Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa I SAKRI YANA Bin KARIM (alm), Terdakwa II DIMAS ADI NUGRAHA alias DIMAS Bin YADI HERMANSYAH (alm) dan Terdakwa III RIDWAN bin ARTAWI (alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa 31 Januari 2024, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di PT. Sarana Mitra Luas Tbk Jalan Kenari Utama II blok C No 03 dan 05A Desa Cibatu Kec, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Sakri yang saat itu sedang bekerja sebagai security di Sarana Mitra Luas Tbk Jalan Kenari Utama II blok C No 03 dan 05A Desa Cibatu Kec, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan sedang bertugas jaga di Pos Security sebelum serah terima tugas jaga dari petugas jaga lama yaitu Terdakwa III Ridwan yang masuk pagi dari Pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 19.00 wib di tanggal 30 Desember 2024, dimana saat itu Terdakwa I Sakri berbincang-bincang dengan Terdakwa III Ridwan. Kemudian dalam perbincangan tersebut Terdakwa III Ridwan mengatakan “ada daging ini yang mau dijual mau gak” lalu dijawab oleh Terdakwa I Sakri mengatakan “terserah saja, saya ikut saja.
- Setelah terdakwa I Sakri dan Terdakwa III Ridwan bersepakat untuk menjual barang milik PT. Sarana Mitra Luas Tbk berupa 2 box/unit baterai forlift, lalu Terdakwa III Ridwan menghubungi Terdakwa II Dimas yang juga bekerja sebagai security di PT. Sarana Mitra Luas Tbk melalui sambungan telepon karena sedang berada di rumahnya di Karawang dan mengajak untuk bersama-sama mengambil barang milik PT. Sarana Mitra Luas Tbk berupa 2 box/unit baterai forklift.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa III Ridwan kembali ke datang PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan menggunakan seragam security dan menunggu kedatangan dari Terdakwa II Dimas. Lalu pada pukul 23.15 wib Terdakwa II Dimas tiba di PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Sakri akan tetapi saat itu Terdakwa II Dimas tidak memakai baju security karena memang saat itu bukanlah jadwal jaga Terdakwa II Dimas.
- Kemudian Terdakwa II Dimas memanggil Terdakwa I Sakri yang saat itu berada di dalam pos security dan meminta Terdakwa I Sakri untuk mematikan CCTV. Lalu Terdakwa I Sakri langsung mematikan cctv dengan cara mencabut kabel CCTV yang ada di Pos Security sehingga rekaman CCTV yang berada di areal PT. Sarana Mitra Luas Tbk menjadi mati.
- Setelah Terdakwa I mematikan CCTV kemudian Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan masuk ke dalam gudang PT. Sarana Mitra Luas Tbk untuk melihat beterai forklift yang akan diambil. Lalu sekitar 10 menit Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan berada didalam gudang, kemudian Terdakwa II Dimas keluar sendirian dari dalam gudang menuju parkiran sepeda motornya untuk keluar mencari tempat (lapak) penjualan baterei forklift di daerah Kalimalang dan Terdakwa III Ridwan tetap berada di dalam gudang. Sekitar pukul 01.00 wib pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa II Dimas kembali ke PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan membawa 1 (satu) unit mobil truk coltdiesel yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak kenal dan masuk ke pagar/ gerbang PT. Sarana Mitra Luas Tbk yang sebelumnya telah dibuka oleh Terdakwa III Ridwan.
- Kemudian Terdakwa III Ridwan menyalakan forklift yang berada didalam gudang, dengan cara mengambil kunci forklip terlebih dahulu yang disimpan dan digantung di pos security dan kemudian mengoperasikannya dengan cara mengangkat garfu forklift tersebut dan mengarahkan ke baterei forklift yang akan diangkut dan kemudian setelah garfu mengangkat baterei forklift tersebut dan menaikkan keatas mobil coltdiesel warna kuning yang buntutnya sudah diarahkan ke gudang, dan menaikkannya sebanyak 2 (dua) box/unit bateri forklift.
- Kemudian sekitar kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa III Ridwan mengoperasikan forklift tersebut dengan mengangkat 2 (dua) unit/box batere forklift keatas mobil coltdisel, Terdakwa I Sakri yang berada di luar pos security mengawasi area PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan tujuan untuk mengawasi orang atau karyawan yang kemungkinan masuk kedalam gudang saat Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan sedang mengambul baterai forklift tersebut.
- Lalu setelah 2 (dua) box/unit baterei forklift tersebut berada diatas mobil coltdiesel, lalu Terdakwa III Ridwan mengembalikan forklift yang digunakan untuk mengangkat baterei keatas mobil ke tempat semula dan mematikan forklift tersebut serta menyimpan kembali kunci forklift tersebut ke pos security.
- Selanjutnya Terdakwa II Dimas keluar dan membuka pagar PT. Sarana Mitra Luas Tbk dan seseorang laki-laki sebagai sopir mobil coltdiesel tersebut menyalakan mesin mobilnya dan keluar dari areal gudang menuju kelapak tempat penjualan baterei forklift tersebut. Setelah 1 (satu) unit mobil coltdiesel yang sudah mengangkut 2 (dua) unit baterei foklift keluar melalui gerbang atau pintu PT. Sarana Mitra Luas Tbk yang diikuti oleh Terdakwa II Dimas dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Sakri, lalu Terdakwa III Ridwan masih berada didalam gudang untuk mengangkat (memindahkan) baterei forklift yang lain yang diletakkan ke tempat forklift yang sudah diangkut dengan menggunakan mobil dengan tujuan seolah –olah bahwa baterei forklift tersebut masih ada.
- Setelah memindahkan 2 (dua) unit baterei forklift yang lain ke tempat baterei forklift yang sudah diangkut selanjutnya Terdakwa III Ridwan pulang dan keluar dari areal gudang dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan Terdakwa I Sakri tetap berada didalam pos security.
- Kemudian Sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa II Dimas kembali lagi kedalam pos security dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I Sakri setelah menjual 2 (dua) unit baterei forklift di lapak Kalimalang dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I Sakri sebagai hasil penjualan 2 ( dua ) box/unit baterei forklift yang diangkut keluar dari PT. Sarana Mitra Luas Tbk dan setelah itu Terdakwa II Dimas juga menyerahkan uang sebesar Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah ) tersebut kepada tedakwa III Ridwan dan bagian untuk Terdakwa II Dimas sendiri yaitu sama sejumlah Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah ). Setelah itu Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan langsung pulang kerumahnya dan terdakwa I Sakri kemudian menyalakan kembali cctv yang ada dipos security dengan cara menyolokan kabel cctv tersebut sehingga cctv menyala kembali.
- Bahwa Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan tidak ada izin dari PT. Sarana Mitra Luas Tbk dalam mengambil dan menjual 2 (dua) unit baterei forklift tersebut dan akibat dari perbuatan Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan mengakibatkan PT. Sarana Mitra Luas Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).
-------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa I SAKRI YANA Bin KARIM (alm), Terdakwa II DIMAS ADI NUGRAHA alias DIMAS Bin YADI HERMANSYAH (alm) dan Terdakwa III RIDWAN bin ARTAWI (alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa 31 Januari 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di PT. Sarana Mitra Luas Tbk Jalan Kenari Utama II blok C No 03 dan 05A Desa Cibatu Kec, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa bermula pada saat Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan yang bekerja sebagai karyawan PT. SSV yang dipekerjakan di PT. SARANA MITRA LUAS Tbk dengan menerima gaji setiap bulannya masing-masing sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang bekerja sebagai outsorsing security dengan tugas dan tanggung jawab berupa menjaga keamanan perusahaan dan juga menjaga aset perusahaan.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Sakri yang saat itu sedang bekerja sebagai security di Sarana Mitra Luas Tbk Jalan Kenari Utama II blok C No 03 dan 05A Desa Cibatu Kec, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan sedang bertugas bertemu dengan Terdakwa III Ridwan yang mengajak untuk mengambil barang berupa baterai forklift milik PT. SARANA MITRA LUAS Tbk. Setelah itu terdakwa I Sakri dan Terdakwa III Ridwan menghubungi Terdakwa II Dimas yang juga bekerja sebagai security di PT. Sarana Mitra Luas Tbk untuk bersama-sama mengajak untuk mengambil barang milik PT. Sarana Mitra Luas Tbk berupa 2 box/unit baterai forklift.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa III Ridwan kembali ke datang PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan menggunakan seragam security dan menunggu kedatangan dari Terdakwa II Dimas. Lalu pada pukul 23.15 wib Terdakwa II Dimas tiba di PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Sakri akan tetapi saat itu Terdakwa II Dimas tidak memakai baju security karena memang saat itu bukanlah jadwal jaga Terdakwa II Dimas.
- Kemudian Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan bersepakat untuk mengambil barang milik PT. Sarana Mitra Luas Tbk berupa 2 box/unit baterai forklift dengan pembagian peran masing-masing, dimana Terdakwa I Sakri bertugas untuk mengawasi situasi sekitar dan mencabut CCTV untuk dimatikan, Terdakwa II Dimas bertugas untuk mencari pembeli baterai forklift, membawa mobil pengangkut baterai forklift, menjual dan menerima pembayaran sedangkan terdakwa III Ridwan bertugas untuk mengambil baterai forklift dengan mengoprasikan forklift untuk mengambil baterai tersebut dan memindahkannya di mobil colddiesel yang dibawa oleh Terdakwa II Dimas.
- Setelah itu Terdakwa I mematikan CCTV kemudian Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan masuk ke dalam gudang PT. Sarana Mitra Luas Tbk untuk melihat beterai forklift yang akan diambil. Lalu sekitar 10 menit Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan berada didalam gudang, kemudian Terdakwa II Dimas keluar sendirian dari dalam gudang menuju parkiran sepeda motornya untuk keluar mencari tempat (lapak) penjualan baterei forklift di daerah Kalimalang dan Terdakwa III Ridwan tetap berada di dalam gudang. Sekitar pukul 01.00 wib pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa II Dimas kembali ke PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan membawa 1 (satu) unit mobil truk coltdiesel yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak kenal dan masuk ke pagar/ gerbang PT. Sarana Mitra Luas Tbk yang sebelumnya telah dibuka oleh Terdakwa III Ridwan.
- Kemudian Terdakwa III Ridwan menyalakan forklift yang berada didalam gudang, dengan cara mengambil kunci forklip terlebih dahulu yang disimpan dan digantung di pos security dan kemudian mengoperasikannya dengan cara mengangkat garfu forklift tersebut dan mengarahkan ke baterei forklift yang akan diangkut dan kemudian setelah garfu mengangkat baterei forklift tersebut dan menaikkan keatas mobil coltdiesel warna kuning yang buntutnya sudah diarahkan ke gudang, dan menaikkannya sebanyak 2 (dua) box/unit bateri forklift.
- Kemudian sekitar kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa III Ridwan mengoperasikan forklift tersebut dengan mengangkat 2 (dua) unit/box batere forklift keatas mobil coltdisel, Terdakwa I Sakri yang berada di luar pos security mengawasi area PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan tujuan untuk mengawasi orang atau karyawan yang kemungkinan masuk kedalam gudang saat Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan sedang mengambul baterai forklift tersebut.
- Lalu setelah 2 (dua) box/unit baterei forklift tersebut berada diatas mobil coltdiesel, lalu Terdakwa III Ridwan mengembalikan forklift yang digunakan untuk mengangkat baterei keatas mobil ke tempat semula dan mematikan forklift tersebut serta menyimpan kembali kunci forklift tersebut ke pos security.
- Selanjutnya Terdakwa II Dimas keluar dan membuka pagar PT. Sarana Mitra Luas Tbk dan seseorang laki-laki sebagai sopir mobil coltdiesel tersebut menyalakan mesin mobilnya dan keluar dari areal gudang menuju kelapak tempat penjualan baterei forklift tersebut. Setelah 1 (satu) unit mobil coltdiesel yang sudah mengangkut 2 (dua) unit baterei foklift keluar melalui gerbang atau pintu PT. Sarana Mitra Luas Tbk yang diikuti oleh Terdakwa II Dimas dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Sakri, lalu Terdakwa III Ridwan masih berada didalam gudang untuk mengangkat (memindahkan) baterei forklift yang lain yang diletakkan ke tempat forklift yang sudah diangkut dengan menggunakan mobil dengan tujuan seolah –olah bahwa baterei forklift tersebut masih ada.
- Setelah memindahkan 2 (dua) unit baterei forklift yang lain ke tempat baterei forklift yang sudah diangkut selanjutnya Terdakwa III Ridwan pulang dan keluar dari areal gudang dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan Terdakwa I Sakri tetap berada didalam pos security.
- Kemudian Sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa II Dimas kembali lagi kedalam pos security dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I Sakri setelah menjual 2 (dua) unit baterei forklift di lapak Kalimalang dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I Sakri sebagai hasil penjualan 2 ( dua ) box/unit baterei forklift yang diangkut keluar dari PT. Sarana Mitra Luas Tbk dan setelah itu Terdakwa II Dimas juga menyerahkan uang sebesar Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah ) tersebut kepada tedakwa III Ridwan dan bagian untuk Terdakwa II Dimas sendiri yaitu sama sejumlah Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah ). Setelah itu Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan langsung pulang kerumahnya dan terdakwa I Sakri kemudian menyalakan kembali cctv yang ada dipos security dengan cara menyolokan kabel cctv tersebut sehingga cctv menyala kembali.
- Bahwa Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan tidak ada izin dari PT. Sarana Mitra Luas Tbk dalam mengambil dan menjual 2 (dua) unit baterei forklift tersebut dan akibat dari perbuatan Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan mengakibatkan PT. Sarana Mitra Luas Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).
-------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP --------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa ia Terdakwa I SAKRI YANA Bin KARIM (alm), Terdakwa II DIMAS ADI NUGRAHA alias DIMAS Bin YADI HERMANSYAH (alm) dan Terdakwa III RIDWAN bin ARTAWI (alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Selasa 31 Januari 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di PT. Sarana Mitra Luas Tbk Jalan Kenari Utama II blok C No 03 dan 05A Desa Cibatu Kec, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib saat Terdakwa I Sakri yang saat itu sedang bekerja sebagai security di Sarana Mitra Luas Tbk Jalan Kenari Utama II blok C No 03 dan 05A Desa Cibatu Kec, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi dan sedang bertugas bertemu dengan Terdakwa III Ridwan yang mengajak untuk mengambil barang berupa baterai forklift milik PT. SARANA MITRA LUAS Tbk. Setelah itu terdakwa I Sakri dan Terdakwa III Ridwan menghubungi Terdakwa II Dimas yang juga bekerja sebagai security di PT. Sarana Mitra Luas Tbk untuk bersama-sama mengajak untuk mengambil barang milik PT. Sarana Mitra Luas Tbk berupa 2 box/unit baterai forklift.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa III Ridwan kembali ke datang PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan menggunakan seragam security dan menunggu kedatangan dari Terdakwa II Dimas. Lalu pada pukul 23.15 wib Terdakwa II Dimas tiba di PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Sakri akan tetapi saat itu Terdakwa II Dimas tidak memakai baju security karena memang saat itu bukanlah jadwal jaga Terdakwa II Dimas.
- Kemudian Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan bersepakat untuk mengambil barang milik PT. Sarana Mitra Luas Tbk berupa 2 box/unit baterai forklift dengan pembagian peran masing-masing, dimana Terdakwa I Sakri bertugas untuk mengawasi situasi sekitar dan mencabut CCTV untuk dimatikan, Terdakwa II Dimas bertugas untuk mencari pembeli baterai forklift, membawa mobil pengangkut baterai forklift, menjual dan menerima pembayaran sedangkan terdakwa III Ridwan bertugas untuk mengambil baterai forklift dengan mengoprasikan forklift untuk mengambil baterai tersebut dan memindahkannya di mobil colddiesel yang dibawa oleh Terdakwa II Dimas.
- Setelah itu Terdakwa I mematikan CCTV kemudian Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan masuk ke dalam gudang PT. Sarana Mitra Luas Tbk untuk melihat beterai forklift yang akan diambil. Lalu sekitar 10 menit Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan berada didalam gudang, kemudian Terdakwa II Dimas keluar sendirian dari dalam gudang menuju parkiran sepeda motornya untuk keluar mencari tempat (lapak) penjualan baterei forklift di daerah Kalimalang dan Terdakwa III Ridwan tetap berada di dalam gudang. Sekitar pukul 01.00 wib pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa II Dimas kembali ke PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan membawa 1 (satu) unit mobil truk coltdiesel yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak kenal dan masuk ke pagar/ gerbang PT. Sarana Mitra Luas Tbk yang sebelumnya telah dibuka oleh Terdakwa III Ridwan.
- Kemudian Terdakwa III Ridwan menyalakan forklift yang berada didalam gudang, dengan cara mengambil kunci forklip terlebih dahulu yang disimpan dan digantung di pos security dan kemudian mengoperasikannya dengan cara mengangkat garfu forklift tersebut dan mengarahkan ke baterei forklift yang akan diangkut dan kemudian setelah garfu mengangkat baterei forklift tersebut dan menaikkan keatas mobil coltdiesel warna kuning yang buntutnya sudah diarahkan ke gudang, dan menaikkannya sebanyak 2 (dua) box/unit bateri forklift.
- Kemudian sekitar kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa III Ridwan mengoperasikan forklift tersebut dengan mengangkat 2 (dua) unit/box batere forklift keatas mobil coltdisel, Terdakwa I Sakri yang berada di luar pos security mengawasi area PT. Sarana Mitra Luas Tbk dengan tujuan untuk mengawasi orang atau karyawan yang kemungkinan masuk kedalam gudang saat Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan sedang mengambul baterai forklift tersebut.
- Lalu setelah 2 (dua) box/unit baterei forklift tersebut berada diatas mobil coltdiesel, lalu Terdakwa III Ridwan mengembalikan forklift yang digunakan untuk mengangkat baterei keatas mobil ke tempat semula dan mematikan forklift tersebut serta menyimpan kembali kunci forklift tersebut ke pos security.
- Selanjutnya Terdakwa II Dimas keluar dan membuka pagar PT. Sarana Mitra Luas Tbk dan seseorang laki-laki sebagai sopir mobil coltdiesel tersebut menyalakan mesin mobilnya dan keluar dari areal gudang menuju kelapak tempat penjualan baterei forklift tersebut. Setelah 1 (satu) unit mobil coltdiesel yang sudah mengangkut 2 (dua) unit baterei foklift keluar melalui gerbang atau pintu PT. Sarana Mitra Luas Tbk yang diikuti oleh Terdakwa II Dimas dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I Sakri, lalu Terdakwa III Ridwan masih berada didalam gudang untuk mengangkat (memindahkan) baterei forklift yang lain yang diletakkan ke tempat forklift yang sudah diangkut dengan menggunakan mobil dengan tujuan seolah –olah bahwa baterei forklift tersebut masih ada.
- Setelah memindahkan 2 (dua) unit baterei forklift yang lain ke tempat baterei forklift yang sudah diangkut selanjutnya Terdakwa III Ridwan pulang dan keluar dari areal gudang dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan Terdakwa I Sakri tetap berada didalam pos security.
- Kemudian Sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa II Dimas kembali lagi kedalam pos security dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I Sakri setelah menjual 2 (dua) unit baterei forklift di lapak Kalimalang dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa I Sakri sebagai hasil penjualan 2 ( dua ) box/unit baterei forklift yang diangkut keluar dari PT. Sarana Mitra Luas Tbk dan setelah itu Terdakwa II Dimas juga menyerahkan uang sebesar Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah ) tersebut kepada tedakwa III Ridwan dan bagian untuk Terdakwa II Dimas sendiri yaitu sama sejumlah Rp. 3,000.000 (tiga juta rupiah). Setelah itu Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan langsung pulang kerumahnya dan terdakwa I Sakri kemudian menyalakan kembali cctv yang ada dipos security dengan cara menyolokan kabel cctv tersebut sehingga cctv menyala kembali.
- Bahwa Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan tidak ada izin dari PT. Sarana Mitra Luas Tbk dalam mengambil dan menjual 2 (dua) unit baterei forklift tersebut dan akibat dari perbuatan Terdakwa I Sakri, Terdakwa II Dimas dan Terdakwa III Ridwan mengakibatkan PT. Sarana Mitra Luas Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah).
-------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ---------------------------------------
|