Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2025/PN Ckr JUJU SUPRIADI 1.SETA PERDANA
2.PRIMA MARTINELLY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUJU SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Duddy Hairurrizal W, S.H., M.H.JUJU SUPRIADI
Tergugat
NoNama
1SETA PERDANA
2PRIMA MARTINELLY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Tanggal 22 Agustus 2020 yang di daftarkan/waarmerking dengan Nomor : 09/W/VIII/2020, dihadapan Notaris HIRZA ARAFATUL LAMA’AH, SH. Notaris di Kota Bekasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo;
  4. Menyatakan Tergugat I tidak ada itikad baik untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Tanggal 22 Agustus 2020 yang di daftarkan/waarmerking dengan Nomor : 09/W/VIII/2020, dihadapan Notaris HIRZA ARAFATUL LAMA’AH, SH. Notaris di Kota Bekasi;
  5. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi/Cidera Janji dan lalai dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanggal 22 Agustus 2020;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang atau harta benda lainnya baik bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan harta kekayaan milik Tergugat I dan/atau Tergugat II sebagaimana diuraikan pada angka 18 bagian posita diatas;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar pembelian tanah berdasarkan perjanjian tertanggal 22 Agustus 2020 sebesar Rp. 2.714.260.000,- (dua milyar tujuh ratus empat belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) setelah dikurangi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.207.849.300,- (satu milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian :
  9. Biaya bunga keterlambatan sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Juni 2025 (61 bulan) dengan perhitungan :

Rp. 2.714.260.000,- x 0,5% / bulan = Rp. 13.571.300,- per Bulanx61 Bulan =Total bunga keterlambatan sebesar Rp. 827.849.300,-(delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);

  1. Biaya Jasa Advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  2. Biaya operasional selama proses penagihan ke Tergugat I sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara tanggung renteng;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lainnya baik itu bantahan, perlawanan, banding, ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak