Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIKARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Ckr LIDANG SINTA MUTIARA, S.H. MARIHUT SIMBOLON ANAK DARI JION SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Ckr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1547/M.2.31/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LIDANG SINTA MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIHUT SIMBOLON ANAK DARI JION SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa Terdakwa MARIHUT SIMBOLON ANAK DARI JION SIMBOLON (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi YAYAT HIDAYATULLOH bin SAFRUDIN yang beralamat di Kp. Bulak RT. 01 RW. 03 Nomor 65 Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

      • Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 04.20 WIB ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk membeli nasi uduk ia melihat ada sebuah rumah yang berlamat di Kp. Bulak RT. 01 RW. 03 Nomor 65 Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam kondisi pintu sedikit terbuka. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya dan sekembalinya Terdakwa ke rumahnya ia kembali melintasi rumah yang pintunya dalam keadaan terbuka tersebut sehingga terbersit dalam benaknya untuk masuk ke rumah tersebut. Melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang melintas kemudian Terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara melintasi gerbang kemudian masuk ke halaman tanpa seizin pemilk rumah yaitu Saksi YAYAT HIDAYATULLOH kemudian Terdakwa  menuju pintu rumah yang dalam kondisi terbuka, setelah itu Terdakwa masuk dan melihat ada Saksi YAYAT HIDAYATULLOH bin dan Saksi RANDI TRI SUKMA sedang tidur dan melihat tas warna hitam yang tergeletak di lantai ruang tamu, kemudian Terdakwa mengambil tas warna hitam menggunakan tangan kanan lalu membuka rel sletingnya hingga terlihat dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit dompet berisi kartu ATM BRI, ATM BJB, ATM BCA, lalu Terdakwa membawa uang yang berada di dompet beserta ATM dan kemudian mengambil Handphone merek Redmi Note 8 warna biru. Kemudian, ketika Terdakwa ingin kembali ia melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi : B- 4475-FPP warna hitam putih yang terparkir di depan rumah dalam kondisi tidak terkunci stang, lalu Terdakwa membawa  1 (satu) unit motor Honda Beat Nomor Polisi: B-4475-FPP warna hitam putih dengan cara mendorong menggunakan kedua tangan Terdakwa sampai keluar rumah Saksi YAYAT HIDAYATULLAH menuju rumah Terdakwa yang berada di Kp. Jagawana RT. 04 RW. 07 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB berdasarkan cek lokasi koordinat email Saksi YAYAT HIDAYATULLOH bin SAFRUDIN bersama dengan Saksi RANDI TRI SUKMA dan Saksi AKHMAD FIKRIANSAH menuju titik koordinat tersebut dan menemukan Terdakwa beserta barang buktinya kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Cikarang Utara guna proses hukum lebih lanjut; 
      • Bahwa Terdakwa berada di rumah yang dikelilingi tembok pembatas dan pagar besi tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu saksi YAYAT HIDAYATULLOH BIN SAFRUDIN  pada waktu 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu malam hari;
      • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Saksi YAYAT HIDAYATULLOH BIN SAFRUDIN  selaku pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YAYAT HIDAYATULLOH BIN SAFRUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rtibu rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa MARIHUT SIMBOLON ANAK DARI JION SIMBOLON (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi YAYAT HIDAYATULLOH bin SAFRUDIN yang beralamat di Kp. Bulak RT. 01 RW. 03 Nomor 65 Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 04.20 WIB ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk membeli nasi uduk ia melihat ada sebuah rumah yang berlamat di Kp. Bulak RT. 01 RW. 03 Nomor 65 Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam kondisi pintu sedikit terbuka. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya dan sekembalinya Terdakwa ke rumahnya ia kembali melintasi rumah yang pintunya dalam keadaan terbuka tersebut sehingga terbersit dalam benaknya untuk masuk ke rumah tersebut. Melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang melintas kemudian Terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara melintasi gerbang kemudian Terdakwa menuju pintu rumah yang dalam kondisi terbuka, setelah itu Terdakwa masuk dan melihat ada Saksi YAYAT HIDAYATULLOH bin dan Saksi RANDI TRI SUKMA sedang tidur dan melihat tas warna hitam yang tergeletak di lantai ruang tamu, kemudian Terdakwa mengambil tas warna hitam menggunakan tangan kanan lalu membuka rel sletingnya hingga terlihat dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan 1 (satu) unit dompet berisi kartu ATM BRI, ATM BJB, ATM BCA, lalu Terdakwa membawa uang yang berada di dompet beserta ATM dan kemudian mengambil Handphone merek Redmi Note 8 warna biru. Kemudian, ketika Terdakwa ingin kembali ia melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi : B- 4475-FPP warna hitam putih yang terparkir di depan rumah dalam kondisi tidak terkunci stang, lalu Terdakwa membawa  1 (satu) unit motor Honda Beat Nomor Polisi: B-4475-FPP warna hitam putih dengan cara mendorong menggunakan kedua tangan Terdakwa sampai keluar rumah Saksi YAYAT HIDAYATULLAH menuju rumah Terdakwa yang berada di Kp. Jagawana RT. 04 RW. 07 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB berdasarkan cek lokasi koordinat email Saksi YAYAT HIDAYATULLOH bin SAFRUDIN bersama dengan Saksi RANDI TRI SUKMA dan Saksi AKHMAD FIKRIANSAH menuju titik koordinat tersebut dan menemukan Terdakwa beserta barang buktinya kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Cikarang Utara guna proses hukum lebih lanjut; 
      • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YAYAT HIDAYATULLOH BIN SAFRUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rtibu rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya