Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Ckr JOSE RIZAL, S.H.,M.H. AGUNG bin ADUN WARDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1537/M.2.31.Eoh.2.04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSE RIZAL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG bin ADUN WARDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa AGUNG BIN ADUN WARDI (Alm) bersama-sama dengan Sdr AMAD Als AHMAD Als ALOY (DPO) dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN Als DEDE (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Sempu RT 004 RW 004 Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa bersama sama dengan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN sedang berada di kontrakan yang beralamat di Kp Buni Asih Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara Kab Bekasi kemudian merencanakan untuk mengambil sepeda motor di Kp Sempu RT 004 RW 004 Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi karena sebelumnya Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN sudah memantau situasi dan mendapatkan target sepeda motor yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN telah mempersiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah Kunci letter T, 3 (tiga) buah anak kunci letter T dan 1(satu) buah kunci magnet kemudian pergi menuju ke Kp Sempu tersebut dengan menggunakan angkutan umum K-17 lalu berhenti didekat Pom Bensin Sempu kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN berjalan kaki melalui gang rumah menuju ke tempat yang telah di target tersebut lalu sesampainya disana didapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam No.Pol.B-5552-FEV dalam posisi motor terkunci stang berada di halaman rumah milik Saksi Korban Nacih Binti (Alm) Narang, melihat hal tersebut dengan pembagian tugas Terdakwa memantau situasi di sekelilingnya sedangkan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN dengan tanpa izin membawa motor tersebut dengan cara di dorong menjauhi halaman rumah kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara memasukkan kunci leter T ke dalam tempat penguncian sepeda motor kemudian diputar dengan cara dipaksa hingga mengakibatkan rusak namun sepeda motor tidak berhasil dinyalakan oleh Terdakwa dikarenakan anak kunci leter T patah kemudian Sdr AHMAD Als AHMAD membantu Terdakwa menghidupkan motor dengan cara memutus kabel saklar sepeda motor yang terletak dibawah dasbor motor hingga mengakibatkan tidak dapat dipakai kembali kemudian menyambungkan kabel saklar tersebut dengan kabel lainnya yang tidak diketahui oleh Terdakwa hingga sepeda motor dapat dinyalakan oleh Sdr AMAD Als AHMAD. Selanjutnya Sdr AMAD Als AHMAD dengan menggunakan sepeda motor tersebut memboncengi Sdr MUHAMMAD SYAHDAN dan Terdakwa kemudian membawa pergi motor tersebut untuk dijualkan ke seseorang yang tidak diketahui di daerah Karawang.
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Nacih Binti (Alm) Narang mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP 

SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa AGUNG BIN ADUN WARDI (Alm) bersama-sama dengan Sdr AMAD Als AHMAD Als ALOY (DPO) dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN Als DEDE (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB  atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Sempu RT 004 RW 004 Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi Prov Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal Terdakwa bersama sama dengan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN sedang berada di kontrakan yang beralamat di Kp Buni Asih Desa Cikarang Kota Kec Cikarang Utara Kab Bekasi kemudian merencanakan untuk mengambil sepeda motor di Kp Sempu RT 004 RW 004 Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab Bekasi karena sebelumnya Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN sudah memantau situasi dan mendapatkan target sepeda motor yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN telah mempersiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah Kunci letter T, 3 (tiga) buah anak kunci letter T dan 1(satu) buah kunci magnet kemudian pergi menuju ke Kp Sempu tersebut dengan menggunakan angkutan umum K-17 lalu berhenti didekat Pom Bensin Sempu kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN berjalan kaki melalui gang rumah menuju ke tempat yang telah di target tersebut lalu sesampainya disana didapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam No.Pol.B-5552-FEV dalam posisi motor terkunci stang berada di halaman rumah milik Saksi Korban Nacih Binti (Alm) Narang, melihat hal tersebut dengan pembagian tugas Terdakwa memantau situasi di sekelilingnya sedangkan Sdr AMAD Als AHMAD dan Sdr MUHAMMAD SYAHDAN dengan tanpa izin membawa motor tersebut dengan cara di dorong menjauhi halaman rumah kemudian Terdakwa mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara memasukkan kunci leter T ke dalam tempat penguncian sepeda motor kemudian diputar dengan cara dipaksa namun sepeda motor tidak berhasil dinyalakan oleh Terdakwa dikarenakan anak kunci leter T patah kemudian Sdr AHMAD Als AHMAD membantu Terdakwa menghidupkan motor dengan cara memutus kabel saklar sepeda motor yang terletak dibawah dasbor motor kemudian menyambungkan kabel saklar dengan kabel lainnya yang tidak diketahui oleh Terdakwa dan sepeda motor dapat dinyalakan oleh Sdr AMAD Als AHMAD. Selanjutnya Sdr AMAD Als AHMAD dengan menggunakan sepeda motor tersebut memboncengi Sdr MUHAMMAD SYAHDAN dan Terdakwa membawa pergi motor tersebut untuk dijualkan ke seseorang di daerah Karawang 
-    Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Nacih Binti (Alm) Narang mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya