Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 88.159.000,- (delapan puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |