Dakwaan |
PERTAMA:
------ Bahwa ia Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA, Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO bersama-sama saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No.55 Kelurahan Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun oleh karena Para Terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada saat saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) memposting narkotika jenis bibit sintetis dengan 1 B / 1 Gram dengan Harga Rp. 2.500.000,- , 2 B/2 gram dengan harga Rp.5.000.000,- , 3 B/ 3 Gram dengan harga Rp. 7.500.000,- , 4B/4 Gram dengan harga Rp.10.000.000,- dan 5B/5Gram dengan harga Rp.12.500.000, melalui akun instagram dengan nama “KANSAS UTAMA” atau akun instagram “ SUBURTANIUTAMA”.
- Bahwa pada saat ada yang membeli narkotika jenis bibit sintetis melalui saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun melalui saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah), biasanya bertemu langsung dengan pembeli atau saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menempelkan atau meletakkan di suatu tempat atau lokasi tertentu lalu kemudian saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan maps kembali kepada para pembeli dan biasanya saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menempatkan paket tersebut disekitar daerah Karawang Kota dan selalu meletakkan di tempat yang berbeda beda.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL bin UCENG SUTISNA membeli narkotika jenis bibit sintetis sebanyak 2 B/gram dengan harga sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui akun instagram dengan nama “KANSAS UTAMA” atau akun instagram “ SUBURTANIUTAMA” dengan cara di transfer kerekening Dana milik saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor 085885877026.
- Bahwa setelah Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL mentransfer uang pembelian tersebut kemudian saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL bertemu langsung di Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No. 55 Wadas Teluk Jambe Timur Karawang Jawa Barat untuk menyerahkan narkotika jenis bibit sintetis sebanyak 2 B/gram yang diketahui oleh saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL menerima narkotika jenis bibit sintetis sebanyak 2 B/gram kemudian menuju rumah Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI.
- Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI, kemudian Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL bersama-sama dengan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI mencampurnya ke alkohol dan dimasukkan digelas kaca kemudian dipanaskan menggunakan pemanas listrik kemudian diaduk setelah itu menjadi cairan sintetis.
- Bahwa setelah menjadi cairan sintesis selanjutnya Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL memposting di akun instagram “WARISAN BUDAYA” cairan sintetis yang sudah Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI buat bersama-sama dengan Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL dengan berat 5 (lima) ml seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk berat 10 (sepuluh) ml seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu bila ada pembeli yang ingin membeli Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI memberikan nomor rekening SEA BANK milik Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI kemudian setelah pembeli mentransfer selanjutnya Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL meminta menyuruh Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI menempel atau letakkan di suatu tempat atau lokasi tertentu narkotika jenis cairan sintetis tersebut sesuai dengan map atau peta lokasi yang diberikan oleh Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL melalui pesan whatsaapp dan juga kepada pembeli melalui akun instagram “WARISAN BUDAYA” dan biasanya Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI menempatkan paket tersebut disekitar daerah Karawang Kota dan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI selalu meletakkan di tempat yang berbeda, dengan upah per 4 sampai dengan 6 alamat Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI mendapatkan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan bahan tembakau sintetis apabila Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI akan menggunakannya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH, saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH,S.H dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi telah terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kedung Waringin Kab. Bekasi perbatasan menuju Karawang bersama team opsnal unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui nama saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di Hotel Larissa Resiedence Karawang.
- Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No.55 Kelurahan Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kab. Karawang.
- Bahwa sesampainya di Hotel Larissa Residence tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS warna hitam berikut simcard ditemukan akun instagram “SUBUR TANI UTAMA” lalu ditanyakan kembali “MILIK SIAPA AKUN INSTAGRAM SUBUR TANI UTAMA TERSEBUT “ lalu saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab “AKUN INSTAGRAM SUBURTANI UTAMA ADALAH MILIK SAYA DENGAN BAGAS”.
- Bahwa selanjutnya di interogasi dan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL, kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim bersama dengan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju ke Apartemen Grand Sentraland yang beralamat di Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat.
- Bahwa sesampainya di Apartemen Grand Sentraland sekira pukul 15.00 wib, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung melakukan penangkapan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 13 warna putih berikut simcard yang merupakan alat komunikasi saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual narkotika jenis bibit sintetis dengan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui akun intagram “SUBURTANI.UTAMA“.
- Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju kekontrakkan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa, yang diberitahukan oleh saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibelakang HOTEL MERCURE, kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke rumah kontrakan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI tersebut dan sesampainya disana sekira pukul 16.00 Wib selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim mengamankan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI TO dan rumah kontrakan yang mana hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus gudang garam Filter yang didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus gudang garam Filter yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,46 gram (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 14,0735 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram), 1 (satu) botol berisikan cairan sintetis berat bruto 11,06 ml (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 3,4063 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram), 2 (dua) botol alkohol 70%, 1 (satu) jerigen berisikan alkohol, 1 (satu) buah kompor listrik dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam berikut kartu sim.
- Bahwa selanjutnya diinterogasi darimana Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI memberitahukan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diserahkan oleh Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL kepada Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI memberitahukan keberadaan Terdakwa I AWAL SEPTIANA als AWAL yang sedang berada di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat, atas informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke kontrakan Waluya 2 tersebut.
- Bahwa sekira pukul 17.00 Wib sampai di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan Terdakwa I AWAL SEPTIANA als AWAL kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I AWAL SEPTIANA als AWAL dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam berikut kartusim yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis
- Bahwa selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah)berikut barang bukti langsung dibawa kekantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 10/12465.POLISI/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
- Diduga narkotika jenis Cairan sintetis: 1 (satu) botol diduga berisikan cairan sintesis, dengan rincian berat Bruto 11,06 ml Netto 3,66 ml.
- Diduga narkotika jenis tembakau sintesis: Satu (1) bungkus Gudang garam filter yang didalamnya terdapat satu (1) plastic klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis, dengan rincian berat Bruto 14,46 gram Netto 14,00 gram.
Dengan Total Keseluruhan Cairan Sintesis: Bruto: 11,06 ml Netto: 3,66 ml dan Tembakau Sintesis Bruto: 14,46 gram Netto: 14,00 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0280/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. M.M. Kompol NRP 79052194, PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. Kompol 90010395, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,0735 gram, diberi nomor barang bukti 0328/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram
- 1 (satu) botol spray kaca berisi 4 ml cairan bening dengan berat netto 3,4063 gram, diberi nomor barang bukti 0329/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram
Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0328/2025/NF dan 0329/20245/NF, berupa daun-daun kering dan cairan bening tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa I AWAL SEPTIANA als AWAL bin UCENG SUTISNA, Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI bin (alm) HENDARTO bersama-sama saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun oleh karena Para Terdakwa ditahan di wilayah Kabupaten Bekasi serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Cikarang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH, saksi VILLY FIRMANSYAH SARAGIH,S.H dan saksi DZAKARIA MUHAMMAD RAFI yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi telah terjadinya transaksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kedung Waringin Kab. Bekasi perbatasan menuju Karawang bersama team opsnal unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui nama saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada di Hotel Larissa Resiedence Karawang.
- Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke Hotel Larissa Residence Jl. Pintu air wadas No.55 Kelurahan Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kab. Karawang.
- Bahwa sesampainya di Hotel Larissa Residence tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS warna hitam berikut simcard ditemukan akun instagram “SUBUR TANI UTAMA” lalu ditanyakan kembali “MILIK SIAPA AKUN INSTAGRAM SUBUR TANI UTAMA TERSEBUT “ lalu saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab “AKUN INSTAGRAM SUBURTANI UTAMA ADALAH MILIK SAYA DENGAN BAGAS”.
- Bahwa selanjutnya di interogasi dan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL, kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim bersama dengan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju ke Apartemen Grand Sentraland yang beralamat di Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat.
- Bahwa sesampainya di Apartemen Grand Sentraland sekira pukul 15.00 wib, saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung melakukan penangkapan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handpone merk Iphone 13 warna putih berikut simcard yang merupakan alat komunikasi saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual narkotika jenis bibit sintetis dengan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui akun intagram “SUBURTANI.UTAMA“.
- Bahwa selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju kekontrakkan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kec. Teluk Jambe Timur Kab. Karawang Jawa, yang diberitahukan oleh saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibelakang HOTEL MERCURE, kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke rumah kontrakan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI tersebut dan sesampainya disana sekira pukul 16.00 Wib selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim mengamankan Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI TO dan rumah kontrakan yang mana hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus gudang garam Filter yang didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus gudang garam Filter yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,46 gram (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 14,0735 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram), 1 (satu) botol berisikan cairan sintetis berat bruto 11,06 ml (melakukan penimbangan di Pusat Laboratorium Forensik Polri dengan berat netto 3,4063 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram), 2 (dua) botol alkohol 70%, 1 (satu) jerigen berisikan alkohol, 1 (satu) buah kompor listrik dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna hitam berikut kartu sim.
- Bahwa selanjutnya diinterogasi darimana Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI memberitahukan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diserahkan oleh Terdakwa I AWAL SEPTIANA alias AWAL kepada Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II ALI MUHAROM FEBRIANTO alias ALI memberitahukan keberadaan Terdakwa I AWAL SEPTIANA als AWAL yang sedang berada di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat, atas informasi tersebut kemudian saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung menuju ke kontrakan Waluya 2 tersebut.
- Bahwa sekira pukul 17.00 Wib sampai di kontrakan Waluya 2 yang beralamat di Jl. Pintu Air Wadas Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat selanjutnya saksi INDRA DWI ANGGARA, SH beserta tim langsung mengamankan Terdakwa I AWAL SEPTIANA als AWAL kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I AWAL SEPTIANA als AWAL dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam berikut kartusim yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis
- Bahwa selanjutnya Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD SYAHRUL RAMDHONI alias DONI bin SURMA IRAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi BAGAS MUHARAM alias BAGAS bin UJANG MUHARAM (dilakukan penuntutan secara terpisah)berikut barang bukti langsung dibawa kekantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 10/12465.POLISI/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditimbang oleh Florentina Wulan NIK.P 83167, yakni :
- Diduga narkotika jenis Cairan sintetis: 1 (satu) botol diduga berisikan cairan sintesis, dengan rincian berat Bruto 11,06 ml Netto 3,66 ml.
- Diduga narkotika jenis tembakau sintesis: Satu (1) bungkus Gudang garam filter yang didalamnya terdapat satu (1) plastic klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintesis, dengan rincian berat Bruto 14,46 gram Netto 14,00 gram.
Dengan Total Keseluruhan Cairan Sintesis: Bruto: 11,06 ml Netto: 3,66 ml dan Tembakau Sintesis Bruto: 14,46 gram Netto: 14,00 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0280/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. M.M. Kompol NRP 79052194, PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. Kompol 90010395, dan yang mengetahui A.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PARASIAN.H GULTOM, S.I.K.,M.Si, Dimana Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 14,0735 gram, diberi nomor barang bukti 0328/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 13,9271 gram
- 1 (satu) botol spray kaca berisi 4 ml cairan bening dengan berat netto 3,4063 gram, diberi nomor barang bukti 0329/2025/NF, sisa Lab dengan berat netto 2,3472 gram
Dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0328/2025/NF dan 0329/20245/NF, berupa daun-daun kering dan cairan bening tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------- |