Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2025/PN Ckr | DODO RIDWAN, S.H. | IVAN PURNAMA SAMUDRA Bin SURYADIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-925/M.2.31/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa IVAN PURNAMA SAMUDRA BIN SURYADIN pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di teras depan rumah terdakwa di Perumahan Umum Villa Mutiara Gading Blok E.1 No.9A RT/RW 003/015 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kaupaten Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan , yang dilakukan dengan cara dan uraian perbutan sebagai berikut : --- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa IVAN PURNAMA SAMUDRA BIN SURYADIN menjemput saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR dirumah kakaknya yaitu saksi NELLY anak dari ROBIN BUTAR BUTAR untuk nongkrong dirumah terdakwa di Perumahan Umum Villa Mutiara Gading Blok E.1 No.9A RT/RW 003/015 Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Bekasi. Sampai kemudian pada pukul 18.00 wib terdakwa membeli 1(satu) botol minuman keras arak bali , sehingga terdakwa bersama saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR menikmati minuman keras arak bali tersebut diteras depan rumah terdakwa. Tidak lama kemudian datang saksi NANDA KUSUMA JATI, saksi ISFAN FAJAR SATRYO dan MUHAMAD BILAL HAKIM ikut menikmati minuman keras arak bali. -------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 wib dalam kondisi setengah mabuk saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR berteriak-teriak dan menimbulkan kegaduhan. Sehingga terdakwa menegur saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR agar tidak berisik, namun tidak dihiraukannya dan terus berteiak-teriak sehingga terdakwa memukul wajah saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR sebanyak 1(satu) kali menggunakan tangan kanan dengan cara jari dan telapak tangan dikepalkan mengenai bagian pipi sebelah kiri.Beberapa saat kemudian saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR berdiri dan berteriak teriak lagi, sehingga terdakwa menjadi emosi langsung memukul saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR sebanyak 2(dua) kali menggunakan tangan kanan dengan cara jari dan telapak tangan dikepalkan masing-masing mengenai bagian hidung mengakibatkan dan mengenai telinga kiri bagian belakang sampai kemudian terdakwa ditarik oleh MUHAMAD BILAL HAKIM untuk tidak memukul lagi , sementara saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR diantar pulang kerumah kakanya yaitu saksi NELLY anak dari ROBIN BUTAR BUTAR oleh saksi NANDA KUSUMA JATI dan saksi ISFAN FAJAR SATRYO. ----------------- Bahwa kemudian saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR dibawa ke Rumah Sakit Taman Harapan Baru oleh saksi ELVIS BUTAR BUTAR untuk mendapatkan perawatan atas luka luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa.Setelah dilakukan perawatan dan pengobatan saksi korban ALBERT DEBONARD BUTAR BUTAR dipolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Taman Harapan Baru ( tidak rawat inap) dan luka-luka tersebut tidak mengganggu aktifitas sehari hari. Sesuai Visum Et Repertum Nomor : 002/YANMED-EXT/RS.THB/XI/2024 tanggal 19 November 22024 yang ditanda tangani oleh dr.Bhakti Surya Lestana telah menerangkan : Hasil Pemeriksaan dietemukan : 1.Pasien dalam kadaan sadar dan dalam pengaruh alcohol ; 2.Luka lecet dahi bagian depan; 3.luka memar pada dahi bagian depan; 4.Luka memar pada kelopak mata kiri dan pembekakan pada selaput mata kiri ; 5.Luka robek pada belakang telinga kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan dalam nol koma satu sentimeter tidak memerlukan jahitan.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa korban mengalami luka yang diakibatkan benda tumpul yang tidak mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |