidur diruang tamu dan terbangun karena lampu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD menyoroti ke arahnya sehingga Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM berteriak sehingga Saksi MUHAYAR ALS MAYAR BIN (ALM) MADI terbangun dan langsung mengamankan Terdakwa untuk kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Barat.
      • Bahwa Terdakwa berada di rumah yang dikelilingi tembok pembatas dan pagar besi tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu Saksi ARIYAH ALS ARIYAH BINTI SAKAM pada waktu sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu malam hari;
      • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
      • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD, dan apabila Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2019 warna hitam No. Polisi B-4026-FUJ Nomor Rangka MH1JFZ215KK497643 Nomor Mesin JFZ2E1497379 atas nama IKHSAN ALI milik Saksi SUHERYADI ALS DEDI BIN (ALM) SAUD rencananya untuk ingin memilikinya/menggunakannya dikarenakan Terdakwa tidak punya sepeda motor dan tidak mampu membelinya;

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP Jo. Pasal 53  ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya