Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Sukakarya Indah Desa Sukakarya Kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi-Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada bulan Februari 2024 saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS als TIAR bin SUTANTO (dilakukan penuntutan terpisah) meminta terdakwa WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBARNA untuk mengambil paket bibit/powder yang dipergunakan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Batu Jaya Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat dan terdakwa menyepakatinya. Selanjutnya, terdakwa WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBRANA menemukan paket bibit sinte tersebut dalam bentuk bungkusan jajanan merk ciki di Lokasi kejadian, selanjutnya terdakwa mengantarkannya kerumah saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS yang beralamat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa WISNU PRASETYO menerima paket narkotika jenis tembakau sintetis dari saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS sejumlah 1 (satu) botol bekas minuman air mineral merk Vit berisikan bahan narkotika jenis tembakau sintetis berupa cairan dan 11 (sebelas) botol spray untuk terdakwa jual-belikan lagi dengan kesepakatan bersama antara terdakwa dan saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS yaitu harga bahan/cairan sinte per 25 ml seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram pribadi saksi GIMNASTIAR bernama squishy.cmpny, kemudian akan dimaping/tempel oleh terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA dan mengirimkan hasil lokasi ditempelnya narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS melalui akun Instagram terdakwa WISNU PRASETYO bernama -drstnge, uang pembayaran narkotika dari pembeli langsung dibayarkan kepada saksi GIMANSTIAR melalui transfer sistem barcode selot.
- Bahwa pada Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 13.30 Wib, terdakwa menyiapkan tembakau murni didalam plastik merah kemudian terdakwa siram termbakau murni tersebut dengan menggunakan arak bali dan menyemprotkan isi cairan tembakau sintetis yang didapatkan terdakwa dari saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS serta mengendapkannya beberapa hari hingga menjadi paket narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian setelah menjadi paket narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa pecah menjadi beberapa bagian dan terdakwa masukkan kedalam beberapa bungkus makanan seperti chocolatos, GORIORIO dan GO!Potato untuk terdakwa edarkan. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2025 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis yang kepada sdr. MAMAT (DPO) seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan bertemu langsung di wilayah Warung Koting, Kel/Desa Karangsentosa Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi, selanjutnya sekitar jam 20.45 Wib terdakwa juga menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) di deaerah Warung Satu Sukatani Kab. Bekasi dan sekitar jam 22.30 terdakwa kembali menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram yang bernama h4haha100x seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan menempelkannya di Warung Koting Sukamanah kec. Sukatani Kab. Bekasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 333/12465.POLISI/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditimbang oleh FLORENTINA WULAN NIK.P 83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa A. 1 (satu) botol bekas minum air mineral merek Vit, berisikan cairan narkotika tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 156,04 gram, Netto 142,91 gram, B. 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 107,82 gram, Netto : 99,75 gram, C. 3 (tiga) bungkus chocolatos yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 03,88 gram, Netto 1,77 gram, D. 2 (Dua) bungkus GORIORIO yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 2,87 gram, Netto 1,77 gram, E. 2 (Dua) bungkus GO!Potato yang masing-masing didalamnya Brutto 2,51 gram Netto 1,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor. Lab: 6393/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 3513/2024/OF S.d 3517/2024/OF berupa cairan dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Sukakarya Indah Desa Sukakarya Kecamatan Karang Bahagia Kab. Bekasi-Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Februari 2024 saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS als TIAR bin SUTANTO (dilakukan penuntutan terpisah) meminta terdakwa WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBARNA untuk mengambil paket bibit/powder yang dipergunakan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Batu Jaya Sukatani Kab. Bekasi Jawa Barat dan terdakwa menyepakatinya. Selanjutnya, terdakwa WISNU PRASETYO Als WISNU Bin Alm ENA SUBRANA menemukan paket bibit sinte tersebut dalam bentuk bungkusan jajanan merk ciki di Lokasi kejadian, selanjutnya terdakwa mengantarkannya kerumah saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS yang beralamat di Perumahan Grand Cikarang City Blok F 22 No.24 Rt. 11 Rw.19 Ds./Kel. Karang Raharja Kec Cikarang Utara Kab. Bekasi Jawa Barat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa WISNU PRASETYO menerima paket narkotika jenis tembakau sintetis dari saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS sejumlah 1 (satu) botol bekas minuman air mineral merk Vit berisikan bahan narkotika jenis tembakau sintetis berupa cairan dan 11 (sebelas) botol spray untuk terdakwa jual-belikan lagi dengan kesepakatan bersama antara terdakwa dan saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS yaitu harga bahan/cairan sinte per 25 ml seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram pribadi saksi GIMNASTIAR bernama squishy.cmpny, kemudian akan dimaping/tempel oleh terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA dan mengirimkan hasil lokasi ditempelnya narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS melalui akun Instagram terdakwa WISNU PRASETYO bernama -drstnge, uang pembayaran narkotika dari pembeli langsung dibayarkan kepada saksi GIMANSTIAR melalui transfer sistem barcode selot.
- Bahwa pada Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 13.30 Wib, terdakwa meracik/mengolah narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara menyiramkan termbakau murni tersebut dengan menggunakan arak bali dan menyemprotkan isi cairan tembakau sintetis yang didapatkan terdakwa dari saksi GIMNASTIAR BC PAMUNGKAS serta mengendapkannya beberapa hari hingga menjadi paket narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian setelah menjadi paket narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa pecah menjadi beberapa bagian dan terdakwa masukkan kedalam beberapa bungkus makanan seperti chocolatos, GORIORIO dan GO!Potato untuk terdakwa edarkan. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2025 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis yang kepada sdr. MAMAT (DPO) seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan bertemu langsung di wilayah Warung Koting, Kel/Desa Karangsentosa Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi, selanjutnya sekitar jam 20.45 Wib terdakwa juga menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) di deaerah Warung Satu Sukatani Kab. Bekasi dan sekitar jam 22.30 terdakwa kembali menjual paket narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram yang bernama h4haha100x seharga Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan menempelkannya di Warung Koting Sukamanah kec. Sukatani Kab. Bekasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 333/12465.POLISI/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditimbang oleh FLORENTINA WULAN NIK.P 83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa A. 1 (satu) botol bekas minum air mineral merek Vit, berisikan cairan narkotika tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 156,04 gram, Netto 142,91 gram, B. 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 107,82 gram, Netto : 99,75 gram, C. 3 (tiga) bungkus chocolatos yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 03,88 gram, Netto 1,77 gram, D. 2 (Dua) bungkus GORIORIO yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 2,87 gram, Netto 1,77 gram, E. 2 (Dua) bungkus GO!Potato yang masing-masing didalamnya Brutto 2,51 gram Netto 1,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor. Lab: 6393/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 3513/2024/OF S.d 3517/2024/OF berupa cairan dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perum Sukakarya Indah Blok AB Rt 09 Rw 07 Kel. Desa Sukakarya Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya Informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan seseorang yang dikenal bernama WISNU di Wilayah Karang Bahagia Kab. Bekasi. Kemudian anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh IPDA JANSON MARBUN, S.H. bersama dengan team Opsnal Subnit 6 Unit III melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 sekitar jam 03.30 bertempat di Perum Sukaraya Indah Blok AB Rt 09 Rw 07 Kel. Desa Sukakarya Kec. Karang Bahagia Kab. Bekasi Jawa Barat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan :
a. 1 (satu) botol bekas minuman air mineral merk Vit berisikan bahan narkotika jenis tembakau sintetis berupa cairan atau yang sering disebut spray dengan berat bruto 156,04 (seratus lima puluh enam koma nol empat) dan neto 142,91 (seratus empat pulu dua koma sembila puluh satu) gram;
b. 1 (satu) kantong plastic warna merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 107,82 (seratus tujuh koma delapan puluh dua) gram dan neto 99,75 (semblan puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram;
c. 3 (tiga) bungkus chocolatos berisikan plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram dan neto 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram;
d. 2 (dua bungkus plastic GORIORIO berisikan plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram dan neto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram;
e. 2 (dua bungkus plastic GO!potato berisikan plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram dan neto 1,18 (satu koma delapan belas) gram;
f. 11 (sebelas) botol kosong spray;
g. 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
h. 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna putih berikut sim card.
Yang mana barang bukti tersebut berada dalam rumah tersangka WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA, kecuali 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna putih berikut sim card yang berada pada saku celana terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA. Selanjutnya terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Cabang Cikarang Nomor: 333/12465.POLISI/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditimbang oleh FLORENTINA WULAN NIK.P 83167 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang a.n SETYO PRABOWO, S.E NIK. P.80461 yang menerangkan bahwa A. 1 (satu) botol bekas minum air mineral merek Vit, berisikan cairan narkotika tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 156,04 gram, Netto 142,91 gram, B. 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 107,82 gram, Netto : 99,75 gram, C. 3 (tiga) bungkus chocolatos yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 03,88 gram, Netto 1,77 gram, D. 2 (Dua) bungkus GORIORIO yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan rincian sebagai berikut Brutto 2,87 gram, Netto 1,77 gram, E. 2 (Dua) bungkus GO!Potato yang masing-masing didalamnya Brutto 2,51 gram Netto 1,18 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor. Lab: 6393/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 3513/2024/OF S.d 3517/2024/OF berupa cairan dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 20009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa WISNU PRASETYO als WISNU bin (alm) ENA SUBARNA tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|