Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2025/PN Ckr | GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. | YUSUF MARTIN BIN Alm. RUSTAM | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2025/PN Ckr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1329/M.2.31/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa YUSUF MARTIN Bin RUSTIM (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2025 bertempat di Warung Makan Putra Minang yang beralamat di Jl. Tanggul Vila Gading Harapan 3 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum””, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YUSUF MARTIN Bin RUSTIM (Alm) dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |