Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Ckr Wu, Su-Feng 1.Liu, Jung-Fa
2.Liu, Tung-Kun
3.Liu Huang, Hsiu-Hsiang
4.Liu, Yu-Sun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wu, Su-Feng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wendi Fina Polhaupessy,S.H.,M.H.Wu, Su-Feng
Tergugat
NoNama
1Liu, Jung-Fa
2Liu, Tung-Kun
3Liu Huang, Hsiu-Hsiang
4Liu, Yu-Sun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian Penggugat antara lain:
  1. Kerugian Materiil:

Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat antara lain sebesar 800 (Delapan Ratus) lembar saham yang apabila dihitung per helai lembar saham pada tahun 2025 berdasarkan rata-rata inflasi indonesia sebesar 5% per tahun dengan nilai Rp 3.988.380,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Rupiah) per lembar saham dikali dengan 800 lembar saham milik I-chang hydraulic hardware  Bahwa berdasarkan  perhitungan tersebut diatas, maka total nilai kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat saat ini adalah sebesar Rp 3.190.703.906,- (Tiga Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Rupiah).

  1. Kerugian Immateriil:
  2. pihak Penggugat mengalami kerugian yang cukup besar akibat pemindahan saham milik I-Chang Hydraulic Hardware Co., Ltd, Tuan Liu, Jung-Chuan (Suami Penggugat). Bahwa Penggugat juga merasa sangat kecewa dengan perbuatan Tergugat I yang tidak menghargai dan menghormati hak-hak Penggugat sebagai pemegang saham dan secara sewenang-wenang telah mengalihkan hak atas saham milik I-Chang Hydraulic Hardware CO., Ltd., Tuan Liu, Jung-Chuan (Suami Penggugat) tanpa sepengetahuan pihak Penggugat. Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat dan menimbulkan akibat hukum bagi pihak Penggugat juga mengakibatkan tekanan psikologis bagi keluarga Penggugat karena harus kehilangan asset berupa saham sebanyak 800 (Delapan Ratus) lembar saham. Hal ini tentu tidak dapat dinilai dengan jumlah uang, namun patutlah bagi Penggugat meminta  ganti rugi immateriil bagi Para Tergugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta milik Tergugat I berupa :
    1. Sebidang Tanah berikut Bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Palem putri 7 No.3 Taman Beverly Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
    2. Kendaraan roda 4 milik Tergugat I berupa 1 unit mobil Grand Livina tahun 2010 atas nama LIU JUNG FA merk Nissan Warna abu-abu tua metalik dengan nomor rangka MHBG1CG1AAJ049609 dan Nomor mesin HR15966539A dengan nomor polisi B 1916 FFO;
    3. Harta-harta lain milik Tergugat I yang akan ditentukan dikemudian hari.
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per/hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak