Petitum |
- Menghukum kedua belah pihak baik Para Penggugat dan Tergugat untuk masing-masing mentaati Akta Perdamaian yang telah disetujui tersebut.;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, memanggil para pihak untuk datang dalam persidangan, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
- Menghukum kedua belah pihak baik Para Penggugat dan Tergugat masing-masing untuk mentaati Akta Perdamaian yang telah disetujui tersebut.;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|