Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PN Ckr ZUANDA MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZUANDA MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan Perkawinan antara Pemohon (Zuanda Manalu) dengan (Alm) Sulastri Rajagukguk yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 17 Oktober 2012 sebagaimana Akte Kawin yang dikeluarkan oleh Huria Kristen Indonesia Kampung Pon dengan Nomor: 106/X/Kp.P/2012 adalah SAH secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perkwinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut;
  4. Menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dalam perkawinan antara Pemohon dengan Alm Sulastri Rajagukguk (Istri Pemohon) yang bernama : Evan Lambok Manalu, Laki-laki, Anak Ke-1 lahir di Soposurung Pada tanggal 12 Juni 2015 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3216-LT-22062020-0211 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi pada tanggal 25 Juni 2020 adalah SAH Secara hukum;
  5. Membebankan Biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak