Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Ckr YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H. FERNANDUS PANGIHUTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1156/M.2.31.Eoh.2.03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIAN MARTIN SAHALATUA SINAGA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDUS PANGIHUTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa  FERNANDUS PANGIHUTAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi VALENT SEPTA DEMY (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada Senin tanggal 03 Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024  bertempat di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 03 bulan Juni tahun 2024, Saksi VALENT SEPTA DEMI yang merupakan kepala gudang dengan jam kerja pukul 08.00 WIB sd 17.00 WIB  berkomunikasi dengan Terdakwa FERNANDUS PANGHIUTAN via chatt whastapp sekitar Pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB menyatukan kehendak menjual barang-barang berupa Oli milik PT. INDO MAKMUR ABADI ke toko-toko yang bukan merupakan pelanggan PT INDO ABADI MAKMUR yang mana Saksi VALENT SEPTA DEMI sepakat dengan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN mengenai harga barang-barang berupa oli dengan rincian OLI merek CASTROL dengan harga Rp.60.000,00- (enam puluh ribu rupiah) per liter dan untuk OLI merek TOP 1 dengan harga Rp.22.000,00-  (dua puluh dua ribu rupiah) per liter ;
-    Bahwa kemudian Saksi VALENT SEPTA DEMI menyuruh semua karyawan di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk pulang lebih awal dengan alasan pekerjaan sudah selesai yakni sekira Pukul 14.00 WIB sd 16.00 WIB agar Saksi VALENT SEPTA DEMI dengan mudah mengambil barang-barang berupa oli untuk dapat dibawa keluar gudang untuk dijual;
-    Bahwa setelah memastikan gudang dalam keadaan aman, sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi VALENT SEPTA DEMI menghubungi Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN untuk mengirimkan barang-barang berupa oli milik PT.INDO MAKMUR ABADI yang diambil oleh Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN ke kontarakkan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN beralamat di Jalan Kayu Tinggi gang Cempaka 6 Rt.008 Rw.009 Kel. Cakung Kec. Cakung Timur Jakarta Timur dengan menggunakan jasa transportasi Go Car/Lalamove/Gojek melalui akun Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan email DEMY [email protected] yang mana  ongkos jasa angkut diberikan Saksi VALENT SEPTA DEMI kepada driver  sekitar Rp.200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) sd Rp.400.000,00- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN sebagai penerimanya tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen kelengkapan seperti surat jalan, Delivery Order, Purchase Order untuk dijual oleh Terdakwa FERNANDUS PANGHIUTAN ke toko-toko yang bukan merupakan pelanggan PT INDO MAKMUR ABADI; 
-    Bahwa Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN tetap membeli barang-barang berupa oli milik PT. INDO MAKMUR ABADI yang diambil oleh Saksi VALENT SEPTA DEMI dengan rincian sebagai berikut:

No    Waktu    Jumlah    Keterangan
01    03 juni 2024    Rp.14.400.000.00    Untuk pembelian Oli Merk Top 1 sebanyak 24 Dus.
02    07 Juni 2024    Rp.3.000.000.00    Untuk pembelian Oli  merk Top 1 sebanyak 5 dus
03    08 Juni 2024    Rp.6.500.000.00    Untuk pembelian oli Top 1 sebanyak 15 dus
04    14 Juni 2024    Rp.24.000.000.00    Untuk pembelian oli Top 1 sebanyak 50 dus.
06    23  Juni 2024    Rp.6.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 10 Dus.
07    24 Juni 2024    Rp.10.800.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 18 dus
08    01 Juli 2024    Rp.11.408.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1  sebanyak 20 Dus
09    10 Juli 20224    Rp.12.000.000.00    Untuk pembelian Oli castrol   sebanyak 20  Dus
10    22 Juli 2024    Rp.8.250.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 15 Dus
11    30 Juli 2024    Rp.5.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 8 Dus
12    31 Juli 2024    Rp. 1.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top sebanyak 2 Dus
13    02 Agustus 2024    Rp.8.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 13 dus
14    12 Agustus 2024    Rp.3.000.000.00    Untuk pembelian Oli top 1 sebanyak 5 Dus
15    14 Agustus 2024    Rp.1.100.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 2 dus
16    15 Agustus 2024    Rp.8.250.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 13 dus
17    20 Agustus  2024    Rp.9.300.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 16 dus

-    Bahwa perbuatan Saksi VALENT SEPTA DEMI mengakibatkan PT INDO MAKMUR ABADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.542.488.826,00- (empat miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa  FERNANDUS PANGIHUTAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi VALENT SEPTA DEMY (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada Senin tanggal 03 Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024  bertempat di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 03 bulan Juni tahun 2024, Saksi VALENT SEPTA DEMI yang merupakan kepala gudang dengan jam kerja pukul 08.00 WIB sd 17.00 WIB  berkomunikasi dengan Terdakwa FERNANDUS PANGHIUTAN via chatt whastapp sekitar Pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB menyatukan kehendak mengambil barang berupa Oli milik PT. INDO MAKMUR ABADI tanpa hak dan tanpa ijin yang mana Saksi VALENT SEPTA DEMI sepakat dengan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN mengenai harga barang-barang berupa oli dengan rincian OLI merek CASTROL dengan harga Rp.60.000,00- (enam puluh ribu rupiah) per liter dan untuk OLI merek TOP 1 dengan harga Rp.22.000,00-  (dua puluh dua ribu rupiah) per liter ;
-    Bahwa kemudian Saksi VALENT SEPTA DEMI menyuruh semua karyawan di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk pulang lebih awal dengan alasan pekerjaan sudah selesai yakni sekira Pukul 14.00 WIB sd 16.00 WIB agar Saksi VALENT SEPTA DEMI dengan mudah mengambil barang-barang berupa oli untuk dapat dibawa keluar gudang untuk dijual;
-    Bahwa setelah memastikan gudang dalam keadaan aman, sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi VALENT SEPTA DEMI menghubungi Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN untuk mengirimkan barang-barang berupa oli milik PT.INDO MAKMUR ABADI yang diambil oleh Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN tanpa hak dan tanpa ijin ke kontarakkan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN beralamat di Jalan Kayu Tinggi gang Cempaka 6 Rt.008 Rw.009 Kel. Cakung Kec. Cakung Timur Jakarta Timur dengan menggunakan jasa transportasi Go Car/Lalamove/Gojek melalui akun Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan email DEMY [email protected] yang mana  ongkos jasa angkut diberikan Saksi VALENT SEPTA DEMI kepada driver  sekitar Rp.200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) sd Rp.400.000,00- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN sebagai penerimanya tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen kelengkapan seperti surat jalan, Delivery Order, Purchase Order untuk dijual oleh Terdakwa FERNANDUS PANGHIUTAN ke toko-toko yang bukan merupakan pelanggan PT INDO MAKMUR ABADI; 
-    Bahwa Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN tetap membeli barang-barang berupa oli milik PT. INDO MAKMUR ABADI yang diambil oleh Saksi VALENT SEPTA DEMI tanpa hak dan tanpa ijin dengan rincian sebagai berikut:

No    Waktu    Jumlah    Keterangan
01    03 juni 2024    Rp.14.400.000.00    Untuk pembelian Oli Merk Top 1 sebanyak 24 Dus.
02    07 Juni 2024    Rp.3.000.000.00    Untuk pembelian Oli  merk Top 1 sebanyak 5 dus
03    08 Juni 2024    Rp.6.500.000.00    Untuk pembelian oli Top 1 sebanyak 15 dus
04    14 Juni 2024    Rp.24.000.000.00    Untuk pembelian oli Top 1 sebanyak 50 dus.
06    23  Juni 2024    Rp.6.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 10 Dus.
07    24 Juni 2024    Rp.10.800.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 18 dus
08    01 Juli 2024    Rp.11.408.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1  sebanyak 20 Dus
09    10 Juli 20224    Rp.12.000.000.00    Untuk pembelian Oli castrol   sebanyak 20  Dus
10    22 Juli 2024    Rp.8.250.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 15 Dus
11    30 Juli 2024    Rp.5.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 8 Dus
12    31 Juli 2024    Rp. 1.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top sebanyak 2 Dus
13    02 Agustus 2024    Rp.8.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 13 dus
14    12 Agustus 2024    Rp.3.000.000.00    Untuk pembelian Oli top 1 sebanyak 5 Dus
15    14 Agustus 2024    Rp.1.100.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 2 dus
16    15 Agustus 2024    Rp.8.250.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 13 dus
17    20 Agustus  2024    Rp.9.300.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 16 dus

-    Bahwa perbuatan Saksi VALENT SEPTA DEMI mengakibatkan PT INDO MAKMUR ABADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.542.488.826,00- (empat miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------Bahwa ia Terdakwa  FERNANDUS PANGIHUTAN pada Senin tanggal 03 Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024  bertempat di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN  pernah bekerja di PT INDO MAKMUR MANDIRI sebagai sales (keluar sekitar bulan September 2023) serta mengetahui bahwa SOP pemesanan barang-barang berupa oli ke PT INDO ABADI MAKMUR ABADI adalah:
-    Pembelian oli dahulu harus melakukan pemesanan melalui sales yang kemudian akan diteruskan sales ke WA Grup Orderan;
-    Pembelian oli harus dilengkapi dengan surat jalan, Delivery Order, Purchase Order;
-    Sales dilarang membawa sendiri barang-barang berupa oli milik PT INDO MAKMUR ABADI untuk diantar ke toko;
-    Dilarang melayani pemesanan barang-barang kepada customer yang tidak terdaftar dalam sistem PT INDO MAKMUR ABADI
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 03 bulan Juni tahun 2024, Saksi VALENT SEPTA DEMI yang merupakan kepala gudang dengan jam kerja pukul 08.00 WIB sd 17.00 WIB  berkomunikasi dengan Terdakwa FERNANDUS PANGHIUTAN via chatt whastapp sekitar Pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB yang mana Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN mengetahui bahwa jam tersebut masih termasuk jam kerja PT INDO ABADI MAKMUR, kemudian Saksi VALENT SEPTA DEMY menawarkan barang-barang berupa Oli milik PT. INDO MAKMUR ABADI yang mana Saksi VALENT SEPTA DEMI sepakat dengan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN mengenai harga barang-barang berupa oli dengan rincian OLI merek CASTROL dengan harga sekitar Rp.60.000,00- (enam puluh ribu rupiah) per liter dan untuk OLI merek TOP 1 dengan harga sekitar Rp.22.000,00-  (dua puluh dua ribu rupiah) per liter ;
-    Bahwa kemudian Saksi VALENT SEPTA DEMI menyuruh semua karyawan di Gudang PT. INDO ABADI MAKMUR beralamat di Jalan Komplek Pergudangan Marunda Center Blok E.1 No.12A & 12B Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat untuk pulang lebih awal dengan alasan pekerjaan sudah selesai yakni sekira Pukul 14.00 WIB sd 16.00 WIB agar Saksi VALENT SEPTA DEMI dengan mudah mengambil barang-barang berupa oli untuk dapat dibawa keluar gudang untuk dijual;
-    Bahwa setelah memastikan gudang dalam keadaan aman, sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi VALENT SEPTA DEMI menghubungi Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN untuk mengirimkan barang-barang berupa oli milik PT.INDO MAKMUR ABADI yang diambil oleh Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN tanpa hak dan tanpa ijin ke kontarakkan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN beralamat di Jalan Kayu Tinggi gang Cempaka 6 Rt.008 Rw.009 Kel. Cakung Kec. Cakung Timur Jakarta Timur dengan menggunakan jasa transportasi Go Car/Lalamove/Gojek melalui akun Terdakwa VALENT SEPTA DEMI dengan email DEMY [email protected] yang mana  ongkos jasa angkut diberikan Saksi VALENT SEPTA DEMI kepada driver  sekitar Rp.200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) sd Rp.400.000,00- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN sebagai penerimanya tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen kelengkapan seperti surat jalan, Delivery Order, Purchase Order untuk dijual oleh Terdakwa FERNANDUS PANGHIUTAN ke toko-toko yang bukan merupakan pelanggan PT INDO MAKMUR ABADI; 
-    Bahwa Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN tetap membeli barang-barang berupa oli milik PT. INDO MAKMUR ABADI yang diambil oleh Saksi VALENT SEPTA DEMI tanpa hak dan tanpa ijin  dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

No    Waktu    Jumlah    Keterangan
01    03 juni 2024    Rp.14.400.000.00    Untuk pembelian Oli Merk Top 1 sebanyak 24 Dus.
02    07 Juni 2024    Rp.3.000.000.00    Untuk pembelian Oli  merk Top 1 sebanyak 5 dus
03    08 Juni 2024    Rp.6.500.000.00    Untuk pembelian oli Top 1 sebanyak 15 dus
04    14 Juni 2024    Rp.24.000.000.00    Untuk pembelian oli Top 1 sebanyak 50 dus.
06    23  Juni 2024    Rp.6.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 10 Dus.
07    24 Juni 2024    Rp.10.800.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 18 dus
08    01 Juli 2024    Rp.11.408.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1  sebanyak 20 Dus
09    10 Juli 20224    Rp.12.000.000.00    Untuk pembelian Oli castrol   sebanyak 20  Dus
10    22 Juli 2024    Rp.8.250.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 15 Dus
11    30 Juli 2024    Rp.5.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 8 Dus
12    31 Juli 2024    Rp. 1.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top sebanyak 2 Dus
13    02 Agustus 2024    Rp.8.000.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 13 dus
14    12 Agustus 2024    Rp.3.000.000.00    Untuk pembelian Oli top 1 sebanyak 5 Dus
15    14 Agustus 2024    Rp.1.100.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 2 dus
16    15 Agustus 2024    Rp.8.250.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 13 dus
17    20 Agustus  2024    Rp.9.300.000.00    Untuk pembelian Oli Top 1 sebanyak 16 dus

-    Bahwa Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN menjual oli-oli tersebut kepada toko toko yang bukan merupakan customer PT INDO MAKMUR ABADI untuk memperoleh keuntungan berupa kelebihan harga yang mana Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN telah menjual jenis oli merek TOP 1 ke Toko Multijaya Motor 3 beralamat di Jalan Raya Setu Serang Cibening Kp.Cikedokan RT.002 RW 001 Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan harga Rp.29.000,00- (dua puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 04 Juli 2024 sebanyak 10 dus dengan nilai Rp.6.124.000,00- (enam juga seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan pada tanggal 09 Agustus 2024 sebanyak 5 dus dengan harga Rp.3.120.000,00- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah), Terdakwa FERNANDUS PANGIHUTAN juga telah menjual oli-oli milik PT INDO MAKMUR MANDIRI kepada sdr SUHENDI dengan toko yang beralamat di Jl. Palm Barat 9 Blok CC 29 No.29 Perum Pondok Pekayon Indah RT.005 RW.016 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Kota Bekasi Selatan sebanyak 12 (dua) belas kali untuk oli merek TOP 1 dan sebanyak 3 (tiga) kali untuk oli merek CASTROL sejak bulan juni 2024 sampai dengan bulan september 2024 dengan harga Rp 25.000,00- (dua puluh lima ribu rupiah) hingga Rp.29.000,00- (dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk oli merek TOP 1 sedangkan untuk oli merek CASTROL dengan harga Rp.60.000,00- (enam puluh ribu rupiah);
-    Bahwa perbuatan Saksi VALENT SEPTA DEMI mengakibatkan PT INDO MAKMUR ABADI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.542.488.826,00- (empat miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya