Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2024/PN Ckr MERITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2024/PN Ckr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki dan Nama Pemohon  didalam Akta Kelahiran anak kandung Pemohon sebagai berikut :   dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal  11 Nopember 2009 dengan Nomor: 18750/ISTIMEWA/2019 milik  FX. ARYA SETYA yang merupakan anak kandung dari Pemohon, terdapat kesalahan dalam penulisan  Nama Pemohon dari yang mana tertulis “SINAGA, MERITA yang benar adalah MERITA  
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan Tahun lahir tersebut dan mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu.
  4. Mebebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak