Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Ckr APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H. AFRIZAL als RIZAL bin TOHARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1542/M.2.31.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1APPLUDNOPSANJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL als RIZAL bin TOHARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------------Bahwa terdakwa AFRIZAL als RIZAL bin TOHARI (alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sdr. ABIN (DPO), sdr. ALFA (DPO), sdr. ARI SAPUTRA Als BODONG (DPO), sdr. RIZKI Als MANGAP (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Industri Raya Kp. Teleng Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan barang siapa terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah saudara terdakwa yang beralamat di di Kp. Jalti baru lanai Desa Kalijaya Kec. Cikarang barat Kab.Bekasi mendapatkan pesan WhatsApp dari sdr. ARI SAPUTRA Als BODONG (DPO) untuk mengajak terdakwa melakukan tawuran bersama-sama dengan rombongan lainnya, lalu terdakwa menyepakatinya. Selanjutnya terdakwa bersama sdr. ALFA (DPO) berangkat menuju rumah sdr. ARI SYAPUTRA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna biru milik terdakwa yang beralamat di Kp. Kalijaya Desa Kalijaya Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi. Sekitar jam 00.40 terdakwa bersama sdr. ALFA (DPO) sampai dirumah sdr. ARI SAPUTRA Als BODONG (DPO). Kemudian sekitar jam 01.05 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARI SAPUTRA (DPO) dan sdr. ALFA (DPO) berangkat ke warkop AKM (Ayo Kpi Madura) yang beralamat di depan Stadion Mini Cikarang Kp. Pilar Ds. Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa dengan posisi bonceng tiga untuk menjemput sdr. KIMOS (DPO) dengan tujuan melakukan tawuran bersama-sama. Selanjutnya, sekitar jam 01.10 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARI SAPUTRA (DPO), sdr. ALFA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa dan sdr. KIMOS (DPO) beserta 4 (empat) orang lainnya menggunakan sepeda motor masing-masing langsung berangkat menjemput saksi DAFA HASAN ASYKARI yang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Libersa Kp. Pilar Ds. Karang Asih kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi untuk melakukan tawuran bersama-sama dan pada saat berada di rumah saksi DAFA HASAN ASYKARI terdakwa beserta rombongan bertemu juga dengan sdr. ADIN (DPO) dan 4 (empat) orang lainnya yang terdakwa tidak kenal. Sehingga jumlah yang ikut yaitu terdakwa, sdr. ARI SAPUTRA (DPO), sdr. ALFA (DPO), sdr. KEMAS (DPO), saksi. DAFA HASAN ASYKARI (DPO), sdr. ADIN (DPO) dan 4 (empat) orang lainnya yang tidak dikenal oleh terdakwa, kemudian saksi DAFA HASAN ASYKARI telah menyiapkan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit yang diberikan kepada sdr. ABIN (DPO) dan sdr. ARI SAPUTRA (DPO) sebagai alat kejahatan untuk melakukan tawuran. 
-    Selanjutnya sekitar jam 01.20 wib terdakwa bersama-sama dengan rombongan lainnya berangkat dengan menggunakan 20 (Dua Puluh) unit sepeda motor melewati Jalan Raya Fudhholi (Desa Karang Asih) dan sekitar jam 01.30 Wib terdakwa beserta dengan rombongan bertemu dengan korban sdr. YOGA SAPUTRA (korban) dan rombongan korban lainnya di lokasi kejadian yang beralamat di Jl. Industri Raya Kp. Teleng Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dengan sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya pada saat kondisi sekitar lokasi kejadian sudah ramai dan disaksikan oleh orang banyak, terdakwa beserta rombongannya langsung mengejar dan mendekati rombongan korban YOGA SAPUTRA dan berhasil menangkap 1 (satu) orang rombongan sdr. YOGA SAPUTRA dan melukainya dengan cara membacoknya menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh sdr. ABIN (DPO) dan sdr. ARI SAPUTRA (DPO). Selanjutnya terdakwa yang sudah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bersama dengan sdr. ALFA (DPO) kembali mengejar sdr. YOGA SAPUTRA namun sdr. YOGA SAPUTRA selaku korban berbalik arah hingga akhirnya terdakwa menjatuhkan sepeda motornya berusaha lari untuk menghindar dari korban. Akan tetapi pada saat terdakwa berlari meninggalkan sepeda motornya, rombongan korban mengambil sepeda motor milik terdakwa tersebut. Atas hal tersebut kemudian terdakwa langsung berlari dan mengejar serta melawan rombongan korban sdr. YOGA SAPUTRA dengan menarik tangan kanan korban sdr. YOGA SAPUTRA hingga terjatuh dari atas sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipegang ditangan kiri terdakwa dan langsung menghempaskan celurit tersebut kepada sdr. YOGA SAPUTRA dengan cara membacoknya sebanyak 7 (Tujuh) kali pada bagian punggung belakang korban, selanjutnya rombongan terdakwa yaitu sdr. ABIN, sdr. ARI SAPUTRA datang dan ikut melukai sdr. YOGA SAPUTRA dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit dan sdr. RIZKI als MANGAP (DPO) langsung menabrak 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan sdr. YOGA SAPUTRA. Selanjutnya sdr. ARI SAPUTRA (DPO) pun mengejar kembali dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengambil barang milik terdakwa lalu oleh sdr. ARI SAPUTRA (DPO) memukul laki-laki tersebut hingga rombongan sdr. YOGA SAPUTRA berhasil melarikan diri dan terdakwa beserta rombonganpun juga meninggalkan lokasi kejadian. 
-    Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor R/0028/Sk.B/X/2024/IKF pada tanggal 11 November 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. FARAH P. KAUROW, Sp.F.M dan dr. ARIF WAHYONO, Sp.F.M selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan yaitu :
•    Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri yang menembus rongga dada dan memotong otot sela iga dan iga ketiga, dan organ paru kiri, luka terbuka pada ketiak kanan yang menembus rongga dada dan memotong otot sela iga dan organ paru kanan, serta luka terbuka pada pinggang kiri yang menembus rongga perut dan memotong organ ginjal akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga darah dalam rongga dada kiri dan organ-organ tubuh yang pucat. 
•    Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada leher bagian belakang, punggung, perut dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam, serta luka-luka lecet pada punggung tangan kanan dan kedua anggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menimbulkan kematian. 
•    Sebab mati akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang memoyong organ paru kiri dan kekerasan tajam pada pinggang kiri yang memotong organ ginjal kiri sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------
KEDUA
--------------- Bahwa terdakwa AFRIZAL als RIZAL bin TOHARI (alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sdr. ABIN (DPO), sdr. ALFA (DPO), sdr. ARI SAPUTRA Als BODONG (DPO), sdr. RIZKI Als MANGAP (DPO) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Industri Raya Kp. Teleng Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah saudara terdakwa yang beralamat di di Kp. Jalti baru lanai Desa Kalijaya Kec. Cikarang barat Kab.Bekasi mendapat pesan WhatsApp dari sdr. ARI SAPUTRA Als BODONG untuk mengajak terdakwa melakukan tawuran, lalu terdakwa menyepakatinya. Selanjutnya terdakwa bersama sdr. ALFA (DPO) berangkat menuju rumah sdr. ARI SYAPUTRA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna biru milik terdakwa yang beralamat di Kp. Kalijaya Desa Kalijaya Kec. Cikarang Barat kab. Bekasi. Sekitar jam 00.40 terdakwa bersama sdr. ALFA (DPO) sampai dirumah sdr. ARI SAPUTRA Als BODONG (DPO). Kemudian sekitar jam 01.05 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARI SAPUTRA (DPO) dan sdr. ALFA (DPO) bersangkat ke warkop AKM (Ayo Kpi Madura) yang beralamat di depan Stadion Mini Cikarang Kp. Pilar Ds. Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa dengan posisi bonceng tiga untuk menjemput sdr. KIMOS (DPO) untuk melakukan tawuran secara bersama-sama. Selanjutnya, sekitar jam 01.10 Wib terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARI SAPUTRA (DPO), sdr. ALFA (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa dan sdr. KIMOS (DPO) beserta 4 (empat) orang lainnya menggunakan sepeda motor masing-masing langsung berangkat menjemput saksi DAFA HASAN ASYKARI yang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Libersa Kp. Pilar Ds. Karang Asih kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi untuk melakukan tawuran bersama-sama dan pada saat berada di rumah saksi DAFA HASAN ASYKARI terdakwa beserta rombongan bertemu juga dengan sdr. ADIN (DPO) dan 4 (empat) orang lainnya yang terdakwa tidak kenal. Sehingga jumlah yang ikut yaitu terdakwa, sdr. ARI SAPUTRA (DPO), sdr. ALFA (DPO), sdr. KEMAS (DPO), saksi. DAFA HASAN ASYKARI (DPO), sdr. ADIN (DPO) dan 4 (empat) orang lainnya yang tidak dikenal oleh terdakwa, kemudian saksi DAFA HASAN ASYKARI telah menyiapkan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit yang diberikan kepada sdr. ABIN (DPO) dan sdr. ARI SAPUTRA (DPO) sebagai alat kejahatan untuk melakukan tawuran. 
-    Selanjutnya sekitar jam 01.20 wib terdakwa bersama-sama dengan rombongan lainnya berangkat dengan menggunakan 20 (Dua Puluh) unit sepeda motor melewati Jalan Raya Fudhholi (Desa Karang Asih) dan sekitar jam 01.30 Wib terdakwa beserta dengan rombongan bertemu dengan korban sdr. YOGA SAPUTRA (korban) dan rombongan korban lainnya di lokasi kejadian yang beralamat di Jl. Industri Raya Kp. Teleng Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi dengan sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya pada saat kondisi sekitar lokasi kejadian sudah ramai dan disaksikan oleh orang banyak, terdakwa beserta rombongannya langsung mengejar dan mendekati rombongan korban YOGA SAPUTRA dan berhasil menangkap 1 (satu) orang rombongan sdr. YOGA SAPUTRA dan melukainya dengan cara membacoknya menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh sdr. ABIN (DPO) dan sdr. ARI SAPUTRA (DPO). Selanjutnya terdakwa yang sudah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bersama dengan sdr. ALFA (DPO) kembali mengejar sdr. YOGA SAPUTRA namun sdr. YOGA SAPUTRA selaku korban berbalik arah hingga akhirnya terdakwa menjatuhkan sepeda motornya berusaha lari untuk menghindar dari korban. Akan tetapi pada saat terdakwa berlari meninggalkan sepeda motornya, rombongan korban mengambil sepeda motor milik terdakwa tersebut. Atas hal tersebut kemudian terdakwa langsung berlari dan mengejar serta melawan rombongan korban sdr. YOGA SAPUTRA dengan menarik tangan kanan korban sdr. YOGA SAPUTRA hingga terjatuh dari atas sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipegang ditangan kiri terdakwa dan langsung menghempaskan celurit tersebut kepada sdr. YOGA SAPUTRA dengan cara membacoknya sebanyak 7 (Tujuh) kali pada bagian punggung belakang korban, selanjutnya rombongan terdakwa yaitu sdr. ABIN, sdr. ARI SAPUTRA datang dan ikut melukai sdr. YOGA SAPUTRA dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit dan sdr. RIZKI als MANGAP (DPO) langsung menabrak 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan sdr. YOGA SAPUTRA. Selanjutnya sdr. ARI SAPUTRA (DPO) pun mengejar kembali dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengambil barang milik terdakwa lalu oleh sdr. ARI SAPUTRA (DPO) memukul laki-laki tersebut hingga rombongan sdr. YOGA SAPUTRA berhasil melarikan diri dan terdakwa beserta rombonganpun juga meninggalkan lokasi kejadian. 
-    Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor R/0028/Sk.B/X/2024/IKF pada tanggal 11 November 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. FARAH P. KAUROW, Sp.F.M dan dr. ARIF WAHYONO, Sp.F.M selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan yaitu :
•    Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri yang menembus rongga dada dan memotong otot sela iga dan iga ketiga, dan organ paru kiri, luka terbuka pada ketiak kanan yang menembus rongga dada dan memotong otot sela iga dan organ paru kanan, serta luka terbuka pada pinggang kiri yang menembus rongga perut dan memotong organ ginjal akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga darah dalam rongga dada kiri dan organ-organ tubuh yang pucat. 
•    Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada leher bagian belakang, punggung, perut dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam, serta luka-luka lecet pada punggung tangan kanan dan kedua anggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menimbulkan kematian. 
•    Sebab mati akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang memoyong organ paru kiri dan kekerasan tajam pada pinggang kiri yang memotong organ ginjal kiri sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya