Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2025/PN Ckr HERLINA ILYAS TUTIK MUHIDIN RIWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLINA ILYAS TUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umi Kulsum S.HHERLINA ILYAS TUTIK
Tergugat
NoNama
1MUHIDIN RIWU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTAHANAN NASIONAL/ AGRARIA dan TATA RUANG KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  3. Menyatakan transaksi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan berdasarkan surat perjanjian tertanggal 06 Juni 2016 atas transaksi jual beli tanah seluas  ± 110 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya, yang berada di Ujung Harapan, RT/RW 007/014 Kelurahan/Desa Bahagia, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 18721 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (MUHIDIN RIWU) dengan nomor surat ukur 1462/Bahagia/2012 Adalah Sah Demi Hukum
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas tanah seluas  ± 110 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya, yang berada di Ujung Harapan, RT/RW 007/014 Kelurahan/Desa Bahagia, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 18721 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (MUHIDIN RIWU) dengan nomor surat ukur 1462/Bahagia/2012
  5. Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas tanah seluas  ± 110 M2 dan bangunan Rumah tinggal yang terletak diatasnya, yang berada di Ujung Harapan, RT/RW 007/014 Kelurahan/Desa Bahagia ,kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 18721 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat (MUHIDIN RIWU) dengan nomor surat ukur 1462/Bahagia/2012 apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris.
  6. Memerintahkan kepada badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Bekasi (Turut Tergugat) untuk mencatat dan menjalankan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik nomor 18721 dengan surat ukur nomor 1462/Bahagia/2012 sebagai pemegang hak atas nama Muhidin Riwu (Tergugat) menjadi atas Nama Herlina Ilyas Tutik selaku Penggugat
  7. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tundauk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Cikarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak