Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa I ANDRIO SAPUTRA Als OCES Bin SARIPUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II RAKA ARADZI PRINGGA Als GOJIL Bin HERMAN SETIA PRINGGA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Penyongsogan RT 001/006 Desa Hegarmanah Kec Cikarang Timur Kab Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi Korban Dani Bin Maruno yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk menemaninya pergi kerumah Saksi Korban yang beralamat di Kp Penyongsogan RT 001/006 Desa Hegarmanah Kec Cikarang Timur Kab Bekasi dengan maksud untuk membicarakan permasalahan antara Terdakwa I dengan Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi rumah saksi korban dan sesampainya dirumah saksi korban, kemudian Terdakwa II meminta Saksi korban untuk keluar dari rumahnya dan Saksi korban melihat ada Terdakwa I sedang menunggu diluar rumahnya, tidak lama kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan melayangkan pukulan ke bagian wajah sebelah kanan saksi korban dan saksi korban berusaha melindungi wajahnya kemudian Terdakwa I kembali melakukan pemukulan secara berulang kali mengarah kebagian kepala dan wajah saksi korban dan diikuti oleh Terdakwa I dengan menggunakan tangan melakukan pemukulan mengarah kebagian wajah saksi korban hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah dan mengeluarkan darah dibagian bibir, tidak lama kemudian datang Saksi Asan Sanjaya untuk menghentikan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga Saksi Korban pergi menjauh dan meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Korban Dani Bin Maruno mengalami luka serta berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 025/VR/RSA II/25, tanggal 05 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Annisa dan ditandatangani oleh dr Retna Yuliani dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas diri Dani Bin Maruno dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan korban berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditmukan luka memar pada kelopak mata kiri atas, kelopak mata kiri bawah, bibir atas bagian kiri, bibir bawah bagian kiri, wajah tepat diatas bibir kiri atas dan dekat dagu dibawah bibir kiri bawah. Terdapat pendarahan pada selaput bening yang melapisi permukaan bagian putih mata kiri. Luka-Luka tersebut diakibatkan benda tumpul
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa I ANDRIO SAPUTRA Als OCES Bin SARIPUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II RAKA ARADZI PRINGGA Als GOJIL Bin HERMAN SETIA PRINGGA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Penyongsogan RT 001/006 Desa Hegarmanah Kec Cikarang Timur Kab Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban Dani Bin Maruno yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk menemaninya pergi kerumah Saksi Korban yang beralamat di Kp Penyongsogan RT 001/006 Desa Hegarmanah Kec Cikarang Timur Kab Bekasi dengan maksud untuk membicarakan permasalahan antara Terdakwa I dengan Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mendatangi rumah saksi korban dan sesampainya dirumah saksi korban, kemudian Terdakwa II meminta Saksi korban untuk keluar dari rumahnya dan Saksi korban melihat ada Terdakwa I sedang menunggu diluar rumahnya, tidak lama kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan melayangkan pukulan ke bagian wajah sebelah kanan saksi korban dan saksi korban berusaha melindungi wajahnya kemudian Terdakwa I kembali melakukan pemukulan secara berulang kali mengarah kebagian kepala dan wajah saksi korban dan diikuti oleh Terdakwa I dengan menggunakan tangan melakukan pemukulan mengarah kebagian wajah saksi korban hingga mengakibatkan luka memar pada bagian wajah dan mengeluarkan darah dibagian bibir, tidak lama kemudian datang Saksi Asan Sanjaya untuk menghentikan pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga Saksi Korban pergi menjauh dan meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi Korban Dani Bin Maruno mengalami luka serta berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 025/VR/RSA II/25, tanggal 05 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Annisa dan ditandatangani oleh dr Retna Yuliani dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas diri Dani Bin Maruno dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan korban berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditmukan luka memar pada kelopak mata kiri atas, kelopak mata kiri bawah, bibir atas bagian kiri, bibir bawah bagian kiri, wajah tepat diatas bibir kiri atas dan dekat dagu dibawah bibir kiri bawah. Terdapat pendarahan pada selaput bening yang melapisi permukaan bagian putih mata kiri. Luka-Luka tersebut diakibatkan benda tumpul.
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |