Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki dan Nama Pemohon didalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon sebagai berikut : dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 11 Nopember 2009 dengan Nomor: 18750/ISTIMEWA/2019 milik FX. ARYA SETYA yang merupakan anak kandung dari Pemohon, terdapat kesalahan dalam penulisan Nama Pemohon dari yang mana tertulis “SINAGA, MERITA yang benar adalah MERITA”
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan Tahun lahir tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu.
- Mebebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|