Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Ckr ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H RAMDANI ALS BOWO BIN MADIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2686/M.2.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI ALS BOWO BIN MADIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa RAMDANI Alias BOWO Bin MADIH pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di depan warung tongseng sebelah Indomart samping SPBU yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar Kp. Cibitung Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan penganiayaan terhadap saksi HENDRY SUSANTO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi HENDRY SUSANTO selaku supir bus SINARJAYA bersama saksi JAMJURI selaku kernet bus SINARJAYA sedang dalam perjalanan ke arah pintu tol telaga asih dimana saat itu saksi HENDRY SUSANTO berhenti sejenak di depan warung tongseng sebelah Indomart samping SPBU yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar Kp. Cibitung Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dengan maksud mengisi saldo e-toll di Indomart. Kemudian saksi JAMJURI turun dari bus SINARJAYA menuju Indomart untuk melakukan pengisian saldo e-toll;
  • Selanjutnya terdakwa yang melihat bus SINARJAYA yang sedang berhenti tersebut ingin masuk ke dalam bus melalui pintu depan sebelah kiri dengan maksud untuk ngamen, tetapi karena terdapat CCTV di bus SINARJAYA saksi HENDRY SUSANTO melarang dan menghalangi terdakwa yang hendak masuk dan ngamen di dalam bus SINARJAYA yang dikendarainya dengan mendorong ke arah pintu agar terdakwa keluar. Kemudian terdakwa keluar dari bus SINARJAYA dan berjalan ke arah belakang bus dan ketika sampai di bagian belakang sebelah kanan bus terdakwa yang emosi menggebrak badan bus sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi HENDRY SUSANTO menghampiri terdakwa di bagian belakang sebelah kanan bus dimana saat itu terjadi adu mulut dan terdakwa kemudian memukul dengan tangan kanan posisi mengepal ke pipi kiri saksi HENDRY SUSANTO. Kemudian saksi HENDRY SUSANTO memegangi terdakwa dengan cara melingkarkan lengannya ke leher terdakwa dimana saat itu dalam psosisi dipegangi tersebut terdakwa kembali memukul saksi HENDRY SUSANTO menggunakan gitar kecil yang terdakwa gunakan untuk mengamen sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian wajah saksi HENDRY SUSANTO hingga mengeluarkan darah;
  • Bahwa selanjutnya warga sekitar yang melihat keributan antara terdakwa dengan saksi HENDRY SUSANTO tersebut berusaha melerai dan saat itu juga terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAMDANI Alias BOWO Bin MADIH, saksi HENDRY SUSANTO mengalami luka berdasarkan Visum et repertum Nomor : 127/VER/RSKM I/XII/2024, tanggal 12 Desember 2024 an. HENDRY SUSANTO yang dikeluarkan Rumah Sakit Karya Medika I dan ditandatangani dr. SULASTRI, kesimpulan yang pada pokoknya menyimpulkan:
  • Luka lecet dan luka robek pada wajah
  • Kelainan-kelainan tersebut terjadi karena benda tumpul
  • Karena kelainan-kelainan diatas timbullah penyakit dan berhalangan untuk menjalankan pekerjaan selama 2 hari

 

----- Perbuatan Terdakwa RAMDANI Alias BOWO Bin MADIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya