Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama yang tertulis/terbaca di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama :
- FATIMAH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007;
- DJUHRIAH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007;
adalah benar nama dari 1 (satu) orang yang sama.
- Memberikan ijin kepada Pemohon agar nama yang tertulis/terbaca di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama DJUHRIAH, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3216061010490007 untuk dapat dicatatkan dalam Akta Jual Beli dan begitu juga pencatatan peralihan hak di dalam warkah ataupun buku tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 07732/Lebak Bulus, Surat Ukur No. 01781/Lebak Bulus/2020 tanggal 21/10/2020, dengan luas 598 M2 yang tercatat atas nama seluruh Ahli waris H. MARDJUKI Bin H.MISIN dan Almh. MUNAYA Binti H.IRIH antara lain : 1).Hajjah FATIMAH, 2).Haji ZAENAL ABIDIN, 3).Hajjah MARYANI, 4).RATNA UTAMI HANDINI, 5).WIBAWA BAGUS SETIAWAN, 6).DENIUS WAMA MAULANA, 7).DIKO PUTRA YUDHISTIRA, 8).FAISAL AWALUDDIN NUR, 9).DENITA RESTIANA SAFITRI, 10).MURNIWATI, 11).NIRWAN JAYA, 12).SRI HERNAYATI, 13).ENDANG SYARIFUDIN, 14).INTAN RIZKY DAMAYANTI, 15).MUHAMAD ILHAM JAFFAR, 16).DINDA DIVASHA KHALILLA
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |