Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Ckr PT. Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Bekasi 1.ISMAYONO
2.NUR ‘AIDAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMAYONO
2NUR ‘AIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.973.021,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor Nomor 002372240014 tanggal 16 Februari 2024, total sebesar Rp. 40.973.021 ( Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Puluh Satu Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;  
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                             : Suzuki / Futura ST 150

Jenis/Model                          : Mobil Barang/Beban

Tahun/Warna                       : 2012/Putih

No. Rangka/Mesin                : MHYESL415CJ246020 / G15AID862638

No. Polisi                               : B 9349 FAE

BPKB tercatat atas nama     : H SUWARIH DORES WILDOMI

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                             : Suzuki / Futura ST 150

Jenis/Model                          : Mobil Barang/Beban

Tahun/Warna                       : 2012/Putih

No. Rangka/Mesin                : MHYESL415CJ246020 / G15AID862638

No. Polisi                               : B 9349 FAE

BPKB tercatat atas nama     : H SUWARIH DORES WILDOMI

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari TergugatI dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak